Mohon tunggu...
Dwiliyana Susanti
Dwiliyana Susanti Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa ilmu komunikasi

Public speaking

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Perlindungan Anak dari Pelecehan Seksual: Undang-undang dan Prosedur

25 Juni 2024   10:02 Diperbarui: 25 Juni 2024   10:11 63
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Perlindungan Anak dari Pelecehan Seksual: Undang-Undang dan Prosedur

Pelecehan seksual merupakan perbuatan kejahatan yang semakin mendapat perhatian belakangan ini. Di Indonesia, undang-undang telah mengatur tentang perlindungan anak dari tindakan kekerasan seksual. Berikut adalah beberapa informasi terkait:

 1. Undang-Undang yang Mengatur Perlindungan Anak

- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Perlindungan Anak:
  - Pasal 81 dan 82 mengatur bahwa pelaku pelecehan seksual terhadap anak dapat dikenai pidana penjara paling lama 15 tahun. Pelaku juga dapat ditangguhkan hukumannya hingga 1/3 masa tahanan¹.
  - Undang-Undang ini memberikan dasar hukum yang jelas terkait perlindungan anak dari pelecehan seksual.

 2. Tindakan yang Dapat Diambil oleh Orang Tua atau Orang Dewasa Lainnya

- Jika seseorang mengetahui bahwa seorang anak mengalami pelecehan seksual, langkah-langkah yang dapat diambil antara lain:
  - Bertanya kepada anak mengenai pelaku dan kejadian.
  - Melaporkan pelaku ke pihak berwajib agar dapat diproses hukum.
  - Memberikan dukungan psikologis dan mengobati dampak negatif pada korban, termasuk melibatkan psikolog atau psikiater.
  - Upaya preventif melalui pendidikan seks sejak dini sangat penting, meskipun di Indonesia masih tabu.

3. Kisaran Usia Korban

- Berdasarkan pengalaman, korban pelecehan seksual biasanya berusia antara 10 hingga 16 tahun. Pengalaman traumatik ini dapat memengaruhi pergaulan sehari-hari dan kesejahteraan mental korban. Peran banyak pihak, termasuk orang tua, guru, dan lingkungan, sangat penting untuk mengatasi pelecehan sosial secara tidak langsung.

4. Proses Pengaduan dan Penanganan Kasus

- Proses pengaduan dan penanganan kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur melibatkan:
  - Melapor ke pihak berwajib, seperti Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
  - Proses penyelidikan dan pengumpulan bukti.
  - Jika bukti cukup, kasus akan diteruskan ke kejaksaan.
  - Anak yang lebih muda perlu didampingi oleh psikolog atau psikiater dengan pendekatan yang berbeda.

 5. Tindakan Hukum terhadap Pelaku

- Tindakan hukum terhadap pelaku pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur mengacu pada proses hukum yang telah dijelaskan di atas.

 6. Pencegahan dan Pengurangan Insiden Pelecehan Seksual

- Beberapa langkah untuk mencegah dan mengurangi insiden pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur:
  - Pendidikan seks sejak dini oleh orang tua.
  - Menciptakan lingkungan yang sehat dan menghindari bahasa verbal yang tidak pantas.
  - Peran guru di sekolah juga harus lebih aware terhadap kondisi anak-anak.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun