Mohon tunggu...
Dwi Lestari
Dwi Lestari Mohon Tunggu... Akuntan - Akuntan

Salam kenal semua, perkenalkan saya Dwi Lestari. Saat ini saya bekerja di Perusahaan Swasta yang bertempat di Jakarta Selatan, Saya juga sedang menempuh pendidikan Magister di salah satu Universitas negeri di Jakarta. Saya berharap dapat bertukar pendapat dan pengetahuan di platfrom ini, Terimakasih.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Fenomena Korupsi di Perusahaan yang Sudah Menerapkan GCG, Kok Bisa?

13 Februari 2023   12:05 Diperbarui: 13 Februari 2023   12:05 755
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Penyelenggaraan evaluasi yang dilakukan Perseroan bertujuan untuk mengetahui dan mengukur kesesuaian antara praktik tata kelola perusahaan yang baik di Perseroan dengan prinsip GCG. Kesesuaian tersebut penting diketahui untuk melihat efektivitas dari program implementasi yang telah dilaksanakan. Berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan, pengembangan terhadap GCG dan perbaikan dari program implementasinya akan dilakukan secara berkesinambungan. Dalam rangka menyempurnakan implementasi GCG di lingkungan bisnis Waskita Karya, Perseroan senantiasa melaksanakan sosialisasi, internalisasi, serta evaluasi yang diselenggarakan secara bertahap. Kegiatan sosialisasi dilakukan jika terdapat aturan-aturan baru terkait penerapan GCG untuk kemudian dilakukan internalisasi agar aturan tersebut dapat dijalankan dengan sebaik-baiknya. Sedangkan kegiatan evaluasi dilaksanakan secara berkala melalui asesmen ataupun self-assessment Perseroan sebagai sarana refleksi internal.

Kebijakan Korupsi

 Perseroan berkomitmen menghadirkan iklim usaha yang sehat dan fair dengan menghindarkan berbagai prilaku yang berpotensi menimbulkan terjadi konflik kepentingan yang merugikan perusahaan seperti pratik korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) dengan memberlakukan kebijakan tentang anti korupsi yang berpedoman pada Undang-Undang No. 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Guna memperkuat komitmen tersebut, Perseroan telah membuat pedoman erilaku etis yang pada dasarnya telah memuat nilai-nilai etika bisnis. Pedoman tersebut berupa kode etik Perusahaan yang menyatakan dengan singkat, jelas, dan rinci dalam memberikan arahan yang jelas perihal perilaku etika bisnis, sebagai berikut :

* Seluruh insan Perseroan dilarang untuk menerima/ memberikan suap atau menjanjikan memberi/ menerima suap,

* Seluruh insan Perseroan tidak mengarahkan orang lain untuk melakukan penyuapan Perusahaan dalam segala bentuknya, baik dalam melakukan aktivitas bisnis di dalam lingkungan Perusahaan maupun di luar lingkungan Perusahaan, dan Seluruh insan Perseroan tidak akan memberikan/ menawarkan secara langsung atau tidak langsung suatu hadiah atau pembayaran lainnya yang tidak wajar kepada pihak lain di luar Perseroan untuk memperoleh keuntungan atau perlakuan istimewa dalam melakukan transaksi bisnis Perusahaan.

Pelatihan Anti Korupsi 

Perseroan telah bekerjasama dengan konsultan independen dalam menyelenggarakan Workshop implementasi GCG dengan materi dan pembahasan tentang anti korupsi untuk memberikan pemahaman tentang anti korupsi bagi seluruh pegawai.

Departemen Anti Korupsi 

Sampai saat ini, Perseroan belum memiliki departemen khusus yang berfokus pada penegakan Anti-Korupsi di lingkungan Perseroan. Namun, secara intrinsik upaya pencegahan senantiasa dilakukan dengan mengoptimalkan peran Satuan Pengawasan Internal Perseroan.

Sebagai panduan pengendalian gratifikasi bagi insan Waskita, Perseroan menerbitkan pedoman pengendalian gratifikasi dengan edisiterakhirtanggal 15Oktober 2018.Dengan adanya pedoman tersebut seluruh insan Perseroan diharapkan dapat menghindari benturan kepentingan yang mempengaruhi independensi, objektivitas maupun profesionalisme insan Perseroan. Selain itu, Perseroan juga telah menerbitkan buku panduan pengelolaan gratifikasi yang ditunjukan untuk menciptakan pengelilaan bisnis Perseroan yang transparan dan akuntabel. Pedoman Pengendalian Gratifikasi Pedoman pengendalian gratifikasi dengan edisi terakhir tanggal 15 Oktober 2018. Gratifikasi dapat dikategorikan ke dalam 2 (dua) jenis yaitu: 1. Gratifikasi yang dianggap suap, dan 2. Gratifikasi yang tidak dianggap suap: * terkait dengan kedinasan. * terkait dengan non kedinasan. * makanan yang mudah busuk. * natura dalam rangka dinas.

Pelanggaran terhadap ketentuan yang tertulis dalam buku panduan pengelolaan gratifikasi akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku di Perseroan. Gratifikasi memiliki definisi secara luas sebagai kegiatan pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma dan fasilitas lainnya. Selain itu, gratifikasi juga dapat berupa pemberian dari pegawai kepada pihak lain ataupun penerimaan oleh pegawai Perseroan dari pihak lain. Aturan mengenai gratifikasi tertuang dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Surat Edaran Waskita No.06/SE/WK/2017 tanggal 30 Maret 2017 tentang Pedoman dan Batasan Gratifikasi. Setiap penerimaan gratifikasi yang dianggap suap wajib dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun