Mohon tunggu...
Dwi Lestari
Dwi Lestari Mohon Tunggu... Akuntan - Akuntan

Salam kenal semua, perkenalkan saya Dwi Lestari. Saat ini saya bekerja di Perusahaan Swasta yang bertempat di Jakarta Selatan, Saya juga sedang menempuh pendidikan Magister di salah satu Universitas negeri di Jakarta. Saya berharap dapat bertukar pendapat dan pengetahuan di platfrom ini, Terimakasih.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Fenomena Korupsi di Perusahaan yang Sudah Menerapkan GCG, Kok Bisa?

13 Februari 2023   12:05 Diperbarui: 13 Februari 2023   12:05 755
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

2. Akuntabilitas / Accountability: Mengutamakan kejelasan fungsi, struktur, sistem, serta pertanggungjawaban seluruh organ Tata Kelola yang sistematis, sehingga dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam mengelola Perseroan.

3. Tanggung Jawab / Responsibility: Dalam melaksanakan pengelolaan bisnis, Perseroan selalu mengutamakan kepatuhan terhadap peraturan perundangundangan yang berlaku.

4. Independensi / Independency:  Dalam menjalankan pengelolaan bisnis, Perseroan selalu mengedepankan sikap profesionalitas dan tidak terpengaruh oleh pihak-pihak manapun yang yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan prinsip korporasi yang sehat.

5. Kewajaran / Fairness : Perseroan memberikan perlakuan adil dan setara dalam memenuhi hak seluruh pemangku kepentingan berdasarkan peraturan perundang-undangan serta ketentuan yang berlaku.

Untuk menunjang pelaksanaan GCG, PT Waskita Karya,Tbk juga membentuk organ-organ GCG secara lengkap anatara lain: Komisaris Independen, Eksternal Audit,  Internal Audit,  Komite Audit, Komite Pemantau Manajemen Risiko, Komite Nominasi dan Remunerasi, perberlakuan Kode Etik, Sistem Pelaporan Pelanggaran, Kebijakn Anti Korupsi, Fakta Integritas, Departemen Anti Korupsi.

 

Bagi Waskita Karya, penerapan prinsip-prinsip GCG yang berlandaskan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku menjadi salah satu solusi efektif dalam menyeimbangan kepentingan diantara Perseroan, para Pemegang Saham dan Pemangku Kepentingan. Di samping itu, implementasi GCG di setiap lini bisnis juga mampu mendorong pengelolaan bisnis menjadi lebih profesional, transparan, efisien, dan terhindar dari segala tindakantindakan menyimpang (bad corporate governance). Dalam rangka merealisasikan tujuan-tujuan tersebut, Waskita Karya berkomitmen penuh dalam menerapkan prinsip GCG di lingkungan bisnis Perseroan. 

Komitmen tersebut tidak hanya sekedar mematuhi peraturan yang berlaku, tetapi pada praktiknya juga harus dilandasi oleh kesadaran akan pentingnya implementasi GCG agar pengelolaan bisnis Perseroan yang sehat, efisien, dan berkelanjutan dapat terwujud. Waskita Karya berkomitmen untuk senantiasa mengimplementasikan GCG secara berkesinambungan. Komitmen tersebut didukung dengan adanya : * Visi, misi, dan tata nilai Perseroan yang jelas dan realistis yang dievaluasi secara berkala oleh Board of Commissioners dan Board of Directors. * Pedoman GCG Perseroan. * Pedoman dan tata tertib kerja Board of Commissioners, Board of Directors, dan Komite-komite. * Penetapan kode etik yang dilaksanakan secara konsisten dan membudaya. * Sistem pengendalian internal yang kuat. * Implementasi mekanisme check and balance yang proporsional. * Pedoman transaksi yang mengandung benturan kepentingan,transaksi afiliasi, dan transaksi dengan pihak terkait lainnya. * Penerapan sistem pelaporan pelanggaran. * Program tanggung jawab sosial dan lingkungan yang berkelanjutan.

 

Sosialisasi, Internalisasi, dan Evaluasi Penerapan GCG

 PT. Waskita Karya, Tbk (Persero) memandang bahwa efektivitas penerapan GCG harus didukung oleh seluruh pihak terkait, baik pihak internal maupun eksternal Perseroan. Oleh sebab itu, diperlukan sarana berupa sosialisasi dan internalisasi untuk mendapatkan kesamaan persepsi di berbagai level mengenai visi tata kelola Perseroan ke depan. Secara spesifik, kegiatan sosialisasi penerapan GCG bertujuan untuk memberikan pemahaman secara mendalam mengenai aturan dan tujuan penerapan GCG bagi Perseroan. Pemahaman tersebut harus disosialisasikan secara baik terhadap subjeksubjek pelaksananya, khususnya dalam lingkup internal Perseroan/internalisasi.Haltersebut disebabkan penerapan GCG banyak menitikberatkan pada kegiatan operasional Perseroan yang banyak melibatkan pihak-pihak terkait di dalamnya. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun