Disamping itu, Perseroan juga telah menyusun peta jalan (road map) dalam menerapkan GCG sehingga pelaksanaan implementasi GCG lebih terarah dan terukur yang ditunjang oleh mekanisme evaluasi guna mengetahui perkembangan kualitas GCG di Waskita yang dilakukan secara berkala setiap tahunnya. Perseroan menyakini bahwa implementasi GCG yang melebihi dari sekedar kepatuhan terhadap standar dan peraturan perundang-undangan mampu menciptakan Perseroan yang berdaya saing tinggi dan berkelanjutan.
Tujuan Penerapan GCG bagi Waskita memiliki tujuan untuk menciptakan aturan main yang jelas antara emiten/ perusahaan publik dengan pemangku kepentingan agar jalannya operasional perusahaan lebih bersifat transparan, akuntabel dan dapat dipantau secara baik. Melalui penerapan GCG pula, pengelolaan perusahaan tetapi juga dapat diawasi namun memberikan manfaat dan keuntungan bagi aspekaspek keberlanjutan seperti:
Menciptakan dan meningkatkan kemampuan kompetitif perusahaan.
Memungkinkan kinerja perusahaan menjadi lebih efisien serta mencegah terjadinya penyimpangan.
Melindungi kepentingan pemegang
Meningkatan penilaian terhadap perusahaan
Memastikan perusahaan patuh terhadap hukum dan peraturan yang berlaku
Mengurangi angka kemiskinan melalui peningkatan tanggung jawab sosial perusahaan.
Prinsip Penerapan GCGÂ
Dalam mengembangkan struktur dan tata kelola perusahaan yang baik, Waskita Karya senantiasa memperhatikan prinsipprinsip GCG yang sesuai dengan ketentuan dan peraturanperaturan yang berlaku sebagai best practices. Salah satu dasar hukum yang diadopsi Waskita Karya dalam rangka mengimplementasikan GCG di lingkungan bisnis Perseroan adalah Peraturan Menteri Negara BUMN No.PER-09/MBU/2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Negara BUMN No. PER-01/MBU/2011 tanggal 1 Agustus 2011 tentang Penerapan Tata Kelola yang Baik pada BUMN, yang menyebutkan bahwa "BUMN wajib melaksanakan operasional Perseroan dengan berpegang pada prinsip-prinsip GCG yaitu transparansi, akuntabilitas,responsibilitas, independensi, dan kewajaran." Implementasi dan praktik tata kelola di Perseroan merujuk pada kelima prinsip GCG, yang meliputi:
1. Transparansi / Transparency: Mengutamakan keterbukaan dalam pengungkapan informasi material yang benar, akurat, dan tepat waktu kepada seluruh pemangku kepentingan dalam rangka menghindari terjadinya benturan kepentingan (conflict of interest) dengan berbagai pihak.