Mohon tunggu...
Dwi Kristiawan
Dwi Kristiawan Mohon Tunggu... Mahasiswa - Just Human Being

Hello 911, I'm on fire

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Green Chair (2005) Dilarang Tayang di Indonesia? Kok Bisa?

17 September 2022   22:53 Diperbarui: 18 September 2022   19:52 7319
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Poster film Green Chair (2005) 

Regulasi dan sensor film adalah bagian yang tidak bisa dipisahkan dari industri perfilman. Produksi film di Indonesia sejak 1981 telah melakukan peraturan tentang pembuatan film. Tujuan kode etik ini adalah untuk meminimalisir sensor yang dilakukan oleh Badan Sensor Film, agar insan produsen film bisa menyaring sendiri adegan - adegan yang tidak sesuai dengan budaya di Indonesia.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1992 tentang Perfilman merupakan dasar hukum bagi peraturan produksi film Indonesia. UU tersebut juga menjadi payung hukum Lembaga Sensor Film atau LSF. Pasal 33 UU Perfilman dengan jelas mengatur bahwa semua film dan reklame film yang diedarkan, diekspor, diputar, dan diputar harus disensor.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 1994 tentang LSF, sensor film berarti studi dan evaluasi terhadap suatu film untuk menentukan apakah suatu film atau iklan film dapat ditayangkan kepada publik secara keseluruhan atau dengan menghilangkan gambar atau suara tertentu. LSF mengulas semua film, termasuk film dan acara TV.

Film Green Chair

Film yang dilarang tayang di Indonesia adalah Green Chair (2005). Alasanya karena isi cerita yang dibawakan terlalu vulgar. Film hasil garapan Park Chul-soo ini menceritakan kisah hubungan terlarang antar usia.

Green Chair berfokus pada Kim Mun-hee, seorang wanita berusia sekitar 32 tahun yang telah cerai. Singkat cerita, dia terlibat perselingkuhan dengan Seo-hyun yang baru berusia 19 tahun.

Hubungan ini disebut terlarang lantaran hukum Korea menyatakan batas minimal untuk melakukan hubungan seksual adalah 20 tahun. Pada akhirnya, Kim ditangkap lantaran dianggap merayu anak di bawah umur. Dia bahkan sempat mendekam di penjara selama beberapa hari.

Regulasi dalam Film 

Menurut Khusna dan Susilowati (dalam Astuti, 2022 h.49), regulasi adalah suatu bentuk hukum tertulis atau peraturan perundang-undangan yang memuat unsur-unsur penting yang perlu diperhatikan oleh film Indonesia. Peraturan ini dibuat oleh lembaga negara dan biasanya bersifat mengikat.

Aturan itu dibuat untuk mencegah film dengan sengaja membujuk publik untuk melakukan hal-hal buruk. Oleh karena itu, aturan tersebut tidak hanya untuk film, iklan film atau adegannya saja, tetapi sesuai dengan ketentuan umum Permendikbud 2019.

Atau jika iklan film menimbulkan keresahan sosial atau mengganggu ketertiban masyarakat, baik sebelum maupun sesudah film tersebut dirilis, maka pemerintah berhak untuk menarik kembali iklan film dan film tersebut agar tidak beredar di masyarakat.

Agar hal ini tidak terjadi maka dapat ditanggulangi dengan memiliki Surat Tanda Lulus Sensor (STLS) terlebih dahulu karena nantinya film akan evaluasi terkait dua poin. Pertama, film tidak memberikan dampak buruk pada masyarakat seperti sengaja mendiskriminasi SARA, dan sebagainya. Kedua, film seharusnya tidak mengandung unsur-unsur yang tidak ditunjukkan ke khalayak seperti pornografi, narkotika, kekerasan, dan sebagainya.

Sensor dalam Film

Menurut UU No. 8 Tahun 1992 pasal 1 angka 4: Sensor Film adalah penelitian dan penilaian terhadap film dan reklame film untuk menentukan dapat atau tidaknya sebuah film dipertunjukkan dan/atau ditayangkan kepada umum, baik secara utuh maupun setelah peniadaan bagian gambar atau suara tertentu.

Pertama, penyensoran dan pelarangan apabila film yang ditayangkan sengaja mengajak publik berbuat yang tidak baik.

Kedua, penyensoran dan pelarangan apabila film yang ditayangkan mengandung unsur pornografi, penyalahgunaan narkotika, perjudian, kekerasan, agama, serta harkat dan martabat manusia (Vita, R. A., 2022: 50).

Pelanggaran pada film Green Chair (2005)

Pelanggaran yang dilakukan oleh film ini ada pada Permendikbud tahun 2019 Bab 2 Bagian Kedua Pasal 8 dan 12 terkait kriteria penyensoran pada film. Adegan-adegan pada film Green Chair telah melanggar penyensoran terkait pornografi dalam film.

Kemudian, dijelaskan pada Pasal 12 bahwa penyensoran dilakukan apabila dengan sengaja menampilkan eksploitasi seksual seperti visual telanjang, aktivitas persenggamaan, dialog cabul, dan masih banyak lagi.

Sumber:

Astuti, R. A. V. N. P. (2022, Juli). Buku Ajar: Filmologi Kajian Film. UNY Press.

Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2019

Peraturan Pemerintah (PP) tentang Lembaga Sensor Film No. 7 Tahun 1994

Undang-undang (UU) tentang Perfilman No. 8 Tahun 1992

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun