Regulasi dan sensor film adalah bagian yang tidak bisa dipisahkan dari industri perfilman. Produksi film di Indonesia sejak 1981 telah melakukan peraturan tentang pembuatan film. Tujuan kode etik ini adalah untuk meminimalisir sensor yang dilakukan oleh Badan Sensor Film, agar insan produsen film bisa menyaring sendiri adegan - adegan yang tidak sesuai dengan budaya di Indonesia.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1992 tentang Perfilman merupakan dasar hukum bagi peraturan produksi film Indonesia. UU tersebut juga menjadi payung hukum Lembaga Sensor Film atau LSF. Pasal 33 UU Perfilman dengan jelas mengatur bahwa semua film dan reklame film yang diedarkan, diekspor, diputar, dan diputar harus disensor.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 1994 tentang LSF, sensor film berarti studi dan evaluasi terhadap suatu film untuk menentukan apakah suatu film atau iklan film dapat ditayangkan kepada publik secara keseluruhan atau dengan menghilangkan gambar atau suara tertentu. LSF mengulas semua film, termasuk film dan acara TV.
Film Green Chair
Film yang dilarang tayang di Indonesia adalah Green Chair (2005). Alasanya karena isi cerita yang dibawakan terlalu vulgar. Film hasil garapan Park Chul-soo ini menceritakan kisah hubungan terlarang antar usia.
Green Chair berfokus pada Kim Mun-hee, seorang wanita berusia sekitar 32 tahun yang telah cerai. Singkat cerita, dia terlibat perselingkuhan dengan Seo-hyun yang baru berusia 19 tahun.
Hubungan ini disebut terlarang lantaran hukum Korea menyatakan batas minimal untuk melakukan hubungan seksual adalah 20 tahun. Pada akhirnya, Kim ditangkap lantaran dianggap merayu anak di bawah umur. Dia bahkan sempat mendekam di penjara selama beberapa hari.
Regulasi dalam FilmÂ
Menurut Khusna dan Susilowati (dalam Astuti, 2022 h.49), regulasi adalah suatu bentuk hukum tertulis atau peraturan perundang-undangan yang memuat unsur-unsur penting yang perlu diperhatikan oleh film Indonesia. Peraturan ini dibuat oleh lembaga negara dan biasanya bersifat mengikat.
Aturan itu dibuat untuk mencegah film dengan sengaja membujuk publik untuk melakukan hal-hal buruk. Oleh karena itu, aturan tersebut tidak hanya untuk film, iklan film atau adegannya saja, tetapi sesuai dengan ketentuan umum Permendikbud 2019.