Mohon tunggu...
Dwiki Affian
Dwiki Affian Mohon Tunggu... Freelancer - Independen

Mahasiswa Ilmu Komunikasi UMM

Selanjutnya

Tutup

Lyfe

Pornografi, Tetap di Hati Penduduk Republik Twitter

22 Juni 2021   22:15 Diperbarui: 28 Juni 2021   17:35 3908
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

4.ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;

5.alat kelamin; atau

6.pornografi anak.

Miris, seolah UU tersebut hanyalah angina lalu. Dalam UU Pornografi, dijelaskan bahwa hukuman paling berat adalah 12 tahun penjara dan/atau denda paling sedikit Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah). Begitupula dengan UU ITE Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)  mengatur:

“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.”

Ancaman pidana terhadap pelanggar diatur dalam Pasal 45 ayat (1) UU ITE, yaitu ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak 1 (satu) milliar rupiah.

Fantasis! Kedua UU tersebut saling berkaitan karena melakukan aksi pornografi jelas dilarang, apalagi ditambah aksi penyebar luasan (termasuk transaksi jual beli) konten 18+ tersebut termasuk illegal. Sepertinya, penyebaran konten pornografi sudah menjadi rahasia umum. Sehingga ketika ada transaksi atau penyebaran konten tersebut terlihat sudah biasa dan banyak yang membiarkan hal tersebut. Apalagi banyak oknum yang memang sengaja membuat konten porno tersebut dan sengaja untuk dijual demi menambah uang jajan.

Apakah pemerintah dan aparat yang berwajib sudah kewalahan menangani kasus seperti ini(?) Dikutip dari www.bisnis.tempo.co,  pemerintah tidak melakukan pemblokiran terhadap media sosial tersebut dikarenakan Twitter kooperatif dan komunikatif dengan KOMINFO untuk pemberantasan konten-konten pornografi.

“Membersihkan pornografi nggak mudah, kami hanya bisa mengedalikan, maka itu perlunya kerjasama,” ungkap Semuel Pangarepan selaku Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informasi.

- dwkaffn

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Lyfe Selengkapnya
Lihat Lyfe Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun