MALANG-Pornografi dan seks adalah hal yang hampir tidak bisa dipisahkan. Masyarakat luas selalu dibuat heboh dengan pornografi terutama kasus-kasus yang mencuat ke publik. Banyak media yang memberitakan tentang penyebaran konten yang beradegan 18 tahun keatas. Adapun hal ini tidak hanya terjadi sekali-duakali. Pasti banyak dari kalian yang terkadang bahkan sering mendengar beredarnya konten porno yang dilakukan oleh anak muda-dewasa, entah karena paksaan atau atas dasar suka sama suka. Menariknya, konten seperti ini banyak dijual bebas di media sosial, salah satunya adalah Twitter. Dikutip dari kodokoalamedia.co.id, Twitter merupakan jejaring sosial dengan icon burung dan tema berwarna biru yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan sesame penggunanya melalui pesan tulisan sebanyak 280 karakter, foto dan video dan tentunya berbasis tanpa biaya alias gratis.
Kembali ke topik, video porno yang dijual biasanya adalah video amatir yang kualitasnya tidak terlalu tinggi. Beberapa video ada yang berkualitas ciamik, tetapi jumlahnya tidak banyak. Lebih mendominasi kualitas video yang biasa-biasa saja. Ajaibnya, konten seperti ini sangat laris manis terjual. Sangat disayangkan, yang sudah terlihat jelas negatif bisa dijual dan mendapat profit tinggi. Tidak tanggung-tanggung, harga yang ditawarkan biasanya berkisar mulai 50 ribu hingga ratusan ribu rupiah.
Menurut penuturan KH (22), salahsatu mahasiswa di Kota Malang, ia pernah membeli video tersebut melalui platform twitter seharga 70.000 Rupiah.
“Ya.. Cuma sesekali sih. Belinya buat kepuasan batin ajasih, daripada ‘jajan’ diluar. Hahaha ya walaupun ini tetep negatif konteksnya, kan namanya anak muda pasti paham hehe. Nonton buat refreshing sekali-sekali”, ujarnya.
Ia lebih baik menahan diri dengan tidak melakukan seks bebas karena resiko yang tinggi seperti kecanduan, penyakit kelamin, dsb. Dari penuturan KH dapat disimpulkan bahwa terkadang gejolak batin ‘anak muda’ yang mungkin masih memiliki hormon tidak stabil membuat mengakses video porno seperti ini adalah salahsatu jalan untuk menyalurkan hasratnya tanpa harus melibatkan orang lain.
“Untuk akses web 18 ples (18+) secara gratis kan sekarang udah susah, nggak kayak dulu. Sekarang udah diblokir KOMINFO jadi aksesnya sulit dan ribet. Nah mending beli video gini dari akun-akun twitter yang jual kayak gitu hahaha”, imbuhnya sembari tertawa.
Hal seperti ini seperti seolah sudah lumrah dilakukan mengingat banyaknya akun penjual konten 18+ di Twitter yang bertebaran. Padahal, bukan pihak Twitter tidak peduli, malah sudah banyak akun-akun tersebut di suspend sehingga tidak bisa di akses lagi. Tetapi dalam hitungan hari saja akun-akun semacam itu banyak bertebaran lagi dan tentu saja, peminatnya tidak berkurang melainkan terus bertambah. Sangat terlihat mudah transaksi seperti ini, seperti transaksi jual beli barang biasa. Berbeda dengan negara Jepang dan Thailand, disana industri pornografi memang dilegalkan bahkan bisa menjadi suatu pekerjaan. Pastinya tetap dengan peraturan yang belaku sesuai ketentuan di negara tersebut. Di Indonesia, hal ini jelas sesuatu yang ilegal dan akan dijerat hukum bagi yang melanggar.
Berbicara soal hukum, di Indonesia sendiri sudah ada UU yang mengatur tentang pornografi dan dunia digital yaitu UU no. 44 Tahun 2008 (pornografi) dan UU no. 11 Tahun 2008 (Informasi dan Transaksi Elektronik). Namun, seolah masyarakat tidak takut dengan UU tersebut. Dalam UU no. 44 Tahun 2008 BAB II pasal 4 menyatakan Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat:
1.persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang;
2.kekerasan seksual;
3.masturbasi atau onani;
4.ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;
5.alat kelamin; atau
6.pornografi anak.
Miris, seolah UU tersebut hanyalah angina lalu. Dalam UU Pornografi, dijelaskan bahwa hukuman paling berat adalah 12 tahun penjara dan/atau denda paling sedikit Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah). Begitupula dengan UU ITE Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) mengatur:
“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.”
Ancaman pidana terhadap pelanggar diatur dalam Pasal 45 ayat (1) UU ITE, yaitu ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak 1 (satu) milliar rupiah.
Fantasis! Kedua UU tersebut saling berkaitan karena melakukan aksi pornografi jelas dilarang, apalagi ditambah aksi penyebar luasan (termasuk transaksi jual beli) konten 18+ tersebut termasuk illegal. Sepertinya, penyebaran konten pornografi sudah menjadi rahasia umum. Sehingga ketika ada transaksi atau penyebaran konten tersebut terlihat sudah biasa dan banyak yang membiarkan hal tersebut. Apalagi banyak oknum yang memang sengaja membuat konten porno tersebut dan sengaja untuk dijual demi menambah uang jajan.
Apakah pemerintah dan aparat yang berwajib sudah kewalahan menangani kasus seperti ini(?) Dikutip dari www.bisnis.tempo.co, pemerintah tidak melakukan pemblokiran terhadap media sosial tersebut dikarenakan Twitter kooperatif dan komunikatif dengan KOMINFO untuk pemberantasan konten-konten pornografi.
“Membersihkan pornografi nggak mudah, kami hanya bisa mengedalikan, maka itu perlunya kerjasama,” ungkap Semuel Pangarepan selaku Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informasi.
- dwkaffn
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H