Penghuninya secara teratur harus memeriksakan diri pada dokter atau petugas kesehatan dan mendapatkan suntikan dan pengobatan sebagai tindakan kesehatan dan keamanan secara umum, yautu termasuk dalam kelompok ini adalah kelompok yang melakukan prostitusi secara gelap dan liar seperti di pinggiran jalan, baik secara perorangan maupun kelompok.Â
Perbuatannya tidak teratur, tempatnya tidak tentu, bisa disembarang tempat, baik mencari klien sendiri, maupun melalui calo-calo, dan panggilan.
Indonesia makin hari makin bertambah yang sangat pesat.Tidak hanya di tempat-tempat Prostitusi saling bertemu namun juga pada mediainternet salah satunya
Seperti transaksi pekerja seks komersial. Seiring dengan perkembangan zaman prostitusi melalui internet para pelaku dan penikmat prostitusi semakin mudah untuk melakukan transaksi tersebut.Â
Bermula dari perkenalan, saling tukar nomer telepon hingga ke tahap kesepakatan harga. Seiring dengan banyaknya permintaan jasa pemuasan seksual bagi pengguna jasa pekerja seks komersial (PSK), pengguna jasa pekerja seks komersial menjadi titik terjadinya praktek prositusi.
Daftar Pustaka
Gujarati, Damodar. 2010. Ekonomika Dasar. Jakarta : Erlangga.
Kartini, Kartono. 1988. Patologi Sosial. Jakarta: Cv Rajawali
Kartini, Kartono. 1997. Patologi Sosial. Jakarta: Pt. Raja Grafindo Persada
Ni Komang Ayu Gendis Saraswati. 2006. Pertangung Jawaban Pidana Pengguna Jasa Prostitusi Online Menurut Hukum Positif Di Indonesia. Universitas Udayana Fakultas Hukum Program Kekhususan Hukum Pidana.
Puji, Laksono. 2014. Cyber Prostitution :Bergesernya Masalah Sosial Ke Dalam Ruang Virtual. Jurnal Analisa Sosiologi. Vol 3 (1)
Rangkuti, Freddy. 2007. Analysis Swot : Teknik Membedah Kasus Bisnis. Jakarta : Pt. Gramedia Pustaka Utama.
Suyanto, Bagong. 2010. Masalah Sosial Anak. Jakarta : Prandamedia Group