Mohon tunggu...
Dwi KemalYuliadi
Dwi KemalYuliadi Mohon Tunggu... Seniman - Seniman

Saya Mahasiswa UIN Walisongo Semarang Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Jurusan Sosiologi

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Maraknya Prostitusi Online di Media Sosial

17 Mei 2020   19:46 Diperbarui: 17 Mei 2020   19:49 31
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Media sosial adalah sebuah media daring, dengan para penggunanya bisa dengan mudah berpartisipasi, berbagi, dan menciptakan isi jejaring sosial, wiki, forum dan dunia virtual.Blog, jejaring sosial dan wiki merupakan bentuk media sosial yang paling umum digunakan oleh masyarakat di seluruh dunia. 

Pendapat lain mengatakan bahwa media sosial adalah media online yang mendukung interaksi sosial dan media sosial menggunakan teknologi berbasis web yang mengubah komunikasi menjadi dialog interaktif. Internet dan media sosial menambah ruang pemasaran yang lebih luas bagi pelaku usaha mikro untuk mengembangkan bisnisnya di daerah. 

Penggunaan media sosial seperti Facebook, Instagram, Twitter Line, Whatshap dan media sosial lainnya untuk layanan bisnis juga menguntungkan konsumen. Tapi selama ini belum diketahui seberapa besar sebenarnya dampak bagi perekonomian di daerah, tempat pelaku bisnis mikro menjalankan usaha.

Jejaring sosial merupakan situs yang setiap orang bisa membuat web secara pribadi, kemudian terhubung dengan teman- teman untuk berbagi informasi dan bisa untuk berkomunikasi satu sama lain. Jejaring sosial terbesar antara lain Facebook, Myspace, dan Twitter. Jika media tradisional menggunakan media cetak, maka media sosial menggunakan internet. 

Media sosial mengajak siapa saja yang tertarik untuk berpartisipasi dengan memberi kontribusi dan feedback secara terbuka, memberi komentar, serta membagi informasi dalam waktu yang sangat cepat dan tak terbatas. Setiap manusia selama hidup pasti mengalami perubahan. Perubahan ini dapat berupa pengaruhnya terbatas maupun luas, perubahan yang lambat dan ada perubahan yang berjalan secara cepat dan pesat. 

Di Indonesia banyak media sosial di manfaatkan untuk mencari keuntungan dan mencari lowongan pekerjaan yang lumayan cukup menguntungkan. Di dalam media sosial ada pembelian online yang bisa di lakukan COD (bayar dimuka), dan ada yg non COD. Tetapi yang saya singgung ini mengenai jual beli prostitusi secara online. 

Prostitusi di Indonesia dianggap sebagai kejahatan moral. Dalam kegiatan prostitusi adalah kegiatan yang ilegal. Kejahatan memang merupakan gejala yang ada di dalam masyarakat yang mengganggu ketidak nyamanan di dalam masyarakat sekitar. Hampir di seluruh daerah di Indonesia dapat dipastikan terdapat tempat prostitusi, yang biasa disebut sebagai lokalisasi. Di Indonesia juga banyak kita temui tentang jual beli prostitusi secara online. Kenapa lewat online ?

Kalau menurut saya jual beli prostitusi secara online bisa meningkatkan nilai ekonomi mereka. Dengan maraknya media sosial masak kini, seseorang dapat memanfaatkan jual beli secara online. Tetapi jual beli secara online ini ada sisi positifnya dan ada sisi negatifnya. Dalam konteks ini sangat membahayakan bagi generasi generasi milenial. 

Banyak perempuan muda dan anak-anak yang belum cukup umur sudah banyak yang menjadi PSK di berbagai tempat, mulai dari pelosok desa sampai ke ujung kota. 

Menjadi PSK yang beralasan karena kekurangan ekonomi atau kebutuhan ekonomi yang mendesak dan kurangnya perhatian dari orangtua. Dalam kemiskinan memaksa banyak orang yang menjual moralnya.

Pada dasarnya, penyebab utama terjadinya pelacuran ialah keterpurukan kondisi ekonomi. Banyak orang yang kehilangan pekerjaan. Di lihat dalam konteks keluarga, wanita dipandang "pekerja alternatif" untuk memenuhi kelanjutan hidup dalam rumah tangga. Pada umumnya prostitusi dalam satu daerah tertentu. 

Penghuninya secara teratur harus memeriksakan diri pada dokter atau petugas kesehatan dan mendapatkan suntikan dan pengobatan sebagai tindakan kesehatan dan keamanan secara umum, yautu termasuk dalam kelompok ini adalah kelompok yang melakukan prostitusi secara gelap dan liar seperti di pinggiran jalan, baik secara perorangan maupun kelompok. 

Perbuatannya tidak teratur, tempatnya tidak tentu, bisa disembarang tempat, baik mencari klien sendiri, maupun melalui calo-calo, dan panggilan.
Indonesia makin hari makin bertambah yang sangat pesat.Tidak hanya di tempat-tempat Prostitusi saling bertemu namun juga pada mediainternet salah satunya

Seperti transaksi pekerja seks komersial. Seiring dengan perkembangan zaman prostitusi melalui internet para pelaku dan penikmat prostitusi semakin mudah untuk melakukan transaksi tersebut. 

Bermula dari perkenalan, saling tukar nomer telepon hingga ke tahap kesepakatan harga. Seiring dengan banyaknya permintaan jasa pemuasan seksual bagi pengguna jasa pekerja seks komersial (PSK), pengguna jasa pekerja seks komersial menjadi titik terjadinya praktek prositusi.

Daftar Pustaka
Gujarati, Damodar. 2010. Ekonomika Dasar. Jakarta : Erlangga.
Kartini, Kartono. 1988. Patologi Sosial. Jakarta: Cv Rajawali
Kartini, Kartono. 1997. Patologi Sosial. Jakarta: Pt. Raja Grafindo Persada
Ni Komang Ayu Gendis Saraswati. 2006. Pertangung Jawaban Pidana Pengguna Jasa Prostitusi Online Menurut Hukum Positif Di Indonesia. Universitas Udayana Fakultas Hukum Program Kekhususan Hukum Pidana.
Puji, Laksono. 2014. Cyber Prostitution :Bergesernya Masalah Sosial Ke Dalam Ruang Virtual. Jurnal Analisa Sosiologi. Vol 3 (1)
Rangkuti, Freddy. 2007. Analysis Swot : Teknik Membedah Kasus Bisnis. Jakarta : Pt. Gramedia Pustaka Utama.
Suyanto, Bagong. 2010. Masalah Sosial Anak. Jakarta : Prandamedia Group

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun