Mohon tunggu...
Dwika Erfa Dianshah
Dwika Erfa Dianshah Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

NAMA : Dwika Erfa Dianshah NIM : 41521010074 DOSEN : Prof Dr Apollo, M.Si.Ak,CA,CIBV,CIBV, CIBG JURUSAN : Teknik Informatika Universitas Mercu Buana

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Aplikasi Pemikiran Panopticon Jeremy Bentham dan Kejahatan Struktural Menurut Giddens Anthony

29 Mei 2023   21:39 Diperbarui: 29 Mei 2023   21:44 573
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Visualisasi Panopticon, Dok. Pribadi

Dalam menghadapi perkembangan teknologi yang cepat, tantangan privasi, dan potensi penyalahgunaan kekuasaan, penting bagi masyarakat untuk terus berdiskusi, melakukan penelitian, dan mengikuti perkembangan terkini dalam aplikasi pemikiran Panopticon. Dengan demikian, kita dapat membangun kerangka kerja yang tepat untuk menghadapi tantangan pengawasan dalam konteks modern dengan mempertimbangkan hak-hak individu, keadilan, dan keamanan masyarakat.

Dalam upaya menjaga keseimbangan antara pengawasan yang efektif dan perlindungan privasi individu, penting untuk mengadopsi pendekatan yang holistik dan berkelanjutan. Berikut ini adalah beberapa langkah tambahan yang dapat diambil:

1. Inovasi Teknologi yang Dapat Melindungi Privasi: Perkembangan teknologi seperti enkripsi end-to-end, pengolahan data terdesentralisasi, dan alat pengawasan terenkripsi dapat membantu melindungi privasi individu dalam konteks pengawasan. Upaya terus-menerus dalam mengembangkan solusi teknologi yang menjaga privasi harus didorong dan didukung.

2. Perlindungan Hak-Hak Individu: Penting untuk memperkuat perlindungan hukum terhadap hak-hak individu dalam konteks pengawasan. Hak privasi, kebebasan berbicara, kebebasan berserikat, dan hak-hak lainnya harus dijamin dan dilindungi secara efektif oleh hukum dan kebijakan yang relevan.

3. Tanggung Jawab Individu: Setiap individu juga memiliki tanggung jawab untuk melindungi privasi pribadi mereka dan mengambil langkah-langkah yang sesuai untuk menjaga kebebasan individu. Menjaga privasi dalam penggunaan teknologi, memahami risiko yang terkait, dan mengambil tindakan untuk melindungi diri sendiri adalah langkah-langkah yang penting dalam konteks modern yang saling terhubung.

Dengan menerapkan langkah-langkah ini secara komprehensif, kita dapat membangun landasan yang kuat untuk menghadapi tantangan aplikasi pemikiran Panopticon dalam konteks modern. Dalam mengintegrasikan pengawasan yang efektif dengan perlindungan privasi individu, penting untuk menjaga prinsip-prinsip etika, keadilan, dan keterbukaan sebagai pedoman. Dengan demikian, kita dapat membentuk masyarakat yang berdaya, adil, dan menghormati hak-hak individu dalam era teknologi yang terus berkembang.

Kejahatan Struktural, Dok. Pribadi
Kejahatan Struktural, Dok. Pribadi

Kejahatan Struktural Secara Umum

Kejahatan struktural merujuk pada bentuk kejahatan yang timbul dari ketidakseimbangan struktural dalam masyarakat. Ini berbeda dari pandangan tradisional tentang kejahatan yang menekankan tindakan individu yang melanggar hukum. Dalam konteks kejahatan struktural, fokus diberikan pada peran sistem sosial, ekonomi, dan politik yang menciptakan atau memperburuk ketidakadilan dan ketimpangan. Kejahatan struktural melibatkan interaksi yang kompleks antara faktor-faktor sosial, ekonomi, dan politik. Berikut adalah beberapa aspek yang terkait dengan kejahatan struktural:

1. Ketidaksetaraan sosial dan ekonomi: Ketidakadilan dalam distribusi kekayaan, kesempatan, dan sumber daya merupakan faktor penting yang mempengaruhi kejahatan struktural. Ketimpangan ekonomi yang signifikan antara kelompok sosial dapat menciptakan ketegangan, alienasi, dan keinginan untuk mencapai keuntungan secara ilegal.

2. Ketidakadilan sistemik: Kejahatan struktural juga berkaitan dengan kebijakan, aturan, dan praktik yang tidak adil secara sistemik. Ini bisa termasuk korupsi dalam sektor pemerintahan, diskriminasi dalam sistem peradilan, atau eksploitasi dalam hubungan kerja. Ketidakadilan sistemik semacam ini menciptakan lingkungan yang memfasilitasi terjadinya kejahatan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun