Mohon tunggu...
Dwi Rahayu
Dwi Rahayu Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Money

Polemik Utang Negara

27 Maret 2018   20:21 Diperbarui: 27 Maret 2018   20:34 785
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kepemilikan umum adalah izin syar'i kepada suatu komunitas untuk sama-sama memanfaatkan benda. Sedangkan benda-benda yang dimaksud dalam kepemilikan umum yang dinyatakan syari' ada 3 macam, yaitu: pertama, fasilitas umum yang apabila tidak ada di suatu negeri dapat menyebabkan sengketa dalam mencarinya. Contohnya apa saja yang dianggap sebagai kepentingan manusia secara umum.

Sabda Nabi Muhammad saw: "Kaum muslimin berserikat dalam 3 hal yaitu air, padang, dana api (energi)." (HR. Abu Dawud).

Kedua bahan tambang yang tidak terbatas, seperti emas, uranium, nikel, tembaga, timah, tambang garam yang tidak pernah habis, dll. Ketiga benda-benda yang sifat pembentukannya menghalangi hanya dimiliki individu, seperti jalan umum, bandara, pelabuhan, dll.  

Kepemilikan individu

Kepemilikan individu adalah hokum syara' yang berlaku bagi zat atupun kegunaan tertentu, yang memungkinkan siapa saja bisa mendapatkannya dengan kompensasi untuk memanfaatkan barang tersebut. Contoh, rumah, motor, mesin jahit, dll.

Sedangkan sistem distribusi, Islam memandang bahwa pendistribusian harta berhubungan dengan perdagangan, pertanian maupun industri, terkait dengan hukum-hukum pertanahan, jual beli dan tentang ajir mustajir. Selain itu negara juga akan mengontrol distribusi harta non ekonomi dalam bentuk infaq maupun zakat yang sudah jelas peruntukannya. Sementara untuk sistem konsumsi, hal ini berkaitan dengan pembelanjaan harta. Ketika seseorang memiliki harta maka seseorang tersebut memiliki harta untuk dimanfaatkan. Sehingga dia terikat dengan hukum-hukum syara'.

Dengan demikian, jelaslah bahwa Islam memiliki konsep ekonomi yang mudah diterapkan dan mampu untuk mensejahterakan rakyatnya. Jika semua kekayaan alam yang dimiliki dikelola dengan baik dan didistribusikan sesuai hukum syara', maka negara tidak perlu lagi mengambil pinjaman dari negara-negara kafir yang menjerat dengan bunga tinggi.

Saatnya membuang jauh-jauh sistem ekonomi liberal dan menggantikannya dengan ekonomi Islam yang bersumber dari sang Pencipta manusia. Wallahu a'lam.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun