Mohon tunggu...
Dwi Rahayu
Dwi Rahayu Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Money

Polemik Utang Negara

27 Maret 2018   20:21 Diperbarui: 27 Maret 2018   20:34 785
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pada akhir Januari 2018 Utang Luar Negeri (ULN) Indonesia mencapai USD 357,5 miliar atau Rp 5.107,14 triliun. Dari angka tersebut terdapat utang pemerintah dan Bank Sentral sebesar USD 183,4 miliar, serta utang swasta sebesar USD 174,2 miliar. Hal ini seperti diliris Merdeka.com (15/03/2018) berdasarkan data pemerintah.

Utang Luar Negeri Indonesia selalu meningkat dari tahun ke tahun. Dimulai dari masa pemerintahan Soekarno yang mendapat warisan utang dari Hindia Belanda, ditambah utang dari pemerintahannya sendiri. Meningkat pada pemerintahan selanjutnya hingga saat ini, yang tembus 5 triliun rupiah lebih.

Bagi negara berkembang, mengejar ketertinggalan dengan negara-negara maju menjadi suatu keniscayaan. Namun rencana-rencana pembangunan yang disusun pemerintah seringkali bertabrakan dengan modal. Sehingga negara berusaha mendapatkan pinjaman modal dari negara-negara maju. Akibatnya ULN makin hari makin menumpuk, ditambah lagi jenis pinjaman tersebut merupakan pinjaman berbunga.

Ekonomi Islam Solusinya

Persoalan utang luar negeri tidak pernah bisa lepas dari urusan bunga. Hal ini yang menjadikan negara yang berhutang (Indonesia) semakin terjerat dengan negara lain. Kemandirian bangsa tergadaikan, akibat kebijakan-kebijakan yang diberlakukan negara penguutang sebagai kompensasi dari pinjaman yang diberikan. Padahal Allah swt telah mengingatkan dalam Al Qur'an:

"Hai orang-orang yang beriman, bertaqwalah kepada Allah dan tinggalkanlah sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan ( meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasulnya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu, kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya." (QS. Al Baqarah: 278-279)    

Disisi lain, ULN dapat menyebabkan negara-negara penjajah mengeksploitasi, mendominasi dan menguasai negeri muslimin. Baik dari sisi sumber daya alam amupun sumber daya manusianya. Islam tidak menganjurkan bagi negeri-negeri muslim untuk mengambil pinjaman luar negeri khususnya dari negara-negara kafir. Selain karena riba yang semakin bertambah, juga menyebabkan hilangnya kemandirian bangsa. Segala kebijakan harus diambil berdasarkan negara pengutang yang jelas-jelas menyengsarakan rakyat.

Islam memandang bahwa dalam sistem ekonomi terdiri persoalan produksi, distribusi dan konsumsi. Dalam hal produksi baik barang maupun jasa, ini berkaitan dengan sistem kepemilikan. Baik kepemilikan negara, umum, maupun individu.

Kepemilikan negara

Harta milik negara adalah harta yang merupakan hak begi seluruh kaum muslimin yang mana wewenang pengelolaannya diserahkan kepada negara. Yang termasuk harta negara antara lain adalah: Fai, kharja, Jizyah, humus, dll.

Kepemilikan umum

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun