Mohon tunggu...
Dwi DantyAisyah
Dwi DantyAisyah Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Hello im Dwi Danty Aisyah, i students in Maulana Malik Ibrahim Malang Islamic University

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Islam dan Negara Lebih Penting Mana?

25 September 2022   15:46 Diperbarui: 25 September 2022   15:51 138
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pancasila menyatukan orientasi seluruh kehidupan rakyat Indonesia, mengatur segala penyelenggaraan negara.

Agama dengan Pancasila menjadi ideologi di Indonesia. Ideologi Islam akan menitikberatkan kepada hukum tertingginya yang dipakai pula sebagai Grun-dnorm.

Sila Ketuhanan Yang Maha Esa, tentu tidak lepas dari dinamika. Rumusan Pancasila yang terbentuk dalam sidang BPUPKI 29 Mei-1 Juni 1945 yang kemudian terkenal dengan nama piagam Jakarta. Sila pertama semula, "Ketuhanan Yang Maha Esa dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluknya" diganti menjadi "Ketuhanan Yang Maha Esa".

Faktanya, tujuh kata ini hanya merujuk pada mereka yang memeluk Islam, dan tampaknya menjadi perbedaan antara warga negara yang pro-Islam dan non-Muslim, kata Muhammad Hatta

Islam sebagai doktrin agama yang menyatakan bahwa hanya ada satu Tuhan, Tuhan Yang Maha Esa. Penempatan ideologi Islam dalam Rukun Pertama Pancasila merupakan pengingat yang baik bahwa Islam telah berkembang menjadi agama nusantara yang membentuk kehidupan bangsa Indonesia dari dulu hingga sekarang.

Ketuhanan Yang Maha Esa diakui atau bukan merupakan sembangsih besar Ideologi Islam terhadap Ideologi Pancasila. Diletakannya Sila pertama Pancasila dengan Ketuhanan yang Maha Esa sudah menjadi landasan ideologi negara adalah kemenangan para ideolog muslim Indonesia.  

Sebenarnya agama dan negara itu berbeda. Agama tidak boleh mendominasi negara, dan negara juga tidak boleh mengesampingkan peran agama dalam masyarakat. Agama dan negara berjalan beriringan. Agama adalah pengingat negara ketika, pada dasarnya, negara tidak menjalankan otoritasnya. Agama memberikan landasan moral bahkan ketika bertentangan dengan hukum dan moralitas dalam interpretasi agama yang sebenarnya. Oleh karena itu, negara harus mengambil langkah-langkah hukum untuk mengontrol hubungan timbal balik antara agama dan kelompok yang ada. Realitas hubungan agama-negara di Indonesia tidak selalu sesuai dengan spesifikasi.

Agama dan negara tampaknya tidak dapat dipisahkan, tetapi mereka tidak dapat bersaing satu sama lain. Hubungan nonkompetitif antara agama dan negara ini terlihat jelas antara agama dan negara di Indonesia yang berdasarkan Pancasila. Apalagi hubungan antara agama dan negara merupakan kesepakatan bersama. Pertanyaannya, kemudian, adalah apakah ada alasan untuk hubungan antara agama dan negara berdasarkan keputusan bersama, seperti menetapkan Pancasila sebagai dasar untuk hubungan non-kompetitif antara agama dan negara. Dan mengapa diskriminasi agama masih sering terjadi di Indonesia? Dan apa peran agama dan negara dalam mengatasi konflik antaragama?

Konflik Agama di negara Pancasila

Agama dan negara berbeda. Agama tidak boleh mendominasi negara, dan sebaliknya negara tidak boleh menghilangkan peran agama dalam masyarakat. Ada hubungan kerjasama antara agama dan negara. Agama memiliki tanggung jawab untuk mengingatkan negara jika tidak menjalankan kewenangannya sesuai kodratnya. Agama adalah sumber landasan moral bahkan ketika penafsiran agama yang sebenarnya bertentangan dengan hukum dan moralitas. Oleh karena itu, negara harus mengambil langkah-langkah hukum untuk mengontrol hubungan timbal balik antara agama dan kelompok yang ada. Realitas hubungan agama dan negara di Indonesia tidak selalu sesuai dengan klaimnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun