Mohon tunggu...
Dwi Astuti
Dwi Astuti Mohon Tunggu... Guru - Guru, Dosen, dan Penulis

Dwi Astuti memiliki nama pena Atsuka D. Menulis diberbagai platform digital. Jika berkenan, mampir ya. Terima kasih sudah mendukung.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Artikel Utama

Kartini Milenial, Peran Strategis Perempuan di Tengah Isu Women20 (W20)

21 April 2022   00:48 Diperbarui: 21 April 2022   11:06 606
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Penyelenggaraan Side Event ke-2 Women Enterpreneurs as Key to Ecomic Inclusion Women 20 (W20) Indonesia 2022 digelar di Golden Tulip Holland Resort Batu pada Selasa (8/3/2022).| KOMPAS.com/Nugraha Perdana

Perempuan memiliki peran penting dalam usaha mikro bahkan menjadi peran utama. Peran perempuan dalam usaha mikro ini perlu didukung dan dikembangkan, terutama di wilayah pedesaan yang memiliki keterbatasan infrastruktur. 

Pembangunan infrastruktur ini penting terutama infrastruktur digital dalam pengembangan kewirausahaan berbasis platform digital. Sebagaimana kita ketahui bahwa perempuan menjadi ujung tombak pelaku usaha mikro dalam bentuk online, misalnya jualan online atau olshop. Seharusnya perempuan bisa berkembang dengan baik jika usaha ini juga mendapat dukungan dari berbagai pihak. 

Selama ini, perempuan menganggap bahwa usaha online merupakan usaha sampingan yang bisa mendapat uang tambahan, bahkan sekadar untuk membeli bumbu dapur dan memberi uang saku anak. 

Padahal, jika paradigma ini dikembangkan, perempuan tidak hanya bisa mendapatkan keuntungan kecil (yang cukup untuk membeli bumbu dapur maupun uang saku anak), melainkan bisa mengembangkan usaha dan mendapat keuntungan besar. 

Perempuan kini bisa mengembangkan usahanya dengan mendirikan perusahaan secara lebih formal sehingga bisa mendapatkan akses modal yang lebih besar. Selain itu, perempuan juga bisa mendapatkan akses penguatan pemberdayaan ekonomi keluarga dengan peningkatan kecakapan hidup yang bertujuan untuk menopang kesejahteraan keluarga. Sehingga perempuan tidak hanya memenuhi kebutuhannya, melainkan juga bisa menciptakan lapangan pekerjaan bagi perempuan lainnya.

Dalam bidang kesehatan, sudah banyak mengalami kemajuan. Meski pun pada kenyataannya masih banyak perempuan yang belum berani mempertahankan kesehatannya. 

Masih banyak perempuan yang takut memeriksakan diri terkait kesehatannya karena menganggap kesehatannya tidak penting, atau karena tidak nyaman dengan penanganan dokter laki-laki dibandingkan dokter perempuan. Selain itu, masih tingginya kasus kekerasan dalam rumah tangga atau gangguan kesehatan karena paparan asap rokok, serta masalah kesehatan reproduksi seperti kehamilan.

Sudah saatnya bagi perempuan mengambil peran penting dalam kesehatan. Hal ini karena kesehatan merupakan salah satu hak perempuan, termasuk mendapat kesetaraan akses kesehatan. 

Bukan hanya terkait kesehatan fisik saja, melainkan juga kesehatan mental. Karena perempuan juga merupakan salah satu kelompok rentan (kesehatan mental), terutama ibu rumah tangga. Sehingga perlu adanya peran untuk menyadarkan arti pentingnya kesehatan baik fisik maupun psikis bagi perempuan, di kota maupun di desa. 

Perempuan sudah selayaknya menjadi target perubahan. Peran perempuan juga bisa menjadi solusi untuk membantu mendorong pemulihan global. Hal ini karena perempuan dapat mendorong kemajuan ekonomi dengan usaha mikronya. 

Oleh karena itu layak jika menempatkan perempuan sebagai penerima manfaat dari rangkaian kebijakan baik itu di sektor keuangan maupun non-keuangan, baik itu yang bekerja di pengusaha mikro, di sektor informal, maupun di pedesaan. 

Mari galakkan kembali peran strategis perempuan untuk bangkit dan menjadi agen pendorong kemajuan bangsa. Perempuan kuat, perempuan bisa.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun