Mohon tunggu...
dwiasi wiyatputera
dwiasi wiyatputera Mohon Tunggu... -

Truly sharing n inspiring,seorang bhayangkara campuran dayak dan jawa yang lahir di ambon mempunyai hobi traveling ,fotografi (narsis),membaca ,Menonton dan mendengarkan musik yang enak, besar di berbagai tempat dan ingin berbagi pengalaman dari tulisan .

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Mengenal Satuan Penyidikan di Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya

29 November 2010   09:14 Diperbarui: 4 April 2017   16:53 5657
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kembali menjadi penyidik setelah setahun lebih  menjadi pengasuh Taruna  di AKPOL. Menjadi seorang penyidik di  Metro JAYA harus Selalu mau banyak belajar  dan tetap menjaga  nama baik penyidik Polri dengan bekerja secara profesional dan proporsional karena Polda Metro adalah barometer dari dari organisasi Polri pesan dari Direktur Reserse kriminal Umum  termuda di Indonesia Kombes Pol R.Hery Nahak Sik,Msi saat menerima penghadapan penulis .

Profil Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya  bisa dilihat dari website www.reskrimum.metro.polri.go.id/ Pembuatan website ini bertujuan sebagai salah satu wadah penyambung antara masyarakat dan kepolisian, sesuai dengan moto Kepolisian “Polisi Mitra Masyarakat”. Website ini juga dapat memberikan informasi mengenai rencana atau tindakan kriminal yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Agar informasi yang diberikan dalam website dapat lebih cepat dan akurat kami mengaharapkan partisipasi aktif masyarakat untuk memberikan informasi kepada kepolisian.Banyak masyarakat belum begitu mengetahui  bagian dari tugas penyidikan dari seorang penyidik Sebelum masuk ke dalam pengertian penyidikan akan diberikan gambaran umum mengenai Satuan -satuan di bawah Direktorat  Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya  yang dipimpin oleh Direktur  yang berpangkat Komisaris besar Polisi dan dibantu oleh Wakil direktur .Satuan -satuan di bawah Direktur terdiri dari 6 (enam ) satuan yang dipimpin oleh Kasat yaitu:

KASAT I KAMNEG (Keamanan Negara) bertugas menyelenggarakan, membina dan melaksanakan fungsi tehnis keresersean yang termasuk dalam lingkup tugasnya, baik yang bersifat regional, terpusat pada tingkat daerah maupun dalam rangka mendukung tugas pada tingkat kewilayahan dilingkungan Polda Metro Jaya.

Kasat II Harda Bangtah (harta benda dan bangunan tanah ) bertugas  menyelenggarakan dalam Pembinaan fungsi penyelidikan, penyidikan tindak pidana harta benda dan bangunan tanah yang berkaitan dengan kajahatan sebagaimana dimaksud huruf nomor 1 serta kegiatan-kegiatan lain yang menjadi tugas Sat II/Harda Bangtah dalam lingkungan Dit Reskrimum Polda Metro Jaya.

KASAT III JATANRAS (Kejahatan dan Kekerasan ) bertugas Menyelenggarakan kegiatan-kegiatan penyelidikan, penyidikan tindak pidana umum yang berkaitan dengan kejahatan : kesopanan, penghinaan dan penistaan, membuka rahasia, kemerdekaan seseorang, jiwa, penganiayaan, pencurian, perampokan, pemerasan, ancaman, penghancuran/merusak barang, usaha pelacuran, perjudian, pornografi/asusila, kejahatan jalanan (street crime) meniadakan rasa takut dan kekhawatiran bagi semua orang (fire of crime).

Kasat IV Renakta  (kekerasan anak dan wanita )Menyelenggarakan kegiatan-kegiatan penyelidikan, penyidikan tindak pidana umum yang spesifik pelaku atau korbannya adalah anak, remaja, wanita dan oleh karena kondisi dan sifatnya membutuhkan proses penanganan secara khusus.

Kasat V/Ranmor bertugas tanggung jawab melakukan kegiatan penyelidikan dan penyidikan terhadap gangguan kriminalitas seperti pencurian, perampasan, pemalsuan dokumen serta bentuk kejahatan lainnya terhadap obyek kendaraan bermotor yang karena sifat, kwalitas, intensitas dan dampaknya perlu diselesaikan ditingkat Polda

KaSat VI/Resmob dipimpin oleh Kepala Satuan Reserse Mobille, disingkat Kasat VI/Resmob yang bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas kewajiban kepada Dir Reskrimum, dalam memimpin Sat Resmob dibantu oleh Perwira Urusan administrasi Penyidikan yang disingkat Paur Mindik dan Unit-unit Opsnal yang bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas kewajiban kepada Kasat VI/Resmob.

  • Memberi bantuan operasional/back up kegiatan-kegiatan penyelidikan, penyidikan tindak pidana umum dilingkungan Dit Reskrimum.
  • Melaksanakan operasi-operasi khusus yang diperintahkan kepadanya.
  • Melaksanakan kegiatan administrasi operasional penyidikan termasuk pengumpulan, pengolahan dan penyajian data, informasi yang berkenaan dengan aspek pembinaan dan pelaksanaan fungsi tehnis kere an yang masuk dalam lingkup tugasnya.

Penyidikan kriminal adalah proses mengumpulkan fakta. Mirip seperti kepingan terpisah dari rangkaian teka-teki bergambar yang membentuk suatu pola atau gambar, begitulah seorang penyidik menyatukan fakta dan bahan untuk membentuk sebuah gambaran yang bermakna dari suatu kejadian. Dugaan bahwa seseorang (atau sekelompok orang) telah melakukan pelanggaran tertentu dalam kode etik kriminal harus dibuktikan melebihi keraguan yang wajar dalam sebuah peradilan hukum. Bukti itu diperoleh dari penyidikan.

Peran penyidikan adalah menyediakan jawaban bagi pertanyaan: Siapa? Apa? Kapan? Di mana? Bagaimana? Dan terkadang, Mengapa? Ketepatan penyidikan dan kemampuan penyidik dapat menghasilkan penuntutan yang sukses dan penghukuman bagi pelaku kejahatan atau pembebasan orang yang dituduh dengan sewenang-wenang. Penyidikan yang tidak tepat dapat menghasilkan kegagalan penuntutan dan penghukuman terhadap orang yang keliru.

Penyidikan adalah tugas yang sulit. Pekerjaan itu dapat terasa monoton, tanpa penghargaan, berbahaya, bermuatan politis, dan penuh konfrontasi yang menantang kestabilan mental. Penyidik harus mampu bertindak dalam lingkungan yang kompleks agar pengaruh yang tidak berhubungan dengan tugas penyidikan dapat menghambat kemajuan penyidikan itu. Oleh karena itu, pendidikan seorang penyidik tidak berhenti pada pendidikan formal. Penyidik harus selalu waspada terhadap apa yang terjadi dalam komunitas, negara bagian, negara, dan dunia.

Requisites for an Investigator (Kebutuhan Penyidik)

Penyidik harus mengetahui dengan pasti apakah sebuah kejahatan telah terjadi atau tidak; bagaimana terjadinya; kapan terjadi; di mana terjadi; siapa yang melakukan kejahatan itu; dan dalam kasus tertentu, mengapa kejahatan itu terjadi. Untuk melakukan hal ini, penyidik harus memiliki (1) kemampuan intelektual untuk mempelajari; (2) kekerasan hati dalam menghadapi rintangan (3) integritas pribadi yang dapat tahan terhadap godaan fisik, emosional, dan material; (4) pemahaman terhadap orang lain, proses mental mereka, budaya mereka, kebiasaan mereka, dan lingkungan mereka; (5) pengetahuan tentang bantuan ilmu pengetahuan yang berguna dan kemauan untuk menggunakannya; (6) kemampuan untuk mencapai kesimpulan berdasarkan bukti; (7) pemahaman tentang diri sendiri; (8) kemampuan untuk bertahan terhadap prasangka; (9) kesabaran untuk menunggu penilaian sampai bukti tersedia; dan (10) pengetahuan tentang teknik dan prosedur yang dibutuhkan dalam penyidikan kriminal.

Tools for an Investigator (Alat Penyidikan)

Observasi. Penyidik harus mampu mengamati dengan akurat semua yang dapat diamati, menggunakan bahasa untuk menyampaikan kepada pihak lain apa yang telah ia amati, dan menggambarkan dengan tepat apa yang ia amati. Tidak ada detil yang dapat diabaikan atau diremehkan sebagai hal yang tak berarti. Penyidik yang terlatih tidak hanya mengamati objek tetapi juga menempatkannya dalam hubungannya dengan situasi. Situasi tersusun dari banyak detil, yang kesemuanya harus dirangkum dalam sebuah deskripsi yang akurat. Foto TKP menghasilkan rekaman peristiwa yang dapat digunakan sebagai bantuan dalam observasi, tetapi foto bukanlah observasi. Observasi memberikan makna kepada apa yang terlihat; sebuah citra mental.

Deskripsi penting untuk mengomunikasikan observasi. Penggunaan kata yang tepat, lisan, atau tertulis dalam berkomunikasi membutuhkan pengetahuan tentang perbendaharaan dan komposisi kata-kata.

Keadaan emosi, penyakit ringan, cacat, prasangka, dan mitos dapat membatasi keakuratan pengamatan saksi, bahkan penyidik. Banyak faktor dapat menyumbang observasi yang tidak akurat dan kesalahan deskripsi selain faktor yang telah disebutkan. Para saksi dapat mendeskripsikan kejadian yang bila dicari pembuktiannya tampak mustahil karena saksi tersebut tidak dapat mengamati apa yang ia deskripsikan dari tempat saksi itu mengadakan pengamatan. Deskripsi itu mungkin saja sama sekali hasil karangan seorang saksi yang mencari pengakuan.

Penggunaan Pencatatan. Catatan, umum dan pribadi, sering penting untuk suatu penyidikan. Sejumlah informasi dibutuhkan untuk membangun sebuah kasus. Pengetahuan mengenai banyak catatan dan informasi yang terkandung di dalamnya sangat penting. Penyidik harus mengetahui siapa yang menguasai catatan yang diinginkan dan bagaimana mendekati sumber ini. Sejumlah informasi mencatat tentang batasan individu yang luar biasa. Sumber bervariasi mulai dari yang mudah didapat, seperti buku petunjuk telefon, petunjuk kota, dan semacamnya, hingga informasi yang sulit diperoleh yang disimpan oleh lembaga swasta, semipublik, dan pemerintah.

Wawancara dan Interogasi. Penyidik harus memiliki kemampuan untuk melakukan wawancara dan mengumpulkan informasi dari berbagai jenis orang dari semua tingkat usia—anak-anak, pemilik bar, supir taksi, pengantar barang, wanita penghibur, penjaga pintu, pegawai, ahli kecantikan, dan sebagainya. Pengetahuan mengenai “siapa mengetahui apa” berkembang dengan pengalaman.

Interogasi adalah sebuah fungsi penyidikan. Tujuan interogasi adalah untuk mendapatkan informasi tentang kejadian yang diselidiki dan tentang pelaku kejahatan. Semua kategori orang dapat diinterogasi: saksi, korban, majikan, rekan kerja, teman, kerabat, dan lain-lain. Interogasi bukanlah pengganti penyidikan melainkan alat bantu penyidikan. Ada persyaratan legal yang melingkupi interogasi yang harus dipahami oleh penyidik. Kegagalan memahami persyaratan ini akan menyia-nyiakan penggunaan informasi yang didapat sebagai barang bukti.

Informan rahasia dapat memberikan informasi yang berharga bagi penyidik, atau sebaliknya tidak tersedia, mengenai kejahatan atau rencana suatu kejahatan. Dalam beberapa hal, informan tersebut adalah seorang agen yang menyamar sebagai warga sipil. Identitas mereka tidak disebutkan. Informan itu biasanya terlibat dengan para pelaku kejahatan. Nilai dirinya bergantung pada informasi yang ia kumpulkan melalui kedekatannya dengan pelaku kejahatan. Kontak dengan informan harus diatur agar identitasnya tidak akan terbongkar.

Informan rahasia bertindak dengan motif yang bervariasi. Apa pun motifnya, penyidik harus mencek ulang setiap detil informasi yang diberikan informan sebelum melakukan tindakan apa pun.

Modus Operandi. Metode operasi pelaku kejahatan, pemahaman tentang cara kejahatan berlangsung, memungkinkan penyidik mengidentifikasi sebuah kejahatan sebagai hasil kerja seorang pelaku kejahatan atau sebagai serangkaian kejahatan yang dilakukan oleh seorang pelaku kejahatan yang belum teridentifikasi. Hal itu juga memungkinkan penyidik menggunakan berkas modus operandi (MO) yang disimpan oleh lembaga penegakan yang lain. Berkas MO disimpan berdasarkan alasan bahwa orang cenderung melakukan sesuatu dengan cara yang unik bagi tiap orang. Aspek dari perilaku semacam itu cenderung berulang. Cara sebuah kejahatan berlangsung sering dapat menunjukkan identitas pelakunya. Perilaku itu adalah karakteristik dari si pelaku tersebut.

Pengawasan. Pengawasan adalah proses menempatkan orang, alasan, dan kendaraan di bawah pengamatan tanpa diketahui. Tujuan pengawasan adalah untuk mempelajari sebanyak mungkin aktivitas subjek, ke mana ia pergi, dengan siapa ia berhubungan, dan hal serta orang seperti apa yang menarik perhatiannya. Penyidik berupaya untuk tetap tak terlihat. Pengawasan dapat dilaksanakan dengan berjalan kaki, mengendarai kendaraan, melalui udara, atau dari posisi tetap.

Pekerjaan Tersembunyi. Agen yang menyamar dapat menjadi sumber informasi. Agen semacam itu dapat merupakan anggota dari lembaga penegak hukum. Agen tersebut, bekerja dalam samaran, harus menghilangkan identitasnya sendiri dan memposisikan diri sebagai orang lain untuk menempatkan diri dalam situasi yang ia selidiki. Perubahan identitas menuntut agen tersebut untuk menjadi aktor yang sangat handal, sering untuk mempertahankan nyawa dan anggota tubuhnya.

Ahli. Penyidik harus mengumpulkan dan mengaplikasikan pengetahuan seorang ahli dari kasus itu; dan harus waspada terhadap banyaknya bidang tempat para ahli dapat menguji bukti dan menyediakan informasi yang sulit diperoleh. Beberapa bidang yang umum adalah ahli kimia forensik, penguji dokumen, ahli balistik, ahli sidik jari, ahli penyakit, dan penguji kesehatan. Penting bagi penyidik untuk melengkapi para ahli tersebut dengan bahan-bahan yang diperoleh selama masa penyidikan. Dalam melakukannya, penyidik harus paham bagaimana melindungi dan menjaga bukti-bukti yang disampaikan kepada para ahli. Penyidik harus mengetahui apa yang diharapkan dan yang tidak diharapkan dari ahli tersebut. Jika kasus itu maju ke pengadilan, ahli tersebut akan bersaksi di pengadilan atas temuannya.

Laporan Tertulis. Laporan penyidikan, yang mempertalikan secara rinci tentang apa yang terjadi, bagaimana terjadinya, apa yang ditemukan, merupakan pernyataan resmi dari penyidikan dan menjadi dasar pengajuan kasus ke pengadilan. Laporan tersebut memungkinkan jaksa penuntut umum untuk memutuskan apakah telah tersedia bukti yang cukup untuk membenarkan penuntutan. Orang yang diselidiki seharusnya ditempatkan sebagai subjek dalam laporan. Menyebut orang tersebut sebagai tersangka dapat dianggap membuat penilaian yang dapat digunakan untuk menuduh bahwa penyidik bias.

Kesaksian Pengadilan. Penyidik harus mengembangkan kemampuan bersaksi di pengadilan dengan cara yang tidak memihak, objektif, dan tidak mengandung bias. Sikap pribadi dalam pendirian saksi akan mempengaruhi hasil kasus itu. Penyidik tidak boleh terlihat “mengejar” terdakwa, tampak bersemangat, atau memperlihatkan keinginan khusus untuk mempertahankan tuduhan. Penyidik harus menceritakan fakta-fakta yang diperoleh selama penyidikan; dan harus mengingat bahwa dia membatasi kesaksiannya pada fakta-fakta dalam lingkup pengetahuan pribadi. Penyidik tak dapat menawarkan pilihan atau kesaksian seperti temuan para ahli.

Batasan Hukum. Penyidik harus mematuhi batasan hukum dalam hal penahanan, pencarian, dan penyitaan. Kegagalan mengikuti persyaratan hukum berakibat penolakan terhadap bukti-bukti yang diperoleh dan kemudian hilangnya dasar tuntutan. Penghargaan terhadap penegakan hukum bergantung pada besarnya tingkat ketaatan terhadap hak warga negara untuk merasa aman baik bagi dirinya sendiri, rumah, surat penting, dan efek dari penahanan, pencarian, dan penyitaan ilegal.

Conclusion (Kesimpulan)

Penyidikan kriminal adalah bagian integral dari penegakan hukum. Penyidikan itu adalah pencarian fakta yang mengarah pada ditemukannya seseorang atau sekelompok orang yang telah melakukan suatu tindakan yang dinyatakan ilegal oleh hukum di lingkungan itu. Fakta yang mendukung kasus kejahatan disediakan melalui penyidikan. Jika fakta itu dianggap memadai oleh lembaga penuntut, kasus akan dikembangkan untuk menjadi dasar persidangan. Persidangan dapat berakhir dengan penghukuman, hilangnya tuntutan karena bukti yang tidak mencukupi, atau dibebaskan karena penyidikan tidak memberikan fakta yang diperlukan untuk menghukum.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun