Mohon tunggu...
dwiasi wiyatputera
dwiasi wiyatputera Mohon Tunggu... -

Truly sharing n inspiring,seorang bhayangkara campuran dayak dan jawa yang lahir di ambon mempunyai hobi traveling ,fotografi (narsis),membaca ,Menonton dan mendengarkan musik yang enak, besar di berbagai tempat dan ingin berbagi pengalaman dari tulisan .

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Mengenal Satuan Penyidikan di Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya

29 November 2010   09:14 Diperbarui: 4 April 2017   16:53 5657
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Modus Operandi. Metode operasi pelaku kejahatan, pemahaman tentang cara kejahatan berlangsung, memungkinkan penyidik mengidentifikasi sebuah kejahatan sebagai hasil kerja seorang pelaku kejahatan atau sebagai serangkaian kejahatan yang dilakukan oleh seorang pelaku kejahatan yang belum teridentifikasi. Hal itu juga memungkinkan penyidik menggunakan berkas modus operandi (MO) yang disimpan oleh lembaga penegakan yang lain. Berkas MO disimpan berdasarkan alasan bahwa orang cenderung melakukan sesuatu dengan cara yang unik bagi tiap orang. Aspek dari perilaku semacam itu cenderung berulang. Cara sebuah kejahatan berlangsung sering dapat menunjukkan identitas pelakunya. Perilaku itu adalah karakteristik dari si pelaku tersebut.

Pengawasan. Pengawasan adalah proses menempatkan orang, alasan, dan kendaraan di bawah pengamatan tanpa diketahui. Tujuan pengawasan adalah untuk mempelajari sebanyak mungkin aktivitas subjek, ke mana ia pergi, dengan siapa ia berhubungan, dan hal serta orang seperti apa yang menarik perhatiannya. Penyidik berupaya untuk tetap tak terlihat. Pengawasan dapat dilaksanakan dengan berjalan kaki, mengendarai kendaraan, melalui udara, atau dari posisi tetap.

Pekerjaan Tersembunyi. Agen yang menyamar dapat menjadi sumber informasi. Agen semacam itu dapat merupakan anggota dari lembaga penegak hukum. Agen tersebut, bekerja dalam samaran, harus menghilangkan identitasnya sendiri dan memposisikan diri sebagai orang lain untuk menempatkan diri dalam situasi yang ia selidiki. Perubahan identitas menuntut agen tersebut untuk menjadi aktor yang sangat handal, sering untuk mempertahankan nyawa dan anggota tubuhnya.

Ahli. Penyidik harus mengumpulkan dan mengaplikasikan pengetahuan seorang ahli dari kasus itu; dan harus waspada terhadap banyaknya bidang tempat para ahli dapat menguji bukti dan menyediakan informasi yang sulit diperoleh. Beberapa bidang yang umum adalah ahli kimia forensik, penguji dokumen, ahli balistik, ahli sidik jari, ahli penyakit, dan penguji kesehatan. Penting bagi penyidik untuk melengkapi para ahli tersebut dengan bahan-bahan yang diperoleh selama masa penyidikan. Dalam melakukannya, penyidik harus paham bagaimana melindungi dan menjaga bukti-bukti yang disampaikan kepada para ahli. Penyidik harus mengetahui apa yang diharapkan dan yang tidak diharapkan dari ahli tersebut. Jika kasus itu maju ke pengadilan, ahli tersebut akan bersaksi di pengadilan atas temuannya.

Laporan Tertulis. Laporan penyidikan, yang mempertalikan secara rinci tentang apa yang terjadi, bagaimana terjadinya, apa yang ditemukan, merupakan pernyataan resmi dari penyidikan dan menjadi dasar pengajuan kasus ke pengadilan. Laporan tersebut memungkinkan jaksa penuntut umum untuk memutuskan apakah telah tersedia bukti yang cukup untuk membenarkan penuntutan. Orang yang diselidiki seharusnya ditempatkan sebagai subjek dalam laporan. Menyebut orang tersebut sebagai tersangka dapat dianggap membuat penilaian yang dapat digunakan untuk menuduh bahwa penyidik bias.

Kesaksian Pengadilan. Penyidik harus mengembangkan kemampuan bersaksi di pengadilan dengan cara yang tidak memihak, objektif, dan tidak mengandung bias. Sikap pribadi dalam pendirian saksi akan mempengaruhi hasil kasus itu. Penyidik tidak boleh terlihat “mengejar” terdakwa, tampak bersemangat, atau memperlihatkan keinginan khusus untuk mempertahankan tuduhan. Penyidik harus menceritakan fakta-fakta yang diperoleh selama penyidikan; dan harus mengingat bahwa dia membatasi kesaksiannya pada fakta-fakta dalam lingkup pengetahuan pribadi. Penyidik tak dapat menawarkan pilihan atau kesaksian seperti temuan para ahli.

Batasan Hukum. Penyidik harus mematuhi batasan hukum dalam hal penahanan, pencarian, dan penyitaan. Kegagalan mengikuti persyaratan hukum berakibat penolakan terhadap bukti-bukti yang diperoleh dan kemudian hilangnya dasar tuntutan. Penghargaan terhadap penegakan hukum bergantung pada besarnya tingkat ketaatan terhadap hak warga negara untuk merasa aman baik bagi dirinya sendiri, rumah, surat penting, dan efek dari penahanan, pencarian, dan penyitaan ilegal.

Conclusion (Kesimpulan)

Penyidikan kriminal adalah bagian integral dari penegakan hukum. Penyidikan itu adalah pencarian fakta yang mengarah pada ditemukannya seseorang atau sekelompok orang yang telah melakukan suatu tindakan yang dinyatakan ilegal oleh hukum di lingkungan itu. Fakta yang mendukung kasus kejahatan disediakan melalui penyidikan. Jika fakta itu dianggap memadai oleh lembaga penuntut, kasus akan dikembangkan untuk menjadi dasar persidangan. Persidangan dapat berakhir dengan penghukuman, hilangnya tuntutan karena bukti yang tidak mencukupi, atau dibebaskan karena penyidikan tidak memberikan fakta yang diperlukan untuk menghukum.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun