Mohon tunggu...
dwiasi wiyatputera
dwiasi wiyatputera Mohon Tunggu... -

Truly sharing n inspiring,seorang bhayangkara campuran dayak dan jawa yang lahir di ambon mempunyai hobi traveling ,fotografi (narsis),membaca ,Menonton dan mendengarkan musik yang enak, besar di berbagai tempat dan ingin berbagi pengalaman dari tulisan .

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Mengenal Satuan Penyidikan di Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya

29 November 2010   09:14 Diperbarui: 4 April 2017   16:53 5657
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kembali menjadi penyidik setelah setahun lebih  menjadi pengasuh Taruna  di AKPOL. Menjadi seorang penyidik di  Metro JAYA harus Selalu mau banyak belajar  dan tetap menjaga  nama baik penyidik Polri dengan bekerja secara profesional dan proporsional karena Polda Metro adalah barometer dari dari organisasi Polri pesan dari Direktur Reserse kriminal Umum  termuda di Indonesia Kombes Pol R.Hery Nahak Sik,Msi saat menerima penghadapan penulis .

Profil Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya  bisa dilihat dari website www.reskrimum.metro.polri.go.id/ Pembuatan website ini bertujuan sebagai salah satu wadah penyambung antara masyarakat dan kepolisian, sesuai dengan moto Kepolisian “Polisi Mitra Masyarakat”. Website ini juga dapat memberikan informasi mengenai rencana atau tindakan kriminal yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Agar informasi yang diberikan dalam website dapat lebih cepat dan akurat kami mengaharapkan partisipasi aktif masyarakat untuk memberikan informasi kepada kepolisian.Banyak masyarakat belum begitu mengetahui  bagian dari tugas penyidikan dari seorang penyidik Sebelum masuk ke dalam pengertian penyidikan akan diberikan gambaran umum mengenai Satuan -satuan di bawah Direktorat  Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya  yang dipimpin oleh Direktur  yang berpangkat Komisaris besar Polisi dan dibantu oleh Wakil direktur .Satuan -satuan di bawah Direktur terdiri dari 6 (enam ) satuan yang dipimpin oleh Kasat yaitu:

KASAT I KAMNEG (Keamanan Negara) bertugas menyelenggarakan, membina dan melaksanakan fungsi tehnis keresersean yang termasuk dalam lingkup tugasnya, baik yang bersifat regional, terpusat pada tingkat daerah maupun dalam rangka mendukung tugas pada tingkat kewilayahan dilingkungan Polda Metro Jaya.

Kasat II Harda Bangtah (harta benda dan bangunan tanah ) bertugas  menyelenggarakan dalam Pembinaan fungsi penyelidikan, penyidikan tindak pidana harta benda dan bangunan tanah yang berkaitan dengan kajahatan sebagaimana dimaksud huruf nomor 1 serta kegiatan-kegiatan lain yang menjadi tugas Sat II/Harda Bangtah dalam lingkungan Dit Reskrimum Polda Metro Jaya.

KASAT III JATANRAS (Kejahatan dan Kekerasan ) bertugas Menyelenggarakan kegiatan-kegiatan penyelidikan, penyidikan tindak pidana umum yang berkaitan dengan kejahatan : kesopanan, penghinaan dan penistaan, membuka rahasia, kemerdekaan seseorang, jiwa, penganiayaan, pencurian, perampokan, pemerasan, ancaman, penghancuran/merusak barang, usaha pelacuran, perjudian, pornografi/asusila, kejahatan jalanan (street crime) meniadakan rasa takut dan kekhawatiran bagi semua orang (fire of crime).

Kasat IV Renakta  (kekerasan anak dan wanita )Menyelenggarakan kegiatan-kegiatan penyelidikan, penyidikan tindak pidana umum yang spesifik pelaku atau korbannya adalah anak, remaja, wanita dan oleh karena kondisi dan sifatnya membutuhkan proses penanganan secara khusus.

Kasat V/Ranmor bertugas tanggung jawab melakukan kegiatan penyelidikan dan penyidikan terhadap gangguan kriminalitas seperti pencurian, perampasan, pemalsuan dokumen serta bentuk kejahatan lainnya terhadap obyek kendaraan bermotor yang karena sifat, kwalitas, intensitas dan dampaknya perlu diselesaikan ditingkat Polda

KaSat VI/Resmob dipimpin oleh Kepala Satuan Reserse Mobille, disingkat Kasat VI/Resmob yang bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas kewajiban kepada Dir Reskrimum, dalam memimpin Sat Resmob dibantu oleh Perwira Urusan administrasi Penyidikan yang disingkat Paur Mindik dan Unit-unit Opsnal yang bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas kewajiban kepada Kasat VI/Resmob.

  • Memberi bantuan operasional/back up kegiatan-kegiatan penyelidikan, penyidikan tindak pidana umum dilingkungan Dit Reskrimum.
  • Melaksanakan operasi-operasi khusus yang diperintahkan kepadanya.
  • Melaksanakan kegiatan administrasi operasional penyidikan termasuk pengumpulan, pengolahan dan penyajian data, informasi yang berkenaan dengan aspek pembinaan dan pelaksanaan fungsi tehnis kere an yang masuk dalam lingkup tugasnya.

Penyidikan kriminal adalah proses mengumpulkan fakta. Mirip seperti kepingan terpisah dari rangkaian teka-teki bergambar yang membentuk suatu pola atau gambar, begitulah seorang penyidik menyatukan fakta dan bahan untuk membentuk sebuah gambaran yang bermakna dari suatu kejadian. Dugaan bahwa seseorang (atau sekelompok orang) telah melakukan pelanggaran tertentu dalam kode etik kriminal harus dibuktikan melebihi keraguan yang wajar dalam sebuah peradilan hukum. Bukti itu diperoleh dari penyidikan.

Peran penyidikan adalah menyediakan jawaban bagi pertanyaan: Siapa? Apa? Kapan? Di mana? Bagaimana? Dan terkadang, Mengapa? Ketepatan penyidikan dan kemampuan penyidik dapat menghasilkan penuntutan yang sukses dan penghukuman bagi pelaku kejahatan atau pembebasan orang yang dituduh dengan sewenang-wenang. Penyidikan yang tidak tepat dapat menghasilkan kegagalan penuntutan dan penghukuman terhadap orang yang keliru.

Penyidikan adalah tugas yang sulit. Pekerjaan itu dapat terasa monoton, tanpa penghargaan, berbahaya, bermuatan politis, dan penuh konfrontasi yang menantang kestabilan mental. Penyidik harus mampu bertindak dalam lingkungan yang kompleks agar pengaruh yang tidak berhubungan dengan tugas penyidikan dapat menghambat kemajuan penyidikan itu. Oleh karena itu, pendidikan seorang penyidik tidak berhenti pada pendidikan formal. Penyidik harus selalu waspada terhadap apa yang terjadi dalam komunitas, negara bagian, negara, dan dunia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun