Mohon tunggu...
Dwi Artha Arlani
Dwi Artha Arlani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi Fisika di Universitas Airlangga

Saya adalah pribadi yang senang membaca, saya juga memiliki hobi berenang. Kelebihan diri saya adalah saya mudah beradaptasi dimanapun saya berada, saya seorang yang humble, suka menolong dan juga saya seorang yang rapi dalam melakukan suatu pekerjaan. Namun, dibalik kelebihan saya tersebut ada kekurangan yang saya miliki. Yaitu saya tipe orang yang kurang percaya diri sehingga saat ini saya mencoba menghilangkan kekurangan ini dengan berlatih banyak bicara di depan umum, adapula kekurangan saya yang lain yaitu saya emosian jika suatu hal tidak sesuai dengan ekspektasi saya

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

[GanaGenz] Gerakan Anti Narkoba Generasi Z

2 Juni 2022   08:32 Diperbarui: 2 Juni 2022   08:33 753
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

3. Zat adiktif lainnya

Zat adiktif lainnya adalah zat-zat selain narkotika dan psikotropika yang dapat menimbulkan ketergantungan pada pemakainya (Alifia, 2008).

Cara penyalahgunaan Narkoba biasanya disesuaikan dengan bentuk dan jenis dari narkoba itu sendiri, seperti yang diketahui Narkoba memiliki berbagai jenis dan bentuk, ada yang berbentuk tablet, serbuk, cair. Dan yang akan dibahas pada bab ini yaitu jenis putauw dan heroin. Putauw dan heroin Adalah jenis narkoba yang berbentuk serbuk berwarna putih. Bahan berbahaya jenis ini dikonsumsi dengan menggunakan cara dan alat, sebagai berikut :

Serbuk heroin atau putauw dicampur dengan air.

Serbuk putauw atau heroin diletakkan di atas kertas aluminium foil, kemudian bagian bawah dari kertas aluminium foil yang telah ditaburi serbuk putauw tersebut dibakar.

Pada Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Bab II Pasal 4 Ayat (a), menyatakan bahwa: "menjamin kesediaan narkotika untuk kepentingan pelayan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi". Kemudian pada Bab III Pasal 7, menyatakan bahwa: "narkotika hanya dapat digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi". Namun, pada kenyataannya saat ini dalam lingkungan masyarakat yang terjadi adalah penyalahgunaan terhadap narkotika itu sendiri. Adapun beberapa faktor yang menjadi penyebab penyalahgunaan Narkotika pada seseorang terdiri dari:

  • Faktor Individu
  • Faktor Coba-coba
  • Faktor ikut-ikutan
  • Faktor untuk melupakan masalah
  • Faktor gaya hidup
  • Faktor lingkungan

Dampak penyalahgunaan narkoba pada seseorang sangat tergantung pada jenis narkoba yang dipakai, kepribadian pemakai dan situasi atau kondisi pemakai. Secara umum, dampak kecanduan narkoba dapat terlihat pada fisik, psikis maupun sosial seseorang.

1. Dampak Terhadap Fisik

Gangguan pada system syaraf (neurologis) seperti: kejang-kejang, halusinasi, gangguan kesadaran, kerusakan syaraf tepi

Gangguan pada jantung dan pembuluh darah (kardiovaskuler) seperti: infeksi akut otot jantung, gangguan peredaran darah

Gangguan pada kulit (dermatologis) seperti: penanahan (abses), alergi, eksim

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun