Mohon tunggu...
Dwi Artha Arlani
Dwi Artha Arlani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi Fisika di Universitas Airlangga

Saya adalah pribadi yang senang membaca, saya juga memiliki hobi berenang. Kelebihan diri saya adalah saya mudah beradaptasi dimanapun saya berada, saya seorang yang humble, suka menolong dan juga saya seorang yang rapi dalam melakukan suatu pekerjaan. Namun, dibalik kelebihan saya tersebut ada kekurangan yang saya miliki. Yaitu saya tipe orang yang kurang percaya diri sehingga saat ini saya mencoba menghilangkan kekurangan ini dengan berlatih banyak bicara di depan umum, adapula kekurangan saya yang lain yaitu saya emosian jika suatu hal tidak sesuai dengan ekspektasi saya

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

[GanaGenz] Gerakan Anti Narkoba Generasi Z

2 Juni 2022   08:32 Diperbarui: 2 Juni 2022   08:33 753
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pembangunan sumber daya manusia menjadi prioritas utama yang harus segera diselenggarakan, karena dengan meningkatnya jumlah kualitas sumber daya manusia dapat menjadikan Indonesia sebagai negara yang maju dan sejahtera. NAPZA adalah (Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif) adalah bahan/zat/obat yang apabila masuk kedalam tubuh manusia dapat mempengaruhi tubuh terutama pada otak/susunan saraf pusat, sehingga menyebabkan gangguan kesehatan fisik, psikis, dan fungsi sosialnya karena terjadi kebiasaan, ketagihan (adiksi) serta ketergantungan (dependensi) terhadap NAPZA. NAPZA sering disebut juga sebagai zat psikoaktif, yaitu zat yang bekerja pada otak, sehingga menimbulkan perubahan perilaku, perasaan, pikiran. ( Eko, 2014).

Tindak pidana narkotika dan penyalahgunaanya ini termasuk kejahatan luar biasa atau biasa disebut Extra Ordinary Crime, suatu kejahatan yang berdampak besar dan multidimensional terhadap sosial, budaya, ekonomi dan politik serta begitu dahsyatnya dampak negatif yang ditimbulkan oleh kejahatan ini. Mahkamah Konstitusi melalui dua putusannya No. 2/PUU-V/2007 dan No. 3/PUU-V/2007 tanggal 30 Oktober 2007 telah menyatakan bahwa tindak pidana penyalahgunaan narkotika dan psikotropika merupakan kejahatan luar biasa.

Narkotika dan Psikotropika semula berguna untuk kesehatan. Dalam perkembangannya, nyatanya tidak hanya sebagai obat, tetapi merupakan suatu kesenangan dan 1 Pasal 1 No. 1 Undang-Undang No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika pada akhirnya dapat melumpuhkan produktivitas kemanusian. Di Indonesia sendiri telah dinyatakan darurat narkotika sejak tahun 1971. Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Budi Waseso mengatakan meski pada 1971 sudah berstatus darurat narkotika, belum ada upaya signifikan dalam mengatasi status tersebut. Tidak ada wilayah di seluruh Indonesia yang terbebas dari penyalahgunaan narkotika, kasus yang berkaitan dengan narkotika terus meningkat hingga saat ini.

Di kalangan para pelajar terutama bagi mereka yang berada di bangku SMP maupun SMA pada umumnya diawali dengan perkenalan dengan rokok dan terlanjur menjadi kebiasaan karena kebiasaan merokok ini, lalu menjadi hal yang wajar di kalangan pelajar saat ini kemudian berlanjut mengkonsumsi NAPZA. Hal ini biasanya melalui tawaran, bujukan atau tekanan dari seseorang atau sekelompok orang terhadap mereka, misalnya teman sebaya atau bisa juga stres yang berkelanjutan, kurangnya perhatian orang tua, rumah yang disfungsional dan pada saat yang sama didorong oleh rasa ingin mencoba atau menggunakan. Keterlibatan remaja dalam penggunaan NAPZA menjadi momok penting di kalangan masyarakat, bangsa dan Negara karena pada dasarnya remaja merupakan ujung tombak bagi perkembangan dan kemajuan bangsa dan negara. Hal itu dapat terjadi karena belum mampu berfikir positif. Kemampuan untuk berpikir dan berperilaku positif dari kecil akan mempengaruhi pertumbuhan dan performa individu ketika dewasa. Proses konseling dan mentoring selanjutnya perlu memperhatikan preferensi dan kecenderungan dalam menaruh ekspektasi pada lingkungannya (Kiling et al., 2015)

Berdasarkan besarnya dampak yang ditimbulkan akibat penyalahgunaan narkoba dikalangan remaja dan anak-anak, maka dilakukanlah kegiatan edukasi bahaya penyalahgunaan narkoba dengan menggunakan media digital yang diberi nama GanaGenz (Gerakan Anti Narkoba Generasi Z). Tujuan dilakukannya gerakan edukasi ini agar masyarakat, khususnya peserta didik sebagai target kegiatan dari gerakan ini dapat memahami dampak yang ditimbulkan dari penggunaan narkoba, baik dampak secara fisik, dampak psikis maupun dampak sosial ekonomi. Penggunaan media digital ini digunakan karena memperluas cakupan edukasi. Untuk itu, melalui kegiatan dari gerakan anti narkoba dan bahaya penyalahgunaan narkoba ini diharapkan dapat membentengi generasi muda sebagai generasi penerus bangsa khususnya peserta didik dari bahaya penyalahgunaan narkoba.

Narkoba merupakan istilah akronim yang terdiri dari narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya, narkoba juga sering disebut sebagai Napza. Secara umum, narkoba adalah zat-zat bersifat kimiawi yang apabila dikonsumsi atau dimasukkan ke dalam tubuh melalui berbagai cara, baik secara oral (dihirup, dihisap, diminum, dan lain-lain) maupun disuntik, akan menimbulkan efek yang berpengaruh pada pikiran, perasaan, suasana hati, dan perilaku seseorang (Hidayat, 2016). Dari segi etimologi, narkoba berasal dari bahasa Inggris narcose atau narcosis yang memiliki arti menidurkan dan pembiusan. Sementara istilah narkoba menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) diartikan sebagai obat yang dapat menenangkan saraf, menghilangkan rasa sakit, menimbulkan rasa mengantuk atau merangsang. Berdasarkan pengertian-pengertian tersebut, dapat disimpulkan bahwa narkoba atau Napza adalah obat atau zat yang menenangkan saraf, menghilangkan rasa nyeri dan sakit, mengakibatkan ketidaksadaran atau pembiusan, menimbulkan rasa mengantuk atau merangsang, dan dapat menimbulkan efek stupor serta memunculkan efek adiksi atau kecanduan (Mardani, 2008).

Pengertian narkoba juga diatur dalam undang-undang yang menjelaskan bahwa narkoba terbagi menjadi tiga jenis, yaitu narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya. Pengertian masing-masing jenis tersebut adalah sebagai berikut.

1. Narkotika (Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009)

Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan ke dalam golongan-golongan.

2. Psikotropika (Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997)

Psikotropika adalah zat atau obat bukan narkotika, baik alamiah maupun sintetis, yang memiliki khasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada 19 aktivitas normal dan perilaku.

3. Zat adiktif lainnya

Zat adiktif lainnya adalah zat-zat selain narkotika dan psikotropika yang dapat menimbulkan ketergantungan pada pemakainya (Alifia, 2008).

Cara penyalahgunaan Narkoba biasanya disesuaikan dengan bentuk dan jenis dari narkoba itu sendiri, seperti yang diketahui Narkoba memiliki berbagai jenis dan bentuk, ada yang berbentuk tablet, serbuk, cair. Dan yang akan dibahas pada bab ini yaitu jenis putauw dan heroin. Putauw dan heroin Adalah jenis narkoba yang berbentuk serbuk berwarna putih. Bahan berbahaya jenis ini dikonsumsi dengan menggunakan cara dan alat, sebagai berikut :

Serbuk heroin atau putauw dicampur dengan air.

Serbuk putauw atau heroin diletakkan di atas kertas aluminium foil, kemudian bagian bawah dari kertas aluminium foil yang telah ditaburi serbuk putauw tersebut dibakar.

Pada Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Bab II Pasal 4 Ayat (a), menyatakan bahwa: "menjamin kesediaan narkotika untuk kepentingan pelayan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi". Kemudian pada Bab III Pasal 7, menyatakan bahwa: "narkotika hanya dapat digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi". Namun, pada kenyataannya saat ini dalam lingkungan masyarakat yang terjadi adalah penyalahgunaan terhadap narkotika itu sendiri. Adapun beberapa faktor yang menjadi penyebab penyalahgunaan Narkotika pada seseorang terdiri dari:

  • Faktor Individu
  • Faktor Coba-coba
  • Faktor ikut-ikutan
  • Faktor untuk melupakan masalah
  • Faktor gaya hidup
  • Faktor lingkungan

Dampak penyalahgunaan narkoba pada seseorang sangat tergantung pada jenis narkoba yang dipakai, kepribadian pemakai dan situasi atau kondisi pemakai. Secara umum, dampak kecanduan narkoba dapat terlihat pada fisik, psikis maupun sosial seseorang.

1. Dampak Terhadap Fisik

Gangguan pada system syaraf (neurologis) seperti: kejang-kejang, halusinasi, gangguan kesadaran, kerusakan syaraf tepi

Gangguan pada jantung dan pembuluh darah (kardiovaskuler) seperti: infeksi akut otot jantung, gangguan peredaran darah

Gangguan pada kulit (dermatologis) seperti: penanahan (abses), alergi, eksim

Gangguan pada paru-paru (pulmoner) seperti: penekanan fungsi pernapasan, kesukaran bernafas, pengerasan jaringan paru-paru

Sering sakit kepala, mual-mual dan muntah, murus-murus, suhu tubuh meningkat, pengecilan hati dan sulit tidur

Dampak penyalahgunaan narkoba terhadap kesehatan reproduksi adalah gangguan pada endokrin, seperti: penurunan fungsi hormon reproduksi (estrogen, progesteron, testosteron), serta gangguan fungsi seksual

Dampak penyalahgunaan narkoba terhadap kesehatan reproduksi pada remaja perempuan antara lain perubahan periode menstruasi, ketidakteraturan menstruasi, dan amenorhoe (tidak haid)

Bagi pengguna narkoba melalui jarum suntik, khususnya pemakaian jarum suntik secara bergantian, resikonya adalah tertular penyakit seperti hepatitis B, C, dan HIV yang hingga saat ini belum ada obatnya

Penyalahgunaan narkoba bisa berakibat fatal ketika terjadi over dosis yaitu konsumsi narkoba melebihi kemampuan tubuh untuk menerimanya. Over dosis bisa menyebabkan kematian

2. Dampak Terhadap Psikis

Lamban kerja, ceroboh kerja, sering tegang dan gelisah

Hilang kepercayaan diri, apatis, pengkhayal, penuh curiga

Agitatif, menjadi ganas dan tingkah laku yang brutal

Sulit berkonsentrasi, perasaan kesal dan tertekan

Cenderung menyakiti diri, perasaan tidak aman, bahkan bunuh diri

3. Dampak Terhadap Lingkungan

Akan mengganggu keharmonisan keluarga

Membebani keluarga

Membuat aib keluarga

Hilangnya harapan keluarga

Mengganggu keamanan dan ketertiban

Mendorong tindak kejahatan

Mengakibatkan hilangnya kepercayaan

Menimbulkan beban ekonomi dan sosial yang besar

Dalam kehidupan sehari-hari di masyarakat termasuk juga dalam lingkungan sekolah, banyak dijumpai remaja yang hanya menjadi pemakai narkoba, pengedar maupun kedua-duanya. Sebagai pengedar dan juga sebagai pemakai. Dalam lingkungan masyarakat yang lebih luas banyak dijumpai ulah para pengedar dan pemakai narkoba yang meresahkan. Mereka tidak segan-segan untuk melakukan tindak kriminal seperti menodong, mencopet, merampok, mencuri, marak hanya semata-mata untuk mendapatkan narkoba. Bagi mereka yang sudah sampai pada tingkat ketergantungan yang tinggi, Apapun resikonya tidak diperhitungkan lagi yang penting untuk mendapatkan narkoba.

Gejala pada narkoba dapat mempengaruhi kemampuan seseorang untuk menjalani hidup sehat dan mengambil keputusan yang benar. Pengaruh obat-obatan tersebut dapat berlangsung dalam jangka panjang perubahan sel saraf dalam otak konsumsi narkoba secara berulang dalam jangka panjang akan memicu perubahan pada sel saraf dalam otak, yang kemudian mengganggu komunikasi antar sel saraf. Bahkan setelah konsumsi bahaya narkoba jenis ekstasi, efeknya dapat menyebabkan dehidrasi, serta bahaya narkoba berupa penyalahgunaan metamfetamin atau lebih dikenal sebagai sabu-sabu, opium, dan kokain, dapat menyebabkan berbagai efek buruk, termasuk perilaku psikotik, kejang-kejang, dan bahkan kematian akibat overdosis (Ishak, et al., 2020).

Gejala-gejala pengguna narkoba

- Jika diajak bicara jarang mau kontak mata

- Bicara pelo/cadel.

- Jika keluar rumah sembunyi-sembunyi

- Keras kepala atau susah nasehati

- Sering menyalahkan orang lain untuk kesalahan yang dia buat

- Tidak konsisten dalam berbicara

- Sering mengemukakan alasan yang dibuat-buat

- Sering berbohong

            Lalu apa hubungannya dengan semua narasi ini dengan gerakan yang kami buat? Tentu saja berkaitan erat. Dikarenakan di gerakan ini kami menggunakan platform digital di Instagram dengan akun GanaGenz (Gerakan Anti Narkoba Generasi Z) yang mana dalan akun tersebut akan dijelaskan secara detail dampak dari bahaya penyalahgunaan narkoba, cara pencegahan dan cara agar kita terhindar dari narkoba. Maka, untuk informasi lebih lanjut anda bisa klik atau search di instagram akun dengan nama GanaGenZ.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun