Mohon tunggu...
Dwiana Febriyanti
Dwiana Febriyanti Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Benci hidup yang melelahkan.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Jalan Rusak Parah, Kemana Perginya Anggaran Kebumen?

26 Maret 2023   15:39 Diperbarui: 26 Maret 2023   16:45 385
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Kondisi jalan yang rusak masih menjadi pekerjaan dan permasalahan yang serius bagi pemerintah Kabupaten Kebumen. Dimana saat ini banyak jalan desa-desa di Kabupaten Kebumen dalam kondisi rusak parah. Jalanan yang rusak, berlubang, bahkan berlumpur sangat jelas dirasakan oleh masyarakat Kebumen pada saat melintas dan berkendara dijalanan Kebumen ini. Warga sekitar mengeluhkan kondisi tersebut. 

Pasalnya, tak sedikit kendaraan khususnya sepeda motor yang mengalami kecelakaan di jalan rusak. Dengan adanya insiden seperti itu tentu saja hal tersebut sudah sangat mengganggu kenyamanan dan juga keselamatan masyarakat. 

Bahkan, banyak pengendara kini lebih memilih melewati pekarangan warga yang akhirnya merusak pekarangan warga juga dan menambah masalah baru untuk warga sekitarnya. Hampir setiap sudut jalan rusak, tidak ada bekas aspal yang terlihat, hanya tanah berbatu dan berlubang penuh air seperti genangan air.

Salahsatu contoh jalanan di Kebumen yang rusak parah adalah Jalan Puring-Gombong yang selalu dikeluhkan warga. Kondisi jalan tersebut saat ini sangatlah memprihatinkan. Warga sekitar banyak mengeluhkan rusaknya Jalan Puring yang mengarah ke Gombong, tepatnya di Desa Sitiadi. Pasalnya, jalan ini merupakan akses utama warga kawasan Puring yang hendak bepergian ke Gombong. 

Terjadi kerusakan jalan antara Kecamatan Puring dan Kecamatan Gombong atau sebaliknya dengan jarak kurang lebih satu kilometer. Selain merupakan jalan antar kabupaten, jalan tersebut juga merupakan jalan alternatif menuju JLSS. Pengendara yang melintasi jalan tersebut harus ekstra hati-hati dikarenakan pada beberapa lokasi jalan, terdapat lubang berdiameter kurang lebih 3 meter dengan kedalaman kurang lebih 20 sentimeter. Apalagi apabila berkendara pada malam hari dengan pencahayaan yang minim.

Keluhan serupa juga disampaikan Irfan Romadhon, 43 tahun, warga Tambakmulyo, Kecamatan Puring. Irfan mengatakan, jalan rusak parah itu terjadi hampir setahun lalu. Kondisi jalan tersebut mengecewakan para pengguna jalan. Pasalnya, kerusakan jalan sangat parah dan tak jarang mengakibatkan pengendara sepeda motor terperosok ke dalam lubang. Apalagi di musim penghujan saat ini, jalan rusak tidak rata yang tergenang air sangat berbahaya bagi pengguna jalan. "Sepeda motor yang terjatuh sudah tidak terhitung jumlahnya, terutama pada malam hari," jelasnya. Berbagai protes dan keluhan warga yang kecewa dengan kondisi jalan yang semakin rusak ini sudah sering disampaikan ke pemda, namun tidak ada perhatian dan perbaikan lebih lanjut.

Hal serupa terjadi pada jalan di Desa Bocor-Desa Sangubanyu, Kecamatan Buluspesantren, Kebumen. Dikarenakan rusak parah, jalan yang dapat di lewati hanya tersisa setengah meter saja. 

Jalan tersebut sudah tidak bisa dilalui kendaraan roda empat. Sayangnya, dari arah Desa Bocor maupun Desa Sangubanyu itu tidak ada tanda larangan atau tanda berhenti bagi kendaraan roda empat yang hendak melewati jalan tersebut. Akibatnya, mobil-mobil yang melewati jalan tersebut terjebak di lubang, yang hanya menyisakan sebagian kecil jalan beraspal itu. 

Jika tidak ada yang memberi tahu, bisa dipastikan mobil akan jatuh ke lubang. Pernah ada kasus sebuah mobil bermuatan elpiji terjebak di jalan tersebut. Ada juga  truk bermuatan pasir dan ternak yang harus berhenti berjam-jam karena kesulitan untuk dievakuasi. Sudah berkali-kali warga setempat mengusulkan perbaikan jalan desa Bocor-Sangubanyu. Namun, tidak ada tanggapan sama sekali selama berbulan-bulan.

Tidak hanya pada jalan puring dan bocor saja yang mengalami kerusakan parah, terdapat jalan deandles yang saat ini hampir semuanya rusak parah dan sangat berbahaya bagi pengguna jalan, khususnya pengendara.

Apalagi pada saat ini, hujan terus mengguyur Kabupaten Kebumen bagian selatan yang mana makin memperparah keadaan. Lubang-lubang besar berisi air seperti genangan air terlihat hampir di setiap ruas jalan. Kondisi jalan Daendels semakin memprihatinkan pengguna jalan yang melewatinya pada malam hari karena minimnya penerangan jalan di jalur pantura selatan. 

Kepala Desa Kenoyojayan Kecamatan Ambal Martono mengatakan, kerusakan Jalan Daendels saat ini cukup parah, apalagi saat ini kendaraan melintas dari Jalan Lintas Selatan-Selatan (JLSS) menuju Jalan Deandles. Titik terparah kerusakan jalan di Kecamatan Ambal adalah Desa Entak. Hampir seluruh sisi jalan baik di tengah maupun di pinggir jalan mengalami kerusakan. Hal ini menyebabkan banyak kecelakaan tunggal yang melibatkan kendaraan bermotor. 

Jalan Deandles tidak hanya merepotkan untuk digunakan tetapi juga sangat berbahaya bagi pengguna jalan. Menurut warga sekitar, banyak pengendara sepeda motor yang terjatuh akibat jalan berlubang. Banyak pengendara sepeda motor yang menggunakan bahu jalan. Namun, pilihan ini bukan tanpa risiko. Pengguna bisa terjebak karena banyak lubang juga dibahu jalan.

Bagi pemerintah baik pusat maupun daerah perlu diperingatkan bahwa ada sanksi apabila membiarkan jalan rusak. Sesuai Pasal 24 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penyelenggara wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas. 

Ada ketentuan sanksi bagi penyelenggara jalan yang menurut kewenangannya mengabaikan kerusakan jalan. Pasal 273 UU No. 22 Tahun 2009 menyatakan bahwa penyelenggara jalan yang tidak memperbaiki jalan rusak secara cepat dan tepat yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan luka ringan dan/atau kerusakan kendaraan dipidana dengan pidana penjara paling lama enam bulan atau denda paling banyak. . sebesar Rp 12 juta. 

Jika kemudian terjadi luka berat, pelaku akan dijatuhi hukuman penjara maksimal 1 tahun atau denda maksimal Rp 24 juta. Jika korban meninggal dunia, mereka dapat dijatuhi hukuman penjara hingga 5 tahun atau denda hingga Rp 120 juta. Sementara itu, jika penyelenggara jalan lalai memberikan rambu-rambu atau rambu-rambu jalan yang rusak dan belum diperbaiki, Anda bisa didenda maksimal 6 bulan penjara atau denda maksimal Rp 1,5 juta.

Oleh karena itu, pemerintah daerah Kabupaten Kebumen harus lebih bisa mengamati dan melihat bagaimana ketidaknyamanan dan keselamatan warganya. Karena sudah banyak korban dan hal tersebut sangat meresahkan bagi masyarakat, mungkin pemerintah Kebumen harus segera menindaklanjuti terkait masalah jalan rusak tersebut. Demi kenyamanan warga dan memang sudah seharusnya diperbaiki sejak lama bukan hanya ditonton dan dibiarkan begitu saja.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun