Mohon tunggu...
Dwi Amanda Irianawati
Dwi Amanda Irianawati Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

haloo saya manda mahasiswa yang mempunyai hobi mendengarkan lagu.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mengenal Tindakan Kekerasan di Lingkungan Pendidikan

7 Desember 2022   09:44 Diperbarui: 7 Desember 2022   09:54 1168
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kasus tindakan kekerasan di lingkungan pendidikam semakin banyak kita jumpai. Kekerasan yang terjadi bisa menjadi dalam bentuk kekerasan fisik, verbal, dan juga kekerasan seksual. Tindakan kekerasan bisa terjadi kerena kurangnya kesadaran dan pemahaman pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik, dan/atau pihak lain yang ada didalam lingkungan Pendidikan tersebut.

Tindak kekerasan dalam KBBI diartikan sebagai perbuatan seseorang atau kelompok orang yang menyebabkan cedera atau matinya orang lain atau menyebabkan kerusakan fisik atau barang orang lain. Dan kekerasan menurut WHO adalah penggunaan seluruh kekuatan fisik demi mendapatkan kekuasaan yang biasanya disertai dengan ancaman, sehingga mengakibatkan kerugian bagi pihak lain seperti, memar, kematian, kerugian psikis, dan lain-lain.

Dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Pasal 54 menyatakan dalam ayat (1) Anak di dalam dan di lingkungan satuan pendidikan wajib mendapatkan perlindungan dari tindak Kekerasan fisik, psikis, kejahatan seksual, dan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik, dan/atau pihak lain. (2) Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, aparat pemerintah, dan/atau Masyarakat. 

Dan oleh karena itu, tindakan kekerasan adalah salah satu masalah yang harus lebih diperhatikan lagi dalam lingkukngan Pendidikan. Kekerasan yang terjadi di sekolah bukan hanya bisa disebabkan antara siswa dan siswa, tetapi juga pengajar/pendidik dan siswa, atau bahkan pihak lain juga bisa terlibat dalam tindak kekerasan. Dan juga sudah begitu banyak kasus berita tindakan kekerasan yang terjadi di lingkungan sekolah yang bisa kita temui. Ini adalah penjelasan bentuk dari tindakan kekerasan yang biasa terjadi di sekolah:

1.Kekerasan fisik

Tindakan kekerasan fisik adalah kekerasan yang kasat mata atau bisa dilihat. Kekerasan fisik di sekolah/ lingkungan pendidikan tidak hanya bisa terjadi antara siswa dengan siswa, tetapi banyak kasus yang malah pelakunya adalah seorang guru yang seharusnya bisa mengajarkan dan mencontohkan sifat dan perilaku yang baik. Kekerasan fisik di lingkungan sekolah sudah begitu banyak terjadi dan sering kita jumpai berita-berita tentang siswa yang menjadi korban kekerasan fisik seperti, bullying dan perundungan yang mengintimidasi secara fisik seperti menendang, memukul, membabukan orang lain, menampar, mendorong, meludahi, menjambak, dan lain sebagainya.

2.Kekerasan Verbal

Tindakan kekerasan verbal adalah kekerasan terhadap seseorang memalui kata-kata dengan tujuan untuk merusak perasaan dan mental korbannya agar korban merasa terpuruk. Kekerasan verbal juga sangat banyak kita jumpai di lingkungan Pendidikan. Kekerasan verbal biasanya sebuah kekerasan permulaan dari sebuah kekerasan fisik. Bentuk dari kekerasan verbal antara lain:

a.Name-Calling

Yaitu dengan menggunakan nama panggilan sebagai hinaan atau mengata-ngatai seseorang dengan sebutan bodoh, tolol, jelek, cacat, dan lain sebagainya.

b.Degradasi

Yaitu seseorang yang mengeluarkan kata-kata atau kalimat agar lawan bicaranya merasa bersalah terhadap dirinya dan merasa dirinya rendah dan tidak berguna.

c.Merendahkan

Kata-kata yang cenderung untuk membuat orang lain atau korban merasa lebih rendah dan dirinya yang lebih superior. Contoh kalimat merendahkan adalah "kamu tidak lebih pintar dari saya", atau "lebih baik kamu diam saja, suara kamu tidak berguna."

d.Ancaman

Biasanya kekerasan verbal itu awal mula dari adanya kekerasan fisik. Salah satunya dengan menggunakan kalimat ancaman, yang membuat korban merasa takut atau melakukan sesuatu yang tidak mereka sukai. Contoh kalimat ancaman adalah "kalau kamu tidak menuruti saya, kamu bakal saya pukul." Atau "serahkan uang kamu kalau kamu tidak mau terluka."

3.Kekerasan Seksual

Kekerasan seksual adalah tindakan yang merendahkan, menghina, melecehkan, menyerang tubuh dan fungsi reproduksi seseorang secara sepihak karena ketimpangan relasi atau gender . Banyaknya kasus kekerasan seksual di lingkungan Pendidikan/ sekolah dan kekerasan seksual seharusnya menjadi perhatian untuk setiap warga sekolah untuk menyadari betapa memprihatinkan kasus tersebut. Dan mengapa kekerasan seksual masih sering terjadi di lingkungan pendidikan? Karena salah satu faktor penyebab terjadinya kekerasan seksual di lingkungan pendidikan adalah pelaku merasa memiliki kekuasaan yang lebih dari pada korban. Pelaku juga merasa berhak untuk seenaknya terhadap korban atau siswa karena menganggap dirinya lebih superior dari korban atau siswa yang dilecehkan. Karena itu juga banyak kasus kekerasan seksual yang pelakunya adalah guru atau orang besar di lingkungan Pendidikan itu sendiri, Relasi kuasa yang tidak seimbang antara guru dan siswa, dimana guru lebih memiliki kontrol terhadap siswanya, menciptakan peluang bagi guru untuk melakukan kekerasan seksual. Tetapi, tidak sedikit pula pelaku kekerasan seksual adalah seorang siswa juga.

Lalu solusi yang bisa dilakukan untuk menghindari dan memutus segala bentuk tindakan kekerasan di lingkungan sekolah/pendidikan:

1.Membuat sosialisasi tentang bahaya dan akibat dari adanya kekerasan tersebut. Serta sosialisasi tentang hukuman apa yang didapat akibat melakukan perilaku kekerasan tersebut.

2.Menumbuhkan moral dan etika yang baik kepada anak atau siswa dari kecil. Ini berlaku juga untuk orang tau siswa untuk mengajarkan moral dan etika agar anak terbiasa berperilaku baik dalam bergaul dan belajar.

3.Membuat lingkungan Pendidikan/ sekolah yang baik. Dengan adanya lingkungan Pendidikan yang baik bisa menjadi pasti menjadi tempat yang aman untuk siswa dan guru dalam belajar dan mengajarkan.

4.Sosialisasi kepada guru juga harus, dengan menyadari tanggung jawabnya untuk mendidik siswa dan tidak hanya melakukan pekerjaan mengajar mata pelajaran.

5.Membuat peraturan ketat terhadap tindakan kekerasan yang ada di lingkungan sekolah serta sanksi yang diterimanya. Ini harus berlaku untuk siswa, guru, atau staff yang ada di lingkungan sekolah tersebut.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun