Seperti kata pepatah Jawa "Jer basuki mawa beya (segala sesuatu membutuhkan biaya)" maka sudah seharusnya bila pemerintah menyediakan anggaran yang benar-benar memadai untuk membantu masyarakat melestarikan kebudayaannya. Misalnya, biaya pembinaan dan kelangsungan sanggar seni serta perajin ondel-ondel; biaya promosi serta pementasan; dan lain-lain.
Bagaimanapun dalam kegiatan pelestarian idealnya bukan saja kebudayaan yang harus terjaga (tetap eksis) tetapi masyarakatnya pun harus hidup sejahtera. Harus diupayakan agar meskipun dengan berkesenian masyarakat tetap dapat hidup layak. Â
Sebagai penutup, maraknya "pengamen ondel-ondel" yang tidak memedulikan nilai seni juga harus ditengarai sebagai masalah kesejahteraan sosial masyarakat urban. Bahkan bila ditelusuri lebih luas, fenomena "seni sebagai sarana ngamen" di jalanan juga dijumpai di berbagai kota lain dan pada beberapa budaya lain (Jawa, misalnya). Hal ini tentu harus menjadi kajian tersendiri.Â
Sekarang, nyok kite ngarak ondel-ondel kembali kepada tradisi dengan tetap mempertimbangkan nilai-nilai humanisme!
DK, 15/12/2018 Â Â
Sumber bacaan: liputan6; tirto.id; kompas.com; Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pelestarian Kebudayaan Betawi; dan Peraturan Gubernur Nomor 11 Tahun 2017 tentang Ikon Budaya Betawi Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H