Mohon tunggu...
Dwi Dia Ismawati
Dwi Dia Ismawati Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung

bismillah cumlaude

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Upaya Pemidanaan Tindak Pidana Ilegal Fishing di Perairan Wilayah Indonesia

17 Agustus 2022   10:38 Diperbarui: 17 Agustus 2022   10:40 98
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Indonesia disebut negara maritime, hal ini dikarenakan wilayah perairan lebih luas dari daratannya . indonesia juga mempunyai Hak Eksklusif untuk memanfaatkan Sumber Daya Kelautan pada perairan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE). 

Secara Ekonomi, hasil kelautan telah memberikan kontribusi yang besar terhadap pembentukan PDB nasional sebesar 3,7%. Padahal, Kementerian Kelautan dan Perikanan mencatat sektor ini punya potensi yang besar , 1,3 kali dari PDB.

Kondisi di atas menunjukkan belum optimalnya pemanfaatan sumber daya laut akibat kerentanan sistem penjaga di wilayah perairan. Meningkatnya pencurian ikan di perairan Indonesia oleh kapal-kapal besar dengan peralatan yang lebih modern menunjukkan bahwa sistem pengawasan dan perlindungan di perairan Indonesia masih sangat lemah. 

Pengawasan dan perlindungan yang tidak memadai terhadap penangkapan ikan secara ilegal berdampak pada pelaku yang tidak pandang bulu dan tidak terbendung, sehingga menimbulkan kerugian bagi bangsa, nelayan, dan masyarakat pesisir..

Kedaulatan wilayah perairan Republik Indonesia diatur dalam UU No 5 Tahun 1983 Tentang Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) yang disebutkan bahwa

" Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia adalah di luar dan berbatasan dengan laut wilayah Indonesia sebagaimana ditetpakan dalam Undang-Undang yang berlaku tentang perairan Indonesia yang meliputi dasar laut, tanah di bawahnya dan air di atasnya dengan batas terluas 200 (dua ratus) mill laut diukur dari garis pangkal laut wilayah Indonesia"

Tindak pidana penangkapan ikan di Zona Ekonomi Eksklusif (ZEEI) Indonesia tertuang dalam UU Perikanan dan dapat ditemukan dalam Pasal 84 sampai dengan 104. Hal ini diatur dari luar KHUP untuk menetralisir kedudukannya dari tindak pidana, dan segala sesuatu yang menimbulkan salah pengertian dianggap suatu penyimpangan. 

Hal ini dilakukan untuk mengendalikan penangkapan ikan yang merugikan masyarakat dan negara. Hukuman berat dijatuhkan untuk mencegah pelanggar yang menyimpang dari peraturan penangkapan ikan. Hal ini dapat diartikan sebagai menjaga lingkungan dari illegal fishing.

Penangkapan Ikan Secara Ilegal adalah:

1) Kapal asing melakukan penangkapan ikan di wilayah yang sama tanpa izin negara yang sah dan melanggar hukum negara.

2) Kapal asing diketahui beroperasi secara ilegal di bawah bendera nasionalnya tanpa persetujuan negaranya.

 3) Ikan ditangkap tanpa izin pemerintah, merugikan negara di luar batas hukum internasional.

Hukum harus ditegakkan untuk memberikan hukuman yang berat dan sanksi pidana kepada para pelaku kejahatan. Ini juga dapat dihukum oleh hukum perikanan. 

Keputusan ini dilaksanakan berdasarkan undang-undang tahun 2009. Undang-undang ini terdapat dalam Pasal 45-84 sampai dengan 101. Dalam ordonansi ini, berbagai undang-undang sendiri diatur dengan undang-undang khusus. Hal ini dapat dilihat dalam KUHAP 1981. 

Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa penangkapan ikan dilakukan sesuai dengan penegakan yang diyakini semua pihak dilakukan untuk menciptakan undang-undang yang efektif dan efisien. 

Di bidang perikanan sendiri, sanksi yang berlaku berupa pembuktian pelanggaran dengan membayar denda. Ini sering disebut istilah kumulatif. Kedua hal ini dikatakan kumulatif karena dilakukan pada pelaku dalam waktu yang bersamaan. Hakim harus menjatuhkan dua hukuman ketika pelanggaran ini terjadi.

Berdasarkan Undang-Undang Perikanan Nomor 45 yang diundangkan pada tahun 2009, pelanggar dapat dipidana penjara jika menimbulkan masalah dan melanggar Pasal 16 (1) yang dinyatakan sebagai batas perairan eksklusif Indonesia. 

Pelanggar menghadapi hukuman, termasuk penjara, karena melanggar ketentuan hukum, dan denda berat karena berbohong atau gagal mematuhi hukum. Selain itu, ia akan mendapat teguran hingga izinnya di bidang perikanan dicabut. 

Dari sini kita dapat melihat bahwa ZEEI diatur dengan sangat baik dalam Konstitusi Perikanan Indonesia. Hal itu dapat dilihat pada revisi yang telah diperbaiki dari tahun 2004 hingga 2009. 

Dengan adanya peraturan ini, diharapkan regulator lebih waspada dalam memantau dan menegakkan hukum ini terhadap para nelayan ilegal tersebut. 

Seperti halnya di ZEE Indonesia, kapal asing yang menangkap ikan secara ilegal di perairan Indonesia dapat dikenakan hukuman penjara yang lama dan denda yang berat berdasarkan undang-undang perikanan Indonesia.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun