3) Ikan ditangkap tanpa izin pemerintah, merugikan negara di luar batas hukum internasional.
Hukum harus ditegakkan untuk memberikan hukuman yang berat dan sanksi pidana kepada para pelaku kejahatan. Ini juga dapat dihukum oleh hukum perikanan.Â
Keputusan ini dilaksanakan berdasarkan undang-undang tahun 2009. Undang-undang ini terdapat dalam Pasal 45-84 sampai dengan 101. Dalam ordonansi ini, berbagai undang-undang sendiri diatur dengan undang-undang khusus. Hal ini dapat dilihat dalam KUHAP 1981.Â
Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa penangkapan ikan dilakukan sesuai dengan penegakan yang diyakini semua pihak dilakukan untuk menciptakan undang-undang yang efektif dan efisien.Â
Di bidang perikanan sendiri, sanksi yang berlaku berupa pembuktian pelanggaran dengan membayar denda. Ini sering disebut istilah kumulatif. Kedua hal ini dikatakan kumulatif karena dilakukan pada pelaku dalam waktu yang bersamaan. Hakim harus menjatuhkan dua hukuman ketika pelanggaran ini terjadi.
Berdasarkan Undang-Undang Perikanan Nomor 45 yang diundangkan pada tahun 2009, pelanggar dapat dipidana penjara jika menimbulkan masalah dan melanggar Pasal 16 (1) yang dinyatakan sebagai batas perairan eksklusif Indonesia.Â
Pelanggar menghadapi hukuman, termasuk penjara, karena melanggar ketentuan hukum, dan denda berat karena berbohong atau gagal mematuhi hukum. Selain itu, ia akan mendapat teguran hingga izinnya di bidang perikanan dicabut.Â
Dari sini kita dapat melihat bahwa ZEEI diatur dengan sangat baik dalam Konstitusi Perikanan Indonesia. Hal itu dapat dilihat pada revisi yang telah diperbaiki dari tahun 2004 hingga 2009.Â
Dengan adanya peraturan ini, diharapkan regulator lebih waspada dalam memantau dan menegakkan hukum ini terhadap para nelayan ilegal tersebut.Â
Seperti halnya di ZEE Indonesia, kapal asing yang menangkap ikan secara ilegal di perairan Indonesia dapat dikenakan hukuman penjara yang lama dan denda yang berat berdasarkan undang-undang perikanan Indonesia.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H