Mohon tunggu...
Dwi Dia Ismawati
Dwi Dia Ismawati Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung

bismillah cumlaude

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Upaya Pemidanaan Tindak Pidana Ilegal Fishing di Perairan Wilayah Indonesia

17 Agustus 2022   10:38 Diperbarui: 17 Agustus 2022   10:40 98
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Indonesia disebut negara maritime, hal ini dikarenakan wilayah perairan lebih luas dari daratannya . indonesia juga mempunyai Hak Eksklusif untuk memanfaatkan Sumber Daya Kelautan pada perairan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE). 

Secara Ekonomi, hasil kelautan telah memberikan kontribusi yang besar terhadap pembentukan PDB nasional sebesar 3,7%. Padahal, Kementerian Kelautan dan Perikanan mencatat sektor ini punya potensi yang besar , 1,3 kali dari PDB.

Kondisi di atas menunjukkan belum optimalnya pemanfaatan sumber daya laut akibat kerentanan sistem penjaga di wilayah perairan. Meningkatnya pencurian ikan di perairan Indonesia oleh kapal-kapal besar dengan peralatan yang lebih modern menunjukkan bahwa sistem pengawasan dan perlindungan di perairan Indonesia masih sangat lemah. 

Pengawasan dan perlindungan yang tidak memadai terhadap penangkapan ikan secara ilegal berdampak pada pelaku yang tidak pandang bulu dan tidak terbendung, sehingga menimbulkan kerugian bagi bangsa, nelayan, dan masyarakat pesisir..

Kedaulatan wilayah perairan Republik Indonesia diatur dalam UU No 5 Tahun 1983 Tentang Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) yang disebutkan bahwa

" Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia adalah di luar dan berbatasan dengan laut wilayah Indonesia sebagaimana ditetpakan dalam Undang-Undang yang berlaku tentang perairan Indonesia yang meliputi dasar laut, tanah di bawahnya dan air di atasnya dengan batas terluas 200 (dua ratus) mill laut diukur dari garis pangkal laut wilayah Indonesia"

Tindak pidana penangkapan ikan di Zona Ekonomi Eksklusif (ZEEI) Indonesia tertuang dalam UU Perikanan dan dapat ditemukan dalam Pasal 84 sampai dengan 104. Hal ini diatur dari luar KHUP untuk menetralisir kedudukannya dari tindak pidana, dan segala sesuatu yang menimbulkan salah pengertian dianggap suatu penyimpangan. 

Hal ini dilakukan untuk mengendalikan penangkapan ikan yang merugikan masyarakat dan negara. Hukuman berat dijatuhkan untuk mencegah pelanggar yang menyimpang dari peraturan penangkapan ikan. Hal ini dapat diartikan sebagai menjaga lingkungan dari illegal fishing.

Penangkapan Ikan Secara Ilegal adalah:

1) Kapal asing melakukan penangkapan ikan di wilayah yang sama tanpa izin negara yang sah dan melanggar hukum negara.

2) Kapal asing diketahui beroperasi secara ilegal di bawah bendera nasionalnya tanpa persetujuan negaranya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun