Mohon tunggu...
Dwi Suryani
Dwi Suryani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Gadis yang menyukai tulisan

Menulis sebagai hobi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Indikator yang Memengaruhi Tercapainya Good Corporate Governanve (GCG)

26 Juni 2024   22:38 Diperbarui: 26 Juni 2024   22:38 72
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Indikator yang Mempengaruhi Tercapainya Good Corporate Governance (GCG)

 

Oleh :

Dwi Suryani

Fitri Nur Isnaini

Natanami

Yohana Mutiara Minsi

 

Semua industri atau perusahaan pada dasarnya memiliki motif dan tujuan yang sama yaitu mendapatkan pengakuan konsumen dan masyarakat sehingga perusahaan dapat berlangsung secara berkelanjutan dan berkesinambungan. Salah satu cara mencapai tujuan tersebut adalah dengan mengimplentasikan Good Corporate Governance (GCG). Good Corporate Governance merupakan landasan yang vital dalam menjaga integritas dan kredibilitas sebuah perusahaan. Konsep ini melibatkan prinsip-prinsip yang menjamin manajemen yang baik, transparansi, serta perlindungan terhadap kepentingan semua pihak yang terlibat dalam operasi perusahaan.

Good Corporate Governance yaitu suatu sistem untuk merencanakan dan mengendalikan suatu perusahaan untuk menciptakan nilai tambah bagi pemegang sahamnya. Dengan bertambahnya berbagai jenis kegiatan usaha yang secara tidak langsung mengupayakan praktik tata kelola perusahaan yang sehat, kondisi eksternal dan internal perusahaan semakin rumit, selain meningkatkan daya saing dan keberlangsungan hidup perusahaan, penerapan prinsip tata kelola perusahaan yang baik juga memberikan perlindungan bagi masyarakat.

Pelaksanaan dari Good Corporate Governance dapat meningkatkan nilai pemegang saham dan membantu manajer mengelola pengembalian saham. Namun, penerapan tata kelola perusahaan yang baik masih menjadi tantangan tersendiri bagi perusahaan. Pada tahun 2006, Bank Indonesia telah mengeluarkan Peraturan Bank Umum, PBI No.8/14 / PBI / 2006, tentang Pelaksanaan Good Corporate Governance bagi Bank Umum. Dalam ketentuan BI tersebut ditegaskan bahwa praktik tata kelola perusahaan yang baik di industri perbankan harus mengevaluasi kualitas manajemen bank atas pelaksanaan 5 (lima) prinsip Good Corporate Governance yaitu transparansi (Transparency), akuntabilitas (Accountability), pertanggung jawaban (Responsibility), professional (Independency), dan kewajaran (Fairness).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun