(3) tidak sedikitpun TPA mencemari pemandangan.
Poin 1 dan 2 membutuhkan teknologi canggih. Pemerintah WAJIB mengupayakan dana untuk teknologi ini dan wajib mengadakannya di TPA-TPA di seluruh Indonesia.
Untuk melengkapi teknologi pencegah polusi, TPA perlu dikelilingi hutan pelindung yang lebarnya minimal 100 meter. Pohon-pohon di dalamnya bisa menyaring debu dan gas beracun yang terlepas dari filter TPA. Selain itu, terkait poin 3, hutan pelindung bisa menyembunyikan tumpukan sampah yang jelas tidak sedap dipandang mata.
Sekali lagi, Indonesia sudah terlalu lama dalam keadaan darurat bakar sampah. Kita sudah terlalu lama menderita, terkena berbagai macam penyakit termasuk kanker, akibat bakar sampah. Â Oleh karena itu, sekarang juga pemerintah mau tidak mau harus memulai program pemberantasan bakar sampah, yang salah satu alternatifnya telah disampaikan di atas.
Atau, jika kementerian lingkungan dan kementerian kesehatan sulit memberantas bakar sampah, mengingat daruratnya bakar sampah, yang merupakan bencana nasional buatan kita sendiri, bagaimana jika penanggulangannya diamanatkan pada BNPB, Badan Nasional Penanggulangan Bencana? Kepala BNPB, Letnan Jenderal Doni Monardo, adalah pemimpin yang sangat peduli lingkungan dan sukses memimpin program penanggulangan sampah dan limbah di Sungai Citarum.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H