Mohon tunggu...
Dwi Aprilytanti Handayani
Dwi Aprilytanti Handayani Mohon Tunggu... Administrasi - Kompasianer Jawa Timur

Alumni Danone Digital Academy 2021. Ibu rumah tangga anak 2, penulis konten freelance, blogger, merintis usaha kecil-kecilan, hobi menulis dan membaca Bisa dihubungi untuk kerjasama di bidang kepenulisan di dwi.aprily@yahoo.co.id atau dwi.aprily@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Sudah Saatnya Bank Tanah Bekerja Menyejahterakan Rakyat Indonesia

25 Januari 2025   14:35 Diperbarui: 25 Januari 2025   14:35 125
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Tanah dan Kekayaan Indonesia untuk Kemakmuran Rakyat Seluruhnya, Dokpri

Polemik pagar laut di Bekasi dan Tangerang hingga perairan laut Sidoarjo-Surabaya yang dinyatakan memiliki sertifikat oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nusron Wahid memicu perdebatan mengenai legalitas sertifikat yang dikeluarkan. Di sisi lain, polemik ini menggugah kesadaran masyarakat untuk lebih memahami tugas dan fungsi Badan Pertanahan Nasional; termasuk di dalam pengawasannya adalah Badan Bank Tanah, yang bernaung di bawah kepemimpinan Kementerian ATR/BPN dan bertanggung jawab kepada presiden.

Sekilas Tentang Bank Tanah

Badan Bank Tanah merupakan badan khusus yang memiliki payung hukum untuk menjalankan wewenangnya dalam mengelola tanah negara. Zaman dahulu, masyarakat hanya mengenal "kantor agraria"  atau Badan Pertanahan Nasional untuk mengurus Sertifikat Hak Milik atau Hak Guna Bangunan atas tanah dan properti yang dimiliki. Namun sejak 31 Desember 2021 didirikanlah Badan Bank Tanah yang ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 64 Tahun 2021 Pasal 1.

Tugas, Wewenang Badan Bank Tanah

Berdirinya Badan Bank Tanah terkait dengan Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Pada Pasal 135 dinyatakan bahwa perlu didirikan Badan Bank Tanah untuk kepentingan negara.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 64 Tahun 2021, Bank Tanah memiliki wewenang besar mulai dari perencanaan, perolehan, pengadaan, pemanfaatan hingga distribusi tanah dalam program reforma tanah/ agraria. Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, Bank Tanah memiliki Hak Pengelolaan (HPL) dan sebagai korelasinya di atas HPL Bank Tanah mempunyai wewenang memberikan Hak Guna Bangunan, Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Pakai kepada pihak lain sesuai kesepakatan.

Terkait dengan tugas dan wewenangnya, Bank Tanah diharapkan dapat membantu menjamin ketersediaan tanah dalam rangka kepentingan dan keperluan negara untuk pembangunan proyek strategis nasional (seperti bendungan, jalan tol, pembangkit sumber energi dan berbagai infrastruktur lainnya yang menyangkut kepentingan masyarakat)

Bank Tanah juga diharapkan dapat memberikan jaminan ketersediaan tanah untuk kepentingan sosial seperti pembangunan fasilitas pendidikan, fasilitas gedung dan pelatihan olahraga, pembangunan rumah ibadah, fasilitas sarana budaya hingga ruang konservasi dan penghijauan.

Intinya, jika Badan Pertanahan Nasional merupakan pengatur tanah (land regulator) maka Bank Tanah diharapkan menjalankan fungsi sebagai pengelola tanah (land manager) Namun dalam pelaksanaan tugasnya, Bank Tanah diharapkan tunduk kepada visi dan misinya yang mengacu pada Pasal 33 UUD 1945 yaitu bahwa Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Tantangan Badan Bank Tanah dalam Melaksanakan Tugas dan Wewenangnya

Berdirinya Badan Bank Tanah sempat menimbulkan pro dan kontra. Bapak Gunawan, seorang pengamat agraria yang juga penasihat senior Indonesia Human Rights Comitee for Sosial Justice menyatakan bahwa rencana induk Badan Bank Tanah seharusnya tidak bertentangan dengan rencana tata ruang/wilayah dan rencana pembangunan. Lebih lanjut beliau juga mengkritisi bahwa Badan Bank Tanah seharusnya tidak mengambil kewenangan Kementerian ATR/BPN dalam penyediaan tanah obyek reforma agraria dan pengadaan tanah untuk kepentingan umum termasuk di dalamnya penertiban tanah terlantar.

Kritik dari akademisi dilontarkan oleh Wahyu Being dan Ilham Dwi Rafiqi dari Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Malang, yang menyusun tulisan jurnal hukum dan menyoroti potensi terjadinya penyimpangan wewenang Badan Bank Tanah dalam penyediaan tanah bagi negara, tujuan semula yang ditujukan untuk memperjuangkan kesejahteraan rakyat terutama golongan menengah ke bawah kemudian berubah menjadi mengutamakan kepentingan korporasi dan pemilik modal diatasnamakan "demi kepentingan nasional"  Wahyu dan Ilham juga menyoroti bahayanya memberikan Hak Milik bagi Warga Negara Asing atas properti di Indonesia sebab bertentangan dengan UU No. 5 Tahun 1960 dan PP No 103 Tahun 2015 tentang Pemilikan Rumah Tempat Tinggal atau Hunian bagi Warga Negara Asing di Indonesia, yang menyatakan bahwa WNA hanya dapat memiliki Hak Pakai. Di tengah masyarakat juga muncul kekhawatiran atas tergusurnya lahan-lahan pertanian atas nama kepentingan negara, serta kekhawatiran dialihfungsikannya tanah-tanah yang belum memiliki kekuatan hukum menjadi milik negara.

Harapan Masyarakat Agar Badan Bank Tanah Menjadi Instrumen Memperjuangkan Kesejahteraan Rakyat


Bagaimana Badan Bank Tanah mampu menjalankan tugas dan wewenangnya sesuai visi, misi dan tujuan untuk memperjuangkan kesejahteraan rakyat?

Berikut adalah beberapa harapan masyarakat terhadap pemerintah dan Badan Bank Tanah :

  • Sosialisasi yang komprehensif melalui tokoh-tokoh masyarakat

Keberadaan Bank Tanah dapat dikatakan belum diketahui masyarakat luas. Hal ini terbukti saat saya mengobrol dengan seorang perangkat Badan Permusyawaratan Desa dengan tujuan ingin menggali peran Bank Tanah di desa tempat saya tinggal, beliau balik bertanya "apa itu Bank Tanah?" ketika saya menjawab sesuai dengan definisi, tugas dan wewenang Bank Tanah termasuk pengelolaan tanah tak bertuan, beliau menjawab "Oh, itu program Presiden Prabowo untuk ketahanan pangan, tanah kosong ditanami" Padahal peran, tugas dan wewenang Bank Tanah jauh lebih kompleks daripada sekadar memanfaatkan tanah kosong. Sosialisasi mengenai Bank Tanah di tengah masyarakat hendaknya mencakup hingga ke seluruh pelosok negeri melalui diskusi, msuyawarah, bincang santai. Tidak cukup hanya melalui media sosial dan portal berita sebab tidak semua orang memanfaatkan internet. Sosialisasi ini diharapkan dapat menjadi jalan tengah terbaik terkait dengan kepemilikan tanah tak bertuan atau yang belum berketetapan hukum di desa-desa.

Bank Tanah dan Aktivitas Diskusi Bersama Masyarakat, Sumber Instagram Bank Tanah Offical
Bank Tanah dan Aktivitas Diskusi Bersama Masyarakat, Sumber Instagram Bank Tanah Offical
  • Utamakan pendekatan persuasif

Terkait dengan poin 1, ajang diskusi dan pendekatan persuasif merupakan pilihan tepat sebagai langkah menghindari konflik antara negara/pemerintah dan rakyat dalam proses pengadaan tanah untuk kepentingan proyek nasional. Jika mengedepankan tindakan represif maka yang muncul pasti penolakan seperti teriakan mbok warung yang tergusur diari lahan di sebelah kantor saya "Kalian itu siapa, main gusur di tanah milik Gusti Allah"

  • Tinjau kembali dan revisi pasal-pasal yang bertentangan dengan peraturan perundangan

Demi melindungi kepentingan dan kedaulatan bangsa dan negara serta rakyat Indonesia, Badan Bank Tanah hendaknya meninjau kembali dan merevisi pasal pemberian Hak Milik bagi Warga Negara Asing menjadi Hak Pakai

  • Pelaksanaan audit secara berkala

Dalam pelaksanaan tugasnya Bank Tanah berada di bawah pengawasan Komite Bank Tanah yang dipimpin oleh Menteri ATR/BPN, Menteri Keuangan dan Menteri PUPR sebagai anggota serta Menteri/kepala Lembaga yang ditunjuk presiden sebagai anggota. Untuk kepentingan profesionalisme, pengawasan komite dipandang perlu disempurnakan dengan audit secara berkala oleh pihak independen yang mungkin bisa melibatkan KPK, BPK dan lembaga terkait pengawasan lainnya. Audit ini bertujuan untuk memastikan Badan Tanah bekerja secara amanah dan profesional sesuai tujuan menyejahterakan rakat dan melindungi kepentingan nasional.

  •  Upayakan konversi tanah-tanah bekas tambang dan tanah terbengkalai

Proyek pertambangan merupakan proyek prestisius yang dipandang memberikan dampak ekonomis. Namun dampak merusak lingkungan harus diakui merupakan sisi negatif. Lahan-lahan bekas tambang seringkali ditinggalkan karena dipandang sudah tidak menghasilkan. Jika dikelola dengan memanfaatkan AMDAL dan para ahli lingkungan hidup, lahan-lahan bekas tambang diharapkan bisa dialihfungsikan Bank Tanah sebagai sarana menyejahterakan masyarakat. Salah satu contoh adalah bekas tambang galian pasir yang berubah menjadi tempat wisata dan dikelola secara swadaya oleh masyarakat di Lembah Diyeng, Gempol Pasuruan. Lahan bekas tambang ini kini mampu menjadi sumber mata pencaharian bagi masyarakat dengan berjualan makanan dan minuman di sekitar lokasi.

Lembah Diyeng, Gempol Pasuruan bekas lahan tambang. Sumber : Antara
Lembah Diyeng, Gempol Pasuruan bekas lahan tambang. Sumber : Antara
  • Studi kelayakan pra pengadaan tanah untuk proyek strategis nasional.

Pemerintah melalui Bank Tanah seyogyanya tidak bertindak seperti tuan tanah. Ketika akan memulai proyek strategis nasional hendaknya dilakukan studi kelayakan semaksimal mungkin. Hal-hal seperti: apakah proyek ini memungkinkan jika lokasi pembangunannya dialihkan sehingga tidak memakan lahan produktif/sawah, atau jika terpaksa harus mengalihfungsikan sawah harus dihitung berapa besar produksi padi yang hilang dan dipikirkan konversinya dengan membuka lahan baru atau apakah bisa budidaya beralih ke sistem hidroponik, jika sawah digusur pertimbangkan juga kemana mengalihkan kinerja buruh-buruh tani yang tidak turut menikmati ganti rugi atas sawah yang dibeli pemerintah agar tetap bisa mengais rezeki dan berbagai studi kelayakan lainnya.

  • Memperbanyak kerja sama antar instansi terkait untuk bersinergi meraih tujuan Bank Tanah dalam menyejahterakan rakyat Indonesia.

Bank Tanah hendaknya mengoptimalkan kerja sama dengan instansi terkait agar pengelolaan tanah negara dapat mencapai hasil maksimal, tidak hanya untuk pemasukan negara tetapi juga membuka lapangan masyarakat kerja lokal.

Proyek Bank Tanah Membuka Lapangan Kerja Bagi Masyarakat, Sumber : Instagram Bank Tanah Official
Proyek Bank Tanah Membuka Lapangan Kerja Bagi Masyarakat, Sumber : Instagram Bank Tanah Official
  • Mengajukan Persyaratan khusus bagi korporat yang membutuhkan Hak Pakai atau Hak Guna Bangunan

Bank Tanah seyogyanya bisa mengakomodir kebutuhan masyarakat untuk dilibatkan dalam proses ekonomi ketika sebuah korporat hendak mendirikan industri atau badan usaha menggunakan Hak Pakai atau Hak Guna Bangunan. Pemerintah melalui Bank Tanah bisa memberikan syarat agar korporat mematuhi kearifan lokal dan merekruit tenaga kerja dari masyarakat sekitar.

Sudah saatnya Bank Tanah bekerja menyejahterakan rakyat Indonesia. Sebagaimana amanah dari para pejuang kemerdekaan dan pendiri negara, bahwa bumi, air dan kekayaan yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran seluruh rakyat nusantara. Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia pun terwujud melalui optimalisasi peran Bank Tanah menuju Indonesia Emas, Indonesia Jaya.

Daftar Pustaka :

  •  bank.tanah.id
  •  Instagram bank tanah official
  • Kompas.com
  • bpk.go.id
  • Jurnal Suara hukum Volume 4 Nomor 2, September 2022
  • Antara.com

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun