Keberadaan Bank Tanah dapat dikatakan belum diketahui masyarakat luas. Hal ini terbukti saat saya mengobrol dengan seorang perangkat Badan Permusyawaratan Desa dengan tujuan ingin menggali peran Bank Tanah di desa tempat saya tinggal, beliau balik bertanya "apa itu Bank Tanah?" ketika saya menjawab sesuai dengan definisi, tugas dan wewenang Bank Tanah termasuk pengelolaan tanah tak bertuan, beliau menjawab "Oh, itu program Presiden Prabowo untuk ketahanan pangan, tanah kosong ditanami" Padahal peran, tugas dan wewenang Bank Tanah jauh lebih kompleks daripada sekadar memanfaatkan tanah kosong. Sosialisasi mengenai Bank Tanah di tengah masyarakat hendaknya mencakup hingga ke seluruh pelosok negeri melalui diskusi, msuyawarah, bincang santai. Tidak cukup hanya melalui media sosial dan portal berita sebab tidak semua orang memanfaatkan internet. Sosialisasi ini diharapkan dapat menjadi jalan tengah terbaik terkait dengan kepemilikan tanah tak bertuan atau yang belum berketetapan hukum di desa-desa.
- Utamakan pendekatan persuasif
Terkait dengan poin 1, ajang diskusi dan pendekatan persuasif merupakan pilihan tepat sebagai langkah menghindari konflik antara negara/pemerintah dan rakyat dalam proses pengadaan tanah untuk kepentingan proyek nasional. Jika mengedepankan tindakan represif maka yang muncul pasti penolakan seperti teriakan mbok warung yang tergusur diari lahan di sebelah kantor saya "Kalian itu siapa, main gusur di tanah milik Gusti Allah"
- Tinjau kembali dan revisi pasal-pasal yang bertentangan dengan peraturan perundangan
Demi melindungi kepentingan dan kedaulatan bangsa dan negara serta rakyat Indonesia, Badan Bank Tanah hendaknya meninjau kembali dan merevisi pasal pemberian Hak Milik bagi Warga Negara Asing menjadi Hak Pakai
- Pelaksanaan audit secara berkala
Dalam pelaksanaan tugasnya Bank Tanah berada di bawah pengawasan Komite Bank Tanah yang dipimpin oleh Menteri ATR/BPN, Menteri Keuangan dan Menteri PUPR sebagai anggota serta Menteri/kepala Lembaga yang ditunjuk presiden sebagai anggota. Untuk kepentingan profesionalisme, pengawasan komite dipandang perlu disempurnakan dengan audit secara berkala oleh pihak independen yang mungkin bisa melibatkan KPK, BPK dan lembaga terkait pengawasan lainnya. Audit ini bertujuan untuk memastikan Badan Tanah bekerja secara amanah dan profesional sesuai tujuan menyejahterakan rakat dan melindungi kepentingan nasional.
- Â Upayakan konversi tanah-tanah bekas tambang dan tanah terbengkalai
Proyek pertambangan merupakan proyek prestisius yang dipandang memberikan dampak ekonomis. Namun dampak merusak lingkungan harus diakui merupakan sisi negatif. Lahan-lahan bekas tambang seringkali ditinggalkan karena dipandang sudah tidak menghasilkan. Jika dikelola dengan memanfaatkan AMDAL dan para ahli lingkungan hidup, lahan-lahan bekas tambang diharapkan bisa dialihfungsikan Bank Tanah sebagai sarana menyejahterakan masyarakat. Salah satu contoh adalah bekas tambang galian pasir yang berubah menjadi tempat wisata dan dikelola secara swadaya oleh masyarakat di Lembah Diyeng, Gempol Pasuruan. Lahan bekas tambang ini kini mampu menjadi sumber mata pencaharian bagi masyarakat dengan berjualan makanan dan minuman di sekitar lokasi.
- Studi kelayakan pra pengadaan tanah untuk proyek strategis nasional.
Pemerintah melalui Bank Tanah seyogyanya tidak bertindak seperti tuan tanah. Ketika akan memulai proyek strategis nasional hendaknya dilakukan studi kelayakan semaksimal mungkin. Hal-hal seperti: apakah proyek ini memungkinkan jika lokasi pembangunannya dialihkan sehingga tidak memakan lahan produktif/sawah, atau jika terpaksa harus mengalihfungsikan sawah harus dihitung berapa besar produksi padi yang hilang dan dipikirkan konversinya dengan membuka lahan baru atau apakah bisa budidaya beralih ke sistem hidroponik, jika sawah digusur pertimbangkan juga kemana mengalihkan kinerja buruh-buruh tani yang tidak turut menikmati ganti rugi atas sawah yang dibeli pemerintah agar tetap bisa mengais rezeki dan berbagai studi kelayakan lainnya.
- Memperbanyak kerja sama antar instansi terkait untuk bersinergi meraih tujuan Bank Tanah dalam menyejahterakan rakyat Indonesia.
Bank Tanah hendaknya mengoptimalkan kerja sama dengan instansi terkait agar pengelolaan tanah negara dapat mencapai hasil maksimal, tidak hanya untuk pemasukan negara tetapi juga membuka lapangan masyarakat kerja lokal.
- Mengajukan Persyaratan khusus bagi korporat yang membutuhkan Hak Pakai atau Hak Guna Bangunan
Bank Tanah seyogyanya bisa mengakomodir kebutuhan masyarakat untuk dilibatkan dalam proses ekonomi ketika sebuah korporat hendak mendirikan industri atau badan usaha menggunakan Hak Pakai atau Hak Guna Bangunan. Pemerintah melalui Bank Tanah bisa memberikan syarat agar korporat mematuhi kearifan lokal dan merekruit tenaga kerja dari masyarakat sekitar.