Kembali ke kaidah hukum recycle nomor ponsel hangus ya. Dr. Rio Christiawan SH, M.Hum, MKn mengemukakan beberapa pasal. Berikut saya kutip penjelasan beliau mengenai Ketentuan Daur Ulang Nomor Ponsel
Terkait daur ulang nomor ponsel, pedoman yang dipergunakan adalah Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi ("Permenkominfo 12/2016") sebagaimana telah diubah pertama kali dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 14 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi ("Permenkominfo 14/2017") sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 21 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.
Patut dipahami terlebih dahulu bahwa :
1. penyelenggara jasa telekomunikasi adalah pihak yang melakukan kegiatan penyediaan dan/atau pelayanan jasa telekomunikasi.
2. Jasa telekomunikasi adalah layanan telekomunikasi untuk memenuhi kebutuhan bertelekomunikasi dengan menggunakan jaringan telekomunikasi.
3. pelanggan jasa telekomunikasi adalah pihak yang menggunakan jasa telekomunikasi.
Menurut Pasal 17 ayat (2) Permenkominfo 14/2017 disebutkan bahwa dalam hal pelanggan sudah tidak aktif berlangganan jasa telekomunikasi, penyelenggara jasa telekomunikasi wajib menyimpan data pelanggan yang sudah tidak aktif dimaksud paling sedikit 3 bulan terhitung sejak tanggal ketidakaktifan pelanggan dimaksud.
Maka menurut Dr. Rio Christiawan SH, M.Hum, MKn setelah 3 bulan, pihak provider seluler dapat mengaktifkan kembali atau mendaur ulang nomor simcard tersebut dengan data konsumen baru (konsumen lain) Dengan catatan recycle tersebut harus patuh pada Pasal 42 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi ("UU 36/1999") yang menyebutkan bahwa:
Penyelenggara jasa telekomunikasi wajib merahasiakan informasi yang dikirim dan/atau diterima oleh pelanggan jasa telekomunikasi melalui jaringan telekomunikasi dan/atau jasa telekomunikasi yang diselenggarakannya.
Selain itu, Pasal 19 ayat (1) UU 8/1999 menyebutkan bahwa:
Pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/ atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan oleh pelaku usaha