Mohon tunggu...
DveriandaD
DveriandaD Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

saya adalah mahasiswa Pendidikan Kimia semeseter 2 UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Korupsi: Penyakit Sosial yang Sulit Disembuhkan

27 Juni 2022   15:10 Diperbarui: 27 Juni 2022   15:28 257
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sudah berbagai peraturan perundang-undangan dan berbagai lembaga dibentuk oleh Pemerintah dalam upaya menanggulangi korupsi. Seharusnya tindakan korupsi di Indonesia jumlahnya makin berkurang, tetapi kenyataannya bukan seperti yang diharapkan, malah tindakan pidana korupsi saat ini makin menjadi-jadi.

Saat sekarang ini, masyarakat sudah skeptis dan bersikap sinis terhadap setiap usaha pemberantasan kasus-kasus korupsi yang dilakukan Pemerintah. 

Kenyataannya usaha pemerintah dalam pemberantasan korupsi di Indonesia selama ini selalu menunjukan  kegagalan, terutama dalam upaya mengadili koruptor kelas kakap di bandingkan dengan koruptor kelas teri atau biasa di sebut dengan hukum tumpul ketasa tajam kebawah. Kegagalan tersebut menunjukkan bahwa masyarakat pada strata rendah selalu menjadi korban dari ketidak adilan dalam setiap tindakan hukum terhadap kasus korupsi.

Masyarakat berharap agar para pelaku tindakan  pidana korupsi mendapat ganjaran hukum yang setimpal. Dalam musayawarah alim ulama Nadhatul Ulama (NU) se Indonesia, telahdi dapatkan pendapat tentangf hukuaman mengenai tindak pidana korupsi, antara lain yaitu menganggap korupsi sama dengan melakuakan pencurian dan perampokan; pelakunya dapat dikenai pidana maksimal berupa potong tangan, dan kalau meninggal dianjurkan tidak perlu disholati.

Hukaman yang keras sangat diperlukan untuk pelaku tindakan pidana korupsi, karena korupsi bukan merupakan penyimpangan perilaku (deviant bhavior). Korupsi adalah tindakan yang sudah direncanakan yang penuh perhitungan untung dan rugi (benefit-codt ratio) oleh pelanggar hukum yang memiliki satatus terhormat. Mereka mereka pandai menghindari jeratan hukum dengan jalan memanfaatkan kelemahan-kelemahan yang ada dalam sistem hukum itu sendiri..

Tujuan pemberantasan korupsi di Indonesia bukan hanya untuk persoalan dan penegakan hukum semata, tetapi juga merupakan sosial dan psikologi sosial yang sangat parahnya dengan persoalan hukum, sehingga masalah ini harus dibenahi secara simultan. 

Alasan mengapa korupsi dianggap sebagai persoalan sosial, karena korupsi telah menghilangnya pemerataan kesejahteraan bagi keseluruhan rakyat Indonesia. Korupsi pun harus dianggap sebagai persoalan psikologis sosial, karena korupsi merupakan penyakit sosial yang sulit disembuhkan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun