Mohon tunggu...
DveriandaD
DveriandaD Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

saya adalah mahasiswa Pendidikan Kimia semeseter 2 UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Korupsi: Penyakit Sosial yang Sulit Disembuhkan

27 Juni 2022   15:10 Diperbarui: 27 Juni 2022   15:28 257
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Tindakan korupsi telah lama dianggap sebagai suatu tindakan yang sangat metugikan perekonomian negara. Istilah korupsi berasal dari bahasa latin, corruptio atau corruptuss yang memiliki arti secara harfiah darikata kebusukan, keburukan, kebejatan, ketidak jujuran, dapat disuap, tidak bermoral, penyimpangan dari kesucian, kata-kata atau ucapan yang hina atau memfitnah. 

Sedangkan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) korupsi adalah penyelewangan atau penyalah gunaan uang negara (perusahaan, organisasi, dsb) untuk kepentingan pribadi atau orang lain.

Indonesia sekarang mengalami darurat korupsi. Bahkan kasus korupsi menjadi masalah utama di negeri ini,dan sebagian besar di duga melibatkan pejabat tinggi.salah satu penyebab terpuruknya perekonomian bangsa ialah masih banyaknya tindak pidana korupsi di Indonesi. 

Hal ini disebabkan karena korupsi di Indonesia terjadi secara sistematik dan meluas, sehingga bukan saja merugikan kondisi keuangan ngeara, tetapi juga telah melanggar hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat secara luas.

Upaya pemberantasan korupsi sudah dilakukan denganberbagai cara, namun hingga saat ini masih saja terjadi korupsi dengan berbagai cara yang dilakukan oleh berbagai lembaga. Terdapat beberapa bahaya sebagai akibat korupsi, yaitu bahaya terhadap: masyarakat dan individu, generasi muda, politik, ekonomi bangsa dan birokrasi.

Menurut seorang jurnalis ternama indonesia, Mochtar Lubis,  korupsi ini  akan selalu ada dalam budaya masyarakat kita,  yang tidak memisahkan secara tajam antara hak milik pribadi dan hak milik umum. 

Pengapuran hak milik masyarakat dan hak milik individu ini hanya dapat dilakukan oleh para penguasa. Dan para penguasa di berbagai belahan dunia memilki adat istiadat seperti patut untuk meminta upeti, sewa dan sebagainya pada masyarakat, karena secara turun temurun mereka beranggapan bahwa semua tanah yang ada adalah milik mereka. Jadi korupsi ini  berakar dari masa tersebut ketika kekuasaan bertumpu pada 'Birokrasi Patrimonial' yang berkembang dalam kerangka kekuasan feodal.

Setelah dua dekade yang berlalu sejak reformasi 1998 dan digulirkannya Rezim Militer Soeharto yang korupsi. Masyarakat indonesia berharap terjadinya perubahan terhadap kondisi bangsa, khususnya terhadap penyelesaian kasus-kasus korupsi yang telah berlangsung. 

Namun, kenyataanya, hingga detik ini wujud tindakan pemberantasan korupsi belum terlihat hasilnya secara memuaskan. Bahkan, tindakan korupsi terlihat makin menyebar tidak saja dikalangan Pusat tetapi telah sampai pula di tingkat Daerah.

Semakin hari perkembangan tindakan pidana korupsi di Indonesia makin meingkat baik dari segi kuantitas maupun segi kualitas. Oleh karena itu, korupsi di Indonesia bukanlah suatu kejahatan biasa (ordinary crimes), melainkan sudah merupakan kejahatan yang sangat luar biasa (extra-ordinary crimes).

Korupsi di Indonesia sudah digolongkan sebagai kejahatan yang luar biasa (extra-ordinary crimes), maka upaya pemberantasannya tidak lagi dapat dilakukan secara biasa, tetapi harus dilakukan dengan cara yang luar biasa pula. Namun, kenyataanya kinerja pemerintah kita dalam menangani korupsi selama 5 (lima) tahun terakhir cenderung memposisikan korupsi sebagai suatu kejahatan biasa yang akhirnya juga ditangani dengan cara yang biasa pula.

Sudah berbagai peraturan perundang-undangan dan berbagai lembaga dibentuk oleh Pemerintah dalam upaya menanggulangi korupsi. Seharusnya tindakan korupsi di Indonesia jumlahnya makin berkurang, tetapi kenyataannya bukan seperti yang diharapkan, malah tindakan pidana korupsi saat ini makin menjadi-jadi.

Saat sekarang ini, masyarakat sudah skeptis dan bersikap sinis terhadap setiap usaha pemberantasan kasus-kasus korupsi yang dilakukan Pemerintah. 

Kenyataannya usaha pemerintah dalam pemberantasan korupsi di Indonesia selama ini selalu menunjukan  kegagalan, terutama dalam upaya mengadili koruptor kelas kakap di bandingkan dengan koruptor kelas teri atau biasa di sebut dengan hukum tumpul ketasa tajam kebawah. Kegagalan tersebut menunjukkan bahwa masyarakat pada strata rendah selalu menjadi korban dari ketidak adilan dalam setiap tindakan hukum terhadap kasus korupsi.

Masyarakat berharap agar para pelaku tindakan  pidana korupsi mendapat ganjaran hukum yang setimpal. Dalam musayawarah alim ulama Nadhatul Ulama (NU) se Indonesia, telahdi dapatkan pendapat tentangf hukuaman mengenai tindak pidana korupsi, antara lain yaitu menganggap korupsi sama dengan melakuakan pencurian dan perampokan; pelakunya dapat dikenai pidana maksimal berupa potong tangan, dan kalau meninggal dianjurkan tidak perlu disholati.

Hukaman yang keras sangat diperlukan untuk pelaku tindakan pidana korupsi, karena korupsi bukan merupakan penyimpangan perilaku (deviant bhavior). Korupsi adalah tindakan yang sudah direncanakan yang penuh perhitungan untung dan rugi (benefit-codt ratio) oleh pelanggar hukum yang memiliki satatus terhormat. Mereka mereka pandai menghindari jeratan hukum dengan jalan memanfaatkan kelemahan-kelemahan yang ada dalam sistem hukum itu sendiri..

Tujuan pemberantasan korupsi di Indonesia bukan hanya untuk persoalan dan penegakan hukum semata, tetapi juga merupakan sosial dan psikologi sosial yang sangat parahnya dengan persoalan hukum, sehingga masalah ini harus dibenahi secara simultan. 

Alasan mengapa korupsi dianggap sebagai persoalan sosial, karena korupsi telah menghilangnya pemerataan kesejahteraan bagi keseluruhan rakyat Indonesia. Korupsi pun harus dianggap sebagai persoalan psikologis sosial, karena korupsi merupakan penyakit sosial yang sulit disembuhkan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun