Mengingat potensi pariwisata di Bali yang didominasi oleh unsur kebudayaan, maka pola pariwisata Bali adalah pariwisata budaya. Pariwisata budaya yang dimaksud dan dikembangkan di Bali -- sesuai dengan hasil Seminar Pariwisata Budaya 1971 -- adalah kepariwisataan yang berdasarkan kebudayaan yang bersumber pada Agama Hindu. Ini berarti bahwa pembinaan dan pengembangan obyek-obyek dan industri pariwisata di Bali tidak boleh lepas dari pola pariwisata budaya.
Pariwisata merupakan industri yang sangat kompleks, tidak berdiri sendiri dan selalu berkaitan dengan sektor-sektor lainnya. Pengembangan pariwisata secara tepat merupakan salah satu faktor yang dapat merangsang pertumbuhan sektor-sektor berkaitan. pariwisata merupakan industri yang snagat peka terhadap perubahan-perubahan. Perencaan pariwisata yang kurang tepat membuat lingkungan menjadi rapuh dan menimbulkan segi-segi negatif, seperti timbulnya masalah-masalah sosial, sumber protes dan kritik, adanya erosi kebudayaan bilamana citra tidak sesuai dengan kenyataan.
Adapun pola pengembangan yang melandasi rencana induk ini adalah sebagai berikut:
- Pemusatan kemudahan akomodasi pada suatu daerah, agar secara ekonomi dapat dipertanggungjawabkan
- Pemisahan antara tempat akomodasi dengan daerah-daerah objek pariwisata. Hal ini dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan wisata selama di Bali. Sedangkan di pihak lain untuk mengurangi pengaruh negatif terhadap kebudayaan dan tata cara hidup masyarakat setempat.
- Penyediaan daerah pantai untuk rekreasi bagi masyarakat.
 Rencana induk pariwisata Bali menetapkan adanya pengelompokan kemudahan-kemudahan fisik kepariwisataan menjadi tiga kategori, yaitu: 1) touris resort, 2) exsursion route, dan 3) stop over
Tourist resort, yaitu wilayah kegiatan kepariwisataan itu berlangsung. Di wilayah ini ditetapkan sebagai pusat penyediaan akomodasi.
Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi sebagai tourist resort, antara lain:
- terpisah dari sebagian besar masyarakat Bali (mengurangi kontak)
- dekat dengan pelabuhan udara
- dapat menaikkan nilai dari tempat itu
- mampu menampung kebutuhan kamar hotel yang banyak
- mempunyai pantai dengan pemandangan yang indah
Dengan tidak menyimpang dari persayaratan tersebut di atas, maka ditetapkan tiga buah tourist resort, yaitu: Sanur, Kuta dan Nusa Dua.
Dari ketiga tourist resort itu, dua buah di antaranya berada di Kecamatan Kuta, yaitu tourist resort Kuta dan Nusa Dua.
Perencaan pembangunan di Sanur dan Kuta dikembangkan secara spontan. Dalam hal ini pemerintah lebih banyak berfungsi dalam bidang pembinaan dan pengawasan. Pembinaan dan pengawasan tersebut adalah sebagai berikut:
a. Perimbangan kesempatan dan kemampuan antara pengusahan nasional dengan pengusahan asing dalam menanamkan modalnya dalam bidang industri pariwisata.
b. Perlindungan terhadap benda-benda bersejarah dan relegius.
c. Pengembangan, bimbingan dan pengarahan pembuatan bangungan-bangunan tradisional murni di Bali, agar mampu menunjang usaha pembangunan pariwisata di Bali.
Pengeloaan untuk Nusa Dua diserahkan kepada Bali Tourism Development Cooperation (BTDC) dengan mengindahkan peraturan-peraturan yang ada.
Exertion route, yaitu jaringan jalan lalu linta pariwisata, meliputi:
- tempat-tempat yang akan dikunjungi;
- jaringan jalan ke tempat yang akan dikunjungi, dan
- adanya tempat peristirahatan yang dibangun sepanjang excurtion route.
Stop Over, yaitu tempat-tempat pemberhentian sepajang excurtion route. Dalam perjalananya wisatawan ingin melihat Real Bali dan mereka ingin melihatnya dengan lengkap dalam waktu yang terbatas selama berada di Bali. Oleh karena itu dalam route yang dilalui mereka hendak melihat tempat-tempat keindahan alam dan penyelenggaraan manifestasi kebudayaan. Pada jalur perjalanannya diperlukan tempat-tempat untuk beristirahat.
Pada tempat-tempat ini akan dibangun tourist stop over yang terdiri dari 1) short stay stop over, 2) long stay stop over.
Short stay stop over sudah meliputi tempat parkir, warung-warung/toko-toko dan tempat beristirahat selamat 15 menit sampai satu jam dan berkesempatan membeli barang-barang kerajinan, kunjungan ke pura dan sebagainya.
Long stay stop over yang juga dilengkapi dengan tempat parkir, restoran, toko, tempat rekreasi selamat satu sampai dua jam, dan ada waktu untuk menikmati makanan.
Overnight stop over dengan kemudahan yang sama seperti tersebut di atas dilengkapi hotel dengan kamarnya sebanyak dua puluh buah.
Long stay stop over dan overnight stop over dilengkapi pula dengan tourist centre (mandala wisata). Bermacam-macam kegiatan akan terdapat pada tourist centre, antara lain:
1) latihan, pendidikan dan kurus-kursus yang berhubungan dengan pariwisata dan budaya
2) penerangan-penerangan kepada pengunjung dan kepada masyarakat sekitarnya
3) penyediaan sebuah musium kecil yang menerangkan keadan khas dari daerah ini, tata cara hidup dan kebudayaannya, misalnya: alat-alat pertanian, alat-alat nelayan, dan sebagainaya yang disediakan oleh penduduk sekitarnya yang diusahakan secara bersama-samam
4) tempat pertemuan untuk membirikan penerangan dan diskusi, dan
5) bagi kegiatan banjar (desa) digunakan untuk promosi kerajinan tangan barang-barang baru, perlindungan harga-harga, dan pengawasan barang-barang yang dijual.
Di samping ketiga fisik tersebut di atas, juga ditentukan tentang Area of Tourist Interst (ATI), antara lain: daerah Prapat Agung, sekitar Danau Beratan, Danau Buyan, Kintamani, Danau Batur, Besakih, Padang Bai, Labuhan Amuk, Ujung Karangasem, dan sekitar Bukit serta panjang jalan ekskursi.
Hal-hal yang dianggap penting untuk diindahkan dalam pengaturan jalan pada daerah ATI adalah:
1) tidak ada bangunan yang diperkenankan sejauh seratus meter dari as jalan penghubung (link road);
2). tidak ada bangunan yang diperknankan sejauh lima puluh meter dari pinggir excurtion road;
3) tidak diperkenankan adanya bangunan pada tanah untuk pertanian sepanjang excurtion road;
4). jalan untuk pejalan kaki sepanjang jalan besar ditutup dengan rumput, data dan terpelihara.
5). di pinggir jalan raya dan jalan untuk pejalan kaki yang tidak terdapat bangunan-bangunan diperlihara untuk keindahan pemandangan;
6) tempat parkir dilarang sepanjang jalan. Tempat parkir minimal sepuluh meter dari jaln dan tertutup dengan tembok atau pohon-pohonan;
7) poster/papan-papan advertensi dilarang sepanjang jalan;
8) tanda-tanda dipasang 1,5 meter di atas tanah dan sejauh sepuluh meter dari jalan;
9) tanda-tanda alu lintas sedapat mungkin menjadi keselamatan;
10) tanda-tanda yang menunjukkan tourist stop over dipakai suatu simbol yang uniform.
Dengan adanya excurtion route yang dilengkapi dengan top over sepanjang jaringan jalan pariwisata ini, diharapkan hasil-hasil dari pembangunan pariwisata yang tidak terbusat di tempat tertentu saja. Sesuai dengan potensi daerah Bali, masyarakat tidak mungkin akan terlepas dari kegiatan-kegiatan pariwisata. Betapa pun juga, pariwisata harus dapat memasyarakat. Dalam artian, pada satu pihak masyarakat harus dapat menikmati hasilnya dan dipihak lain mereka wajib dan bertanggung jawab untuk memlihara dan meningkatkannya.
Dari uraian di atas ternyata induk pariwisata lebih banyak mengungkap perencanaan di bidang fisik. Perencanaan di bidang non-fisik diatur dalam Peraturan Daerah Tingkat I Bali tentang pariwisata budaya. *DNA
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H