2. Memiliki akun SNPMB-BPPP.
3. Dinyatakan lulus SNBP 2023.
4. Lolos verifikasi data serta memenuhi persyaratan lain yang ditentukan oleh masing-masing PTN Akademik, PTN Vokasi, atau PTKIN.
KETENTUAN PEMERINGKATAN SISWA
1. Pemeringkatan siswa dilakukan oleh sekolah berdasarkan rerata nilal mata pelajaran semester 1 sampai dengan semester 5.
2. Sekolah dapat menambahkan kriteria lain berupa prestasi akademik dalam menentukan peringkat siswa bila ada nilai yang sama.
3. Sekolah menetapkan siswa yang berhak mendaftar SNBP sesuai hasil pemeringkatan yang dilakukan oleh sekolah dengan jumlah kuota
berdasarkan status akreditasi.
4. Jumlah siswa yang masuk dalam pemeringkatan sesuai dengan ketentuan kuota akreditasi sekolah adalah sebagai berikut:
- akreditasi A: 40%;
- akreditasi B: 25%; dan
- Â akreditasi C dan lainnya: 5%
KETENTUAN PILIHAN PTN DAN PROGRAM STUDI
1. Siswa pendaftar dapat memilih paling banyak 2 (dua) program studi dalam satu PTN Akademik, PTN Vokasi, dan/atau PTKIN.