"Namun, dapat dilihat juga bahwa persaingan yang terjadi di antara operator selular memiliki segmentasi yang berbeda. Tentunya diharapkan, persaingan yang terjadi dapat berlangsung dengan sehat," tuturnya.
Menurut Heru, dalam menetapkan tarif, operator hendaknya tidak mengambil untung terlalu tinggi dan bebankan masyarakat hanya sesuai dengan layanan yang digunakan. Untuk itulah, pada beberapa waktu lalu diterapkan penetapan tarif jasa selular sesuai Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9/PER/M.KOMINFO/4/2008. Demikian tutur berita Suara Pembaruan Online, 11 Juni 2008.
Beberapa tahun kedepan jika tarif koneksi internet juga semakin murah maka kemungkinan masyarakat pedesaan juga akan semakin akrab dengan jaringan online internet seperti mereka menggunakan ponsel sekarang. Dengan begitu mereka jadi lebih mudah mengakses berbagai informasi yang berkaitan dengan kebutuhan nafkah hidup mereka sehari-hari seperti informasi cuaca dan masa tanam atau masa panen, harga-harga komoditi hasil pertanian dan perkebunan, metode-metode pertanian dan perkebunan terbaru serta informasi terkait lainnya.
(Duke Fajar/30/01/10)
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI