Oleh sebab itu perlu adanya Lembaga tersendiri yang tidak korup dan yang dapat mengelola uang iuran tersebut sehingga berkembang, berguna dan tidak merugikan pengiur.
Pertanyaannya untuk iuran-iuran yang lain, jika dilakukan dengan pengembangan oleh pemerintah, dikemanakan hasil pengembangannya selama ini?Â
Ini juga termasuk pertanyaan untuk uang pendaftaran ibadah haji yang ruang tunggunya sampai 30 tahun, seharusnya saat pelunasan haji sudah tidak perlu lagi mengeluarkan uang, malah sangat layak dilunasi oleh pemerintah, juga dapat uang sangu selama menjalankan ibada haji.
Menarik bukan?
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H