Mohon tunggu...
dudysaragih
dudysaragih Mohon Tunggu... Administrasi - Warga Negara Indonesia,suku Batak
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Saya bekerja sebagai ASN bertempat tinggal di Bogor dan sudah berkeluarga

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Permohonan agar Hakim Menyatakan Perjanjian Sah Berlakunya sebagai Undang-Undang

23 Mei 2021   10:53 Diperbarui: 23 Mei 2021   10:56 159
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Apabila syarat subjektif tidak terpenuhi, maka perjanjian tersebut dapat dibatalkan artinya salah satu pihak dapat meminta kepada pengadilan untuk membatalkan perjanjian tersebut.

Apabila syarat objektif tidak terpenuhi, maka perjanjian tersebut batal demi hukum artinya sejak semula tidak pernah dilahirkan suatu perjanjian.

Perbedaan antara undang-undang dengan perjanjian adalah : kalau undang-undang mengatur hak dan kewajiban pada masyarakat umum sedangkan perjanjian mengatur hak dan kewajiban antar para pihak yang membuat  perjanjian tersebut.

Undang-Undang dan Perjanjian sama-sama mempunyai sanksi jika tidak mentaati hak dan kewajiban yang telah datur dalam ketentuan tersebut.

Kalau Undang -- undang sanksinya bisa  Pidana, Administrasi, sedangka   perjanjian bisa tuntutan membayar ganti rugi, tuntutan batalnya perjanjian dsbnya.

Pengadilan Negeri Malang telah memutus bahwa menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya.

Pengadilan Tingkat Banding Provinsi Jawa Timur di Surabaya tanggal 11 Februari 2020, telah memutuskan dan menguatkan putusan tingkat pertama. .

Pengadilan Tingkat Kasasi telah memeriksa dan mengadili perkara nomor 31 K/Pdt/2021 dan pada tanggal 23 Februari 2021 memutus menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun