Apabila syarat subjektif tidak terpenuhi, maka perjanjian tersebut dapat dibatalkan artinya salah satu pihak dapat meminta kepada pengadilan untuk membatalkan perjanjian tersebut.
Apabila syarat objektif tidak terpenuhi, maka perjanjian tersebut batal demi hukum artinya sejak semula tidak pernah dilahirkan suatu perjanjian.
Perbedaan antara undang-undang dengan perjanjian adalah : kalau undang-undang mengatur hak dan kewajiban pada masyarakat umum sedangkan perjanjian mengatur hak dan kewajiban antar para pihak yang membuat  perjanjian tersebut.
Undang-Undang dan Perjanjian sama-sama mempunyai sanksi jika tidak mentaati hak dan kewajiban yang telah datur dalam ketentuan tersebut.
Kalau Undang -- undang sanksinya bisa  Pidana, Administrasi, sedangka  perjanjian bisa tuntutan membayar ganti rugi, tuntutan batalnya perjanjian dsbnya.
Pengadilan Negeri Malang telah memutus bahwa menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
Pengadilan Tingkat Banding Provinsi Jawa Timur di Surabaya tanggal 11 Februari 2020, telah memutuskan dan menguatkan putusan tingkat pertama. .
Pengadilan Tingkat Kasasi telah memeriksa dan mengadili perkara nomor 31 K/Pdt/2021 dan pada tanggal 23 Februari 2021 memutus menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI