Di era milenial yang penuh dengan keterbukaan dan dinamis saat ini, tantangan dalam kehidupan bernegara semakin kompleks. Masyarakat dengan mudah mengakses berbagai informasi dari media digital sehingga doktrin atau paham dari luar mudah masuk yang dapat mempengaruhi pemikiran bangsa. Apabila arus pemikiran global tidak dikelola dengan baik, maka akan mempengaruhi tatanan dalam masyarakat yang berpotensi mengancam harmonisasi kehidupan bangsa.
      Sistem demokrasi di Indonesia sudah berjalan sejak tahun 1950-an, di tengah mayoritas umat Islam. Demokrasi merupakan satu diantara sejumlah sistem politik seperti monarki (kerajaan), tirani, aristokrasi, oligarki dan sebagainya. Hanya saja, jika dibandingkan dengan sistem yang lain, hingga saat ini demokrasi masih dinilai sebagai sistem politik yang paling baik.
      Menurut Baruch Spinoza (2007), demokrasi masih menjadi sistem pemerintahan terbaik karena bersifat alami dan paling sejalan dengan kebebasan manusia. Demokrasi adalah bagian dari sejarah masyarakat Barat, sehingga penerapaan di tempat lain belum tentu sama, sebab setiap bangsa memiliki budaya yang berbeda. Kendati sistem demokrasi dapat dipraktikkan di negara lain, namun tetap akan dibatasi dengan berbagai faktor yang bersifat doktrinal, sosial dan politik.
      Di negara Indonesia yang mayoritas muslim, kesiapan sosial dan entitas doktrinal (konsep yang dipertahankan sesuai ajaran) merupakan hal yang penting.  Meski tidak semua umat Islam memiliki tingkat pandangan dan sikap politik yang sama, namun nilai-nilai Islam menjadi pertimbangan tersendiri bagi diterapkannya sistem demokrasi di negara yang mayoritas muslim, sehingga demokrasi dapat tampil sesuai dengan prinsip dan nilai idealnya.
      Terbentuknya kehidupan demokrasi di Indonesia tidak dapat dipisahkan dari respon masyarakat Islam itu sendiri. Oleh karena itu, pemahaman tentang kesamaan antara demokrasi dan nilai-nilai fundamental Islam sangat penting. Modal sosial umat Islam Indonesia yang mudah menerima gagasan dan nilai-nilai dasar demokrasi juga menjadi faktor penting dalam penerapan sistem politik yang demokratis.
      Prinsip-prinsip normatif Islam, seperti keadilan, kesetaraan, musyawarah, menghargai pluralitas, dan lain sebagainya, merupakan watak dasar ajaran Islam yang sejalan dengan konsep demokrasi. Namun, dalam implementasi nilai-nilai dasar Islam, diperlukan kesiapan sosial dari kehidupan masyarakat muslim. Keselarasan antara ajaran Islam dengan demokrasi membuat sebagian besar masyarakat Indonesia tidak mengalami kegamangan terhadap sistem ini.
      Permasalahan yang muncul kemudian menurut Bachtiar Effendy (2009) adalah ketika umat Islam meyakini akan keholistikan (keseluruhan) Islam. Ajaran Islam mengatur segala aspek kehidupan secara menyeluruh (kaffah), termasuk dalam kehidupan sosial politik.
      Dari pandangan ini, menurut Bachtiar Effendy (2009), terjadi kemunculan dua cara pandang Islam. Pertama, yakni pandangan dari sebagian masyarakat Islam yang hanya memahami keholistikan Islam secara organik, dimana hubungan antara Islam dan semua aspek kehidupan harus diwujudkan dalam bentuk yang legalitistik-formalistis (mengacu pada kepatuhan terhadap aturan dan prosedur hukum secara formal, tanpa memperhatikan substansi atau tujuan dari aturan tersebut). Â
      Kedua, cara pandang yang hanya melihat Islam secara total dalam dimensi substantif. Yakni mengacu pada pemahaman dan praktik Islam yang berfokus pada substansi atau esensi ajaran agama tersebut, bukan hanya pada aspek formalitas atau tata cara ritual belaka.
      Dari cara pandang kedua itulah, banyak pemikir Muslim yang mencoba menempatkan Al Qur'an sebagai tuntunan hidup bagi umat Islam, bukan menjadi teksbook ilmu politik. Selama ini banyak pemikiran yang hanya memberikan wawasan pengetahuan, bukan tentang konsep politik Islam secara detail.
      Sesuai prinsip-prinsip demokrasi yang terdapat dalam ajaran Islam, maka praktik kehidupan demokratis bisa diukur dari terlaksananya prinsip-prinsip tersebut. Seluruh aspek kehidupan seperti hukum, pemerintahan, ekonomi, dan sebagainya disebut demokratis jika mengandung dan melaksanakan prinsip-prinsip tersebut.