Mohon tunggu...
Dudun Parwanto
Dudun Parwanto Mohon Tunggu... Penulis - Penulis, Traveler

Owner bianglala publishing, penulis, komika sosial media dan motivator/ trainer penulisan,

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

LGBT Bertentangan dengan Moral dan Pancasila

29 Januari 2016   07:24 Diperbarui: 4 Februari 2016   08:24 1138
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Adanya usulan untuk melegalkan Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transeksual (LGBT) dari sebuah kelompok masyarakat ditanggapi serius oleh Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin. Menag menyatakan bahwa LGBT tidak dapat diterima karena bertentangan dengan Pancasila terutama sila pertama Ketuhanan Yang Maha Esa, bahwa sebuah pernikahan harus berlandaskan nilai dan norma agama.

“Sesuai Pancasila utamanya sila pertama, negara hanya mengakui pernikahan yang dilakukan menurut hukum agama sebagai dasar pembentukan keluarga. Untuk itu, Pemerintah berupaya memperkuat eksistensi lembaga perkawinan dan pelestarian nilai-nilai perkawinan sebagai hal yang suci dan terhormat. Karenanya isu kebebasan yang diusung oleh kalangan yang menamakan dirinya LGBT tidak dapat diterima dalam masyarakat Indonesia yang beragama,” kata Menag, seperti dikutp Republika.co.id.

Dikatakanya, mereka yang mengalami problem penyimpangan karena berbagai sebab, perlu diberi solusi yang baik. Tidak dengan memusuhi dan memberi sanksi sosial sebab hal tersebut akan semakin menjauhkan mereka.

“Kita tidak boleh memusuhi mereka yang menderita kelainan. Kita harus merangkul mereka, tetapi bukan berarti kita membenarkan sesuatu yang menyimpang,” terang Menag.

Menag menambahkan, fenomena homoseksualitas tidak dapat diterima dalam hukum nasional yang bersendikan Ketuhanan Yang Maha Esa karena tidak saja bertentangan dengan ajaran semua agama, namun juga menghancurkan kemanusiaan. Karena itu semua pihak harus berupaya mengatasi gejala yang semakin mengkhawatirkan tersebut.

“Perkawinan adalah peristiwa sakral, prosesi ibadah, dan karena itu harus dilaksanakan sesuai ajaran agama,” ungkap Menag.
 

Dudun Purbakala Pengamat Pancasila

KOmika Kritis

Trainer Penulisan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun