Namun wujudul hilal ini merupakan konsekuensi dari metode hisab dalam perhitungan kamariah.
Bagi Muhammadiyah metode ini dirasa paling tepat dalam menentukan awal tanggal kamariah.
Ternyata ada 9 alasan mengapa Muhammadiyah menggunakan metode hisab dengan kriteria wujudul hilal.
Sembilan alasan tersebut adalah: semangat al-Quran adalah penggunaan hisab, Hadis-hadis yang memerintahkan rukyat adalah perintah berillat, rukyat bukan ibadah, melainkan sarana, rukyat tidak bisa digunakan untuk membuat kalender unifikatif, rukyat tidak dapat meramalkan tanggal jauh hari ke depan, rukyat tidak bisa menyatukan awal bulan Islam secara global, jangkauan rukyat terbatas, rukyat menimbulkan masalah dalam pelaksaan puasa Arafah dan faktor Alam seperti cuaca.
Muhammadiyah memandang alasan-alasan tersebutlah menjadi urgensi dalam penentuan awal tanggal.
Mengenai kriteria metode wujudul hilal disebutkan ada tiga sebagai berikut:
- Telah terjadi ijtimak (konjungsi),
- Ijtimak (konjungsi) itu terjadi sebelum matahari terbenam, dan
- Pada saat terbenamnya matahari piringan atas Bulan berada di atas ufuk (bulan baru telah wujud).
Imkanur Rukyat
Sementara pemerintah dan beberapa ormas Islam yang tergabung di Majelis Ulama Indonesia (MUI), menggunakan metode hisab dengan kriteria imkanur rukyat. Tidak akan disebut tanggal baru sebelum benar-benar Hilal terlihat dengan mata telanjang.
Secara bahasa imkanul rukyat (IR) bermakna mempertimbangkan kemungkinan terlihatnya hilal.
Sebenarnya IR digunakan sebagai metode untuk menjembatani antara hisab dan rukyat. IR merupakan metode baru yang digagas MABIMS.
Dalam perjalanannya pendekatan IR ini mulai banyak digunakan di berbagai negara.