rumah tangga, saat itu juga segala kepentingan yang bersifat pribadi berubah, bertransformasi menjadi kepentingan bersama yaitu kepentingan menyatukan dua hati. Mulailah fase
Tentu kadang berbeda dalam menyikapi persatuan dua hati ini, Â tidak serta-merta mendadak hari itu kedua hati menjadi klop menyatu, akan tetapi sudah diadakan penjajakan terlebih dahulu sebelumnya.
Ritual pernikahan biasa dimulai dengan ta’aruf yang merupakan proses saling kenal mengenal antara dua pribadi yang berbeda.
Masa ta’aruf ini  biasa dibarengi dengan prosesi khitbah (tunangan). Saat masuk fase rumah tangga yang sebenarnya maka dua hati yang berbeda itu telah bersatu dalam niat yang sama untuk mewujudkan satu persepsi bersama menghilangkan egoisme masing-masing yang ada di dirinya.
Menghilangkan atau meminimalisir ego masing-masing itulah rasa saling harga menghargai lebih di kedepankan, rasa menghormati pasangan lebih dikedepankan dibandingkan dengan keinginan pribadi itu. Memang satu komitmen yang harus dibangun saat pertama memulai sebuah rumah tangga di saat itu maka masing-masing di antara pasangan harus mempunyai komitmen terhadap apa-apa saja yang tidak boleh dilakukan selama masa berumah tangga.
Dan dengan tujuan bersama, berangkat dari niat yang bulat bahwa merambah rumah tangga itu adalah bukan waktu yang sebentar tapi sampai akhir hayat dari keduanya.
Adapun hal-hal yang terlarang yang mesti dicamkan oleh keduanya adalah:
Pertama, bagi suami tidak boleh melakukan tindakan-tindakan kasar yang bersifat Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) ataupun ucapan-ucapan yang menjurus kepada penekanan psikis atau yang sering disebut dengan kekerasan verbal.
KDRT ataupun kekerasan verbal ini merupakan sesuatu yang harus dihindari oleh seorang suami terhadap istrinya. Bagaimana mungkin rumah tangga akan terjalin dengan baik dan rapi jika dalam rumah tangga ada kekerasan yang terselubung yaitu kekerasan dalam rumah tangga seperti memukul, menampar, mencubit atau kekerasan-kekerasan fisik lainnya.
Secara psikis pun seorang suami dilarang melakukan kekerasan verbal terhadap istrinya, seperti melontarkan kata-kata yang kasar, mencaci maki dan menghina derajat sang istri.
Dengan terjaganya perilaku tersebut apakah diharapkan rumah tangga akan berjalan lebih mulus lagi ke depannya.
Kedua, seorang suami wajib memberikan nafkah lahir dan nafkah batin.
Sangat dilarang sekali seorang suami menelantarkan istrinya dengan tidak memberi nafkah, baik lahir dan batinnya. Nafkah lahir berupa pemberian sandang, pangan dan Papannya terjamin walaupun itu secara relatif setiap orang berbeda kemampuannya akan tetapi berdasarkan keridhaan dari sang istri apa yang diusahakan oleh suami itu menjadi sesuatu yang meringankan bagi suami.
Nafkah lahir ini seperti memberi uang belanja untuk keperluan sehari-hari, untuk kebutuhan sekunder, untuk membeli pakaiannya dan untuk memberi keteduhan berupa rumah agar terlindung dari hujan dan panas dan semisalnya.
Sementara kebutuhan yang bersifat biologis adalah tatkala seorang suami mampu memahami psikis atau kejiwaan sang istri, jangan begitu saja menelantarkan seorang istri dengan tanpa memberi sentuhan terhadap biologis sang istri.
Dengan terjaganya nafkah lahir dan nafkah batin maka insya Allah rumah tangga akan tetap ada dalam keharmonisan.
Adapun hal-hal yang terlarang bagi seorang istri agar tetap tercipta keutuhan rumah tangga  adalah:
Pertama, harus menjaga kehormatan rumah tangganya jangan mengumbar kejelekan suami kepada semua orang, dalam arti kejelekan-kejelekan yang ada di diri suami itu diceritakan kepada orang lain sehingga orang lain yang harusnya tidak tahu-menahu tentang kejelekan suaminya menjadi tahu.
Hal ini sangat terlarang dalam sebuah rumah tangga sebab kejelekan apapun yang terdapat di dalam diri suami itu adalah aib seorang Istri.
Kejelekan suami adalah kejelekan yang mewakili rumah tangga ketika terekspos kejelekan tersebut maka otomatis rumah tangga tersebut akan terbawa menjadi jelek citranya.
Kedua, hal yang terlarang dari seorang istri adalah menolak keinginan suami saat suami mempunyai keinginan pada dirinya.
Abu Hurairah berkata, Rasulullah SAW bersabda, "Jika seorang suami mengajak istrinya untuk berhubungan, akan tetapi ia (istri) tidak memenuhi ajakan suami, hingga malam itu suaminya marah, maka ia (istri) mendapatkan laknat para Malaikat sampai subuh." (HR Muslim).
Peringatan dari Rasulullah ini membuktikan bahwa larangan keras sebagai seorang istri untuk menolak keinginan suaminya tanpa dasar-dasar syar’i.
Namun ketika ada alasan-alasan tertentu maka istri wajib mengkonsultasikannya kepada suaminya dan bagi seorang suami yang baik dia akan mengerti dan paham keadaan istrinya.
Itulah diantaranya beberapa hal yang terlarang dalam rumah tangga, baik dari pihak suami maupun istri agar tercipta keharmonisan dan keberlangsungan rumah tangga yang diidamkan yakni keluarga yang ada dalam situasi ketenteraman, kenyamanan sampai akhir hayat keduanya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H