Kedua, seorang suami wajib memberikan nafkah lahir dan nafkah batin.
Sangat dilarang sekali seorang suami menelantarkan istrinya dengan tidak memberi nafkah, baik lahir dan batinnya. Nafkah lahir berupa pemberian sandang, pangan dan Papannya terjamin walaupun itu secara relatif setiap orang berbeda kemampuannya akan tetapi berdasarkan keridhaan dari sang istri apa yang diusahakan oleh suami itu menjadi sesuatu yang meringankan bagi suami.
Nafkah lahir ini seperti memberi uang belanja untuk keperluan sehari-hari, untuk kebutuhan sekunder, untuk membeli pakaiannya dan untuk memberi keteduhan berupa rumah agar terlindung dari hujan dan panas dan semisalnya.
Sementara kebutuhan yang bersifat biologis adalah tatkala seorang suami mampu memahami psikis atau kejiwaan sang istri, jangan begitu saja menelantarkan seorang istri dengan tanpa memberi sentuhan terhadap biologis sang istri.
Dengan terjaganya nafkah lahir dan nafkah batin maka insya Allah rumah tangga akan tetap ada dalam keharmonisan.
Adapun hal-hal yang terlarang bagi seorang istri agar tetap tercipta keutuhan rumah tangga  adalah:
Pertama, harus menjaga kehormatan rumah tangganya jangan mengumbar kejelekan suami kepada semua orang, dalam arti kejelekan-kejelekan yang ada di diri suami itu diceritakan kepada orang lain sehingga orang lain yang harusnya tidak tahu-menahu tentang kejelekan suaminya menjadi tahu.
Hal ini sangat terlarang dalam sebuah rumah tangga sebab kejelekan apapun yang terdapat di dalam diri suami itu adalah aib seorang Istri.
Kejelekan suami adalah kejelekan yang mewakili rumah tangga ketika terekspos kejelekan tersebut maka otomatis rumah tangga tersebut akan terbawa menjadi jelek citranya.
Kedua, hal yang terlarang dari seorang istri adalah menolak keinginan suami saat suami mempunyai keinginan pada dirinya.
Abu Hurairah berkata, Rasulullah SAW bersabda, "Jika seorang suami mengajak istrinya untuk berhubungan, akan tetapi ia (istri) tidak memenuhi ajakan suami, hingga malam itu suaminya marah, maka ia (istri) mendapatkan laknat para Malaikat sampai subuh." (HR Muslim).