Mohon tunggu...
Dudi safari
Dudi safari Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pegiat Literasi

Aktif di Organisasi Kepemudaan

Selanjutnya

Tutup

Love Pilihan

Pandemi Covid Picu Perceraian

22 Oktober 2022   15:27 Diperbarui: 22 Oktober 2022   15:41 140
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pandemi covid telah usai saatnya hidup dengan new normal, namun berlalunya pandemi covid menyisakan banyak hal dalam kehidupan individu lokal maupun global.

Residu (sisa) dari pandemi covid ini masih begitu berbekas dalam kehidupan berumah tangga. Banyak permasalahan yang ditinggalkan berupa dampak negatif, setelah berlalunya pandemi covid.

Di antaranya, hilangnya generasi karena pembatasan akses pendidikan ataupun hilangnya generasi bermakna sebenarnya yakni wafatnya para pengidap covid.

Fakta lain adalah banyaknya perceraian di kalangan rumah tangga seperti yang terjadi di kota Bandung,

"Tingkat perceraian sangat tinggi di Kabupaten Bandung terutama pada bulan Maret, April sampai Mei (2020)," kata Ahmad Sadikin, Panitera Muda Gugatan Pengadilan Agama Soreang saat dihubungi Kompas.com, Senin (24/8/2020).

Fenomena apa ini, perceraian itu justru diminta dari pihak istri, biasanya yang menceraikan itu adalah pihak laki-laki tapi fenomena di kota Bandung ini banyak para istri menggugat cerai saat pandemi covid.

Tak lain hubungannya dengan pemenuhan kebutuhan hidup pada keluarga yakni soal ekonomi, bagaimana banyak para pekerja saat itu harus dirumahkan.

Ribuan para pekerja dirumahkan karena mesin produksi tidak lagi berjalan secara stabil karena imbas daripada covid 19 dengan terpaksa para pemilik pabrik menutup seluruhnya atau sebagian produksi mereka dampaknya begitu terasa bagi para keluarga yang mereka mengandalkan hidupnya hanya dari pekerja pabrik.

"Setelah ada pelonggaran pembatasan di bulan Juli kami mencatat orang yang berperkara sampai 1.006 perkara," kata Panitera Muda Permohonan Pengadilan Agama (PA) Sumber, Kabupaten Cirebon Atikah Komariah, Jumat (4/9/2020). Dilansir liputan6.com

Seorang kepala rumah tangga bekerja sebagai buruh pabrik atau pekerja harian, mereka mendapatkan bayaran dari hasil kerjanya menjual jasa tenaga mereka saat mereka di PHK otomatis tidak mempunyai pegangan lain.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Love Selengkapnya
Lihat Love Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun