Ketidakmapanan ekonomi bukanlah alasan untuk menunda pernikahan.
Ada orang yang telah dewasa di zaman rasulullah tapi dia belum beristri juga, belum memiliki pasangan.
Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam pun bertanya, "Kenapa kamu belum menikah juga? Dia menjawab saya tidak punya apa-apa ya rasulullah. Rasulullah berkata  coba kamu cari besi kemudian kamu jadikan dia cincin itulah mahar kamu."
Jadi mahar atau mas kawin yang menjadi prasyarat daripada pernikahan seseorang itu menjadi legal.
Mahar itu bukan sesuatu yang harus diada-adakan, bukan sesuatu yang mewah, bukan sesuatu yang mahal tapi ketika pasangan kita menjadi ridha akan hal tersebut. Ya sudah jalani saja karena membina rumah tangga itu bukan untuk satu hari dua hari, sebulan-dua bulan tapi selamanya sepanjang hidup.
Dari itulah sebelum mengarungi samudra rumah tangga, maka proses pengenalan antara satu sama lain harus benar-benar serius jangan sampai menikah tapi tidak mengenal calon pasangan kita.
Sejatinya kawin muda itu bukanlah penyebab risiko perceraian, karena dalam kenyataannya kemapanan berpikirlah yang menjadi penyebab utama perkawinan tersebut menjadi hancur.
Oleh karenanya pengetahuan pranikah itu sangatlah penting bagi calon pengantin yang akan mengarungi samudra rumah tangga, tanpa kemapanan pengetahuan maka yang terjadi adalah kebingungan dalam mengarungi samudra rumah tangga.
Ketika kita masuk dalam dunia rumah tangga jelas-jelas itu adalah dunia baru, dunia kehidupan yang tidak kita kenal sebelumnya.
Pengetahuan kita tentang rumah tangga hanya kita dapatkan dari melihat orang lain saja, orang tua kita, saudara kita, tetangga kita yang menjalani rumah tangga.
Ada yang asyik, ada yang santai. Ada yang ribut, ada yang tiap hari kisruh dan sebagainya.