Seorang remaja sudah bisa bersikap dewasa, ada pula yang usianya sudah matang bagi seseorang yakni usia 30-40 tahun tapi kelakuan dan sikapnya masih kekanak-kanakan.
Dengan demikian kedewasaan itu bukan hanya ditunjukkan oleh batasan usia saja. Tetapi sikap yang ditunjukkan sehari-hari saat dia berinteraksi sosial dengan yang lain. Apakah menunjukkan sikap kedewasaan atau kekanak-kanakan.
Itu akan menjadi pertimbangan bahwa seseorang layak membina rumah tangga atau belum. Karena sejatinya rumah tangga itu bukan untuk permainan.
Akad dalam berumah tangga  adalah satu peristiwa yang sakral suatu keadaan yang serius, bahkan menurut dogma agama pemahaman terhadap pernikahan adalah setengah agama.
Memang benar setengah kehidupan seseorang itu habis di usia  pernikahan, mempunyai istri, mempunyai anak, membina istri juga membina anak.
Dari mulai mencukupi kebutuhan hidupnya, kebutuhan primernya, kebutuhan sekundernya sandang, papan dan pangan. Maka setengah hidup dari seorang habis untuk itu.
Secara komprehensif Islam telah mengatur bagaimana seorang Muslim pra nikah dan bagaimana seseorang Muslim pasca nikah bersikap.
 Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman:
"Dan nikahkanlah orang-orang yang masih membujang di antara kamu, dan juga orang-orang yang layak (menikah) dari hamba-hamba sahayamu yang laki-laki dan perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memberi kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Maha Luas (pemberian-Nya), Maha Mengetahui."
(QS. An-Nur 24: Ayat 32).
Allah perintahkan kepada pemuda supaya cepat-cepat menikah jika kalian fakir maka Allah akan kayakan, jika kalian tidak mampu maka Allah akan mampukan.