Menjalin pernikahan di usia muda memang sangat rentan, kebanyakan orang menyebutnya dengan pernikahan dini.
Apa yang menyebabkan rentannya pernikahan tersebut? salah satunya adalah kemapanan dalam berpikir.
Sering kali orang bilang bahwa menjalani suatu proses pernikahan atau membangun sebuah rumah tangga haruslah dengan penuh kedewasaan, artinya pasangan tersebut -baik calon suami ataupun calon istri mempunyai kemampuan dalam berpikir.
Kemampuan atau kemapanan berpikir tidak dibatasi oleh jumlah usia seseorang.
Berapa pun usia mereka, jika di negeri kita batas minimal usia perkawinan dianggap sah itu adalah sekitar 17 sampai 18 tahun -normalnya seseorang yang sudah akil balig dan di situlah usia kematangan seseorang mulai terasa.
Karena beban tanggung jawab telah mereka terima dan akal mereka telah matang untuk memutuskan mana yang baik dan yang mana yang benar.
Di negeri kita hal tersebut ditandai dengan kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP),
Artinya siapa pun dia yang mau menjalani proses pernikahan menuju rumah tangga, syaratnya mereka harus ber-KTP yakni mempunyai kartu tanda penduduk sebagai kartu pengenal identitas bahwa seseorang telah dewasa, dianggap mampu berpikir dewasa, mampu memutuskan segala sesuatu dengan pertimbangan akal bukan hanya dengan rasa.
Artinya usia dewasa sangat menentukan langgeng tidaknya, tenang tidaknya, nyaman tidaknya sebuah rumah tangga.
Lantas timbul pertanyaan lain, apakah dewasa itu ditunjukkan dengan hitungan usia yakni jumlah bilangan usia atau dewasa itu ditunjukkan dengan sikap walaupun usianya tidak melampaui batas seperti orang dewasa sekitar 15-16 tahun?