Belia berkata: “Wahai para pemuda barang siapa di antara kalian yang telah mampu hendaklah menikah.” Hr. Bukhari-Muslim.
Yang dimaksud kemampuan di sini adalah meliputi kedewasaan dari segi usia (baligh), memiliki kemampuan finansial yang cukup -namun ini bukan utama dan bertanggungjawab.
Maka pintu syariat itu adalah pernikahan. Membina rumah tangga untuk keberlangsungan keturunan dan menjaga kehormatan serta agama.
Niat dalam membina hidup bersama janganlah sebatas mencari kesenangan saja.
Niat berumah tangga haruslah benar-benar karena ingin menjalankan perintah Allah dan Rasul-Nya saja lain tidak.
Pernikahan yang didasari selain dari rasa ibadah maka akan bernilai semu. Mudah jenuh dan cepat merasa bosan.
Hari-hari pertama pernikahan merupakan hari yang paling bahagia dan menyenangkan bagi kedua insan itu.
Namun untuk beberapa bulan kemudian hal tersebut tidak seperti yang dibayangkan.
Persoalan demi persoalan akan datang silih berganti. Rasa suka yang dulu dirasakan sebelum menikah sedikit demi sedikit memudar berganti dengan rasa sayang, apalagi saat memiliki buah hati maka permasalahan rumah tangga pun akan bertambah pelik.
Tapi anehnya hasrat lelaki itu tidak pernah berkurang seiring bertambahnya usia.
Lain halnya yang dirasakan oleh seorang perempuan atau seorang istri, ketika semakin bertambah usia atau memiliki buah hati satu atau dua orang, hasrat seksual mereka lambat laun menurun.