Kantor Akuntan Publik (KAP) adalah sebuah badan usaha yang telah mendapatkan izin dari Pemerintah untuk memberikan jasa-jasa seputar Akuntansi.Â
Dewasa ini perkembangan Akuntan Publik di Indonesia mulai meningkat seiring dengan pertumbuhan ekonomi serta kebutuhan para perusahaan dan Stake Holder untuk mengetahui tentang laporan keuangan perusahaan mereka.Â
Apakah penyajian Laporan Keuangan perusahaan selama ini sudah benar? Apakah Laporan Keuangan Perusahaan tersebut sehat sehingga memungkinkan Investor mau menanamkam uangnya di perusahaan tersebut? Apakah ada indikasi kecurangan dalam penyajian Laporan Keuangan perusahaan yang dilakukan oleh pihak Internal? Tugas Auditor untuk mencari tahu tentang hal tersebut.
Meskipun sudah ada auditor internal perusahaan yang mengecek tentang Laporan Keuangan perusahaan tersebut, tetap diperlukan Pihak Eksternal untuk melakukan pengawasan perusahaan terkait dengan pelaporan keuangan yang sudah cukup baik, tidak ada kecurangan, serta memberikan pendapat sebagai pihak yang independen dan tidak memihak (Netral).
Namun bagaimana bila nyatanya KAP sendiri melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan kode etik dunia keuangan yang telah berlaku?
Pada tahun ini Kementerian Keuangan yang di pimpin oleh Ibu Sri Mulyani menjatuhkan sanksi kepada Kantor Akuntan Publik (KAP) melalui OJK (Otoritas Jasa Keuangan), tidak sedikit jumlahnya yang telah dijatuhi sanksi tersebut. Hal itu berkaitan dengan beberapa pelanggaran dalam Laporan Keuangan Tahunan (LKT).
Salah satunya seperti yang dilakukan KAP Purwanto, Sungkoro, dan Surja (member dari E&Y) yang melanggar Undang-Undang Pasar Modal dan kode etik profesi akuntansi terkait penggelembungan dana pendapatan (Over Statement) senilai Rp 613 Milyar pada LKT 2016 PT Hanson Internasional tbk  yang mana imbasnya mereka di bekukan selama satu tahun penuh, serta sanksi kepada Direktur PT. Hanson Internasional.
Senada dengan KAP diatas, Kementerian Keuangan juga memberikan sanksi melalui Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (P2PK) kepada Akuntan Publik (AP) Â Kasner Sirumpea dan KAP Tanubrata, Sutanto, Fahmi, Bambang, & Rekan. Mereka merupakan penanggung jawab atas Laporan Keuangan PT Garuda Indonesia Tbk. Sanksi diberikan karena kesalaha laporan keuangan tahunan terkait dengan perjanjian kerja sama penyediaan layanan konektivitas dengan PT Mahata Aero Teknologi.
Persamaan dari dua pemberitaan diatas adalah tentang penyajian laporan keuangan yang dianggap telah melanggar ketentuan peraturan profesi akuntan.Â
Dalam penyajian laporan keuangan tentunya soerang akuntan harus menyajikan seadanya dan berupa fakta yag dapat dipertanggung jawabkan kebenarannya, untuk Auditor eksternal sendiri dalam penyajian laporan keuangan harus tanpa ada paksaan dan keterlibatan dari pihak manapun, apalagi dengan pihak yang bersangkutan (perusahaan yang diaudit).
Seorang Auditor Eksternal sejatinya adalah Independen yang turut serta melakukan pengawasan terhadap Perusahaan maupun pemerintah. Dalam pemberitaan ini telah menunjukan bahwa dalam prakteknya masih saja ada KAP dan AP nakal yang mengikuti kepentingan dari para Stake Holder, dan berujung pada sanksi yang diberikan kepada mereka.Â
Disamping itu seorang Akuntan dan Auditor juga dituntut dalam hal ketelitian dalam menyajikan dan memeriksa laporan keuangan sehingga tidak terjadi kesalahan dalam penyajian dan pemberian opini laporan independen dari Auditor.
Pemberitaan diatas juga memberikan gambaran bahwa sebuah Firma sebesar Ernest &Young (menaungi KAP Purwanto, Sungkoro, dan Surja) Big Four firma audit yang dianggap kredibel oleh khalayak luas dapat tersandung oleh kasus yang demikian.Â
Menurut penulis harus ada keseriusan dalam peningkatan mutu dari perusahaan-perusahaan khususnya KAP di Indonesia tentang kesadaran profesionalisme, kejujuran dan tanggung jawab sebagai seorang pelaksana audit dan ini harus dilakukan dengan serius demi tidak terulangnya kejadian yang serupa dan pelanggaran-pelanggaran dalam dunia akuntansi ini.
Namun di sini juga menjadi sebuah dilema sendiri oleh para Auditor, khususnya auditor internal. Dimana dalam sebuah kasus sang auditor diminta oleh bos atau klien untuk memutar balikan Laporan Keuangan.Â
Di satu sisi dia harus memilih antara kehilangan pekerjaan dan kariernya dan mengikuti idealism dirinya sendiri sebagai seorang akuntan sejati. Atau malah membuang nilai-nilai moral yang ada pada dirinya dan mengikuti intruksi bos/klien agar karirnya tetap diatas dan mendapatkan keuntungan lebih.
Dalam hal ini, Pemerintah khususnya Kementrian Keuangan yang mengawasi langsung para praktisi ini di perlukan pendidikan yg lebih ketat tentang etika profesi akuntansi dan pengetahuan EQ, & SQ agar para praktisi dan calon-calon praktisi ini paham dan sadar bahwa mereka bertanggung  jawab tidak hanya kepada bos mereka, melainkan juga pada Tuhan Yang Maha Esa. Sehingga kejujuran dan rasa tanggung jawab tertanam dan melekat dalam setiap pekerjaan yang mereka geluti.
Penulis berharap kedepannya tidak ada lagi pelanggaran-pelanggaran menyangkut tentang Laporan keuangan yang melibatkan para KAP. Seperti penulis jabarkan diatas Para KAP juga berfungsi sebagai pengawas Perusahaan dan Pemerintah dan harus bersifat Netral sehingga keseimbangan dan pelanggaran-pelanggaran yang dapat merugikan Negara dapat diantisipasi dan di proses. Bila KAP dalam prakteknya tidak netral dan ikut memihak, maka harus dengan siapa lagi kita percaya
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H