Mohon tunggu...
Doctore
Doctore Mohon Tunggu... Auditor - Nama asli bukan gelar Wkwkw

Ala kadarnya saja

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Banyak KAP Terkena Sanksi, kemunduran moral para praktisi?

19 Desember 2019   22:11 Diperbarui: 3 Januari 2020   02:38 1555
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kantor Akuntan Publik (KAP) adalah sebuah badan usaha yang telah mendapatkan izin dari Pemerintah untuk memberikan jasa-jasa seputar Akuntansi. 

Dewasa ini perkembangan Akuntan Publik di Indonesia mulai meningkat seiring dengan pertumbuhan ekonomi serta kebutuhan para perusahaan dan Stake Holder untuk mengetahui tentang laporan keuangan perusahaan mereka. 

Apakah penyajian Laporan Keuangan perusahaan selama ini sudah benar? Apakah Laporan Keuangan Perusahaan tersebut sehat sehingga memungkinkan Investor mau menanamkam uangnya di perusahaan tersebut? Apakah ada indikasi kecurangan dalam penyajian Laporan Keuangan perusahaan yang dilakukan oleh pihak Internal? Tugas Auditor untuk mencari tahu tentang hal tersebut.

Meskipun sudah ada auditor internal perusahaan yang mengecek tentang Laporan Keuangan perusahaan tersebut, tetap diperlukan Pihak Eksternal untuk melakukan pengawasan perusahaan terkait dengan pelaporan keuangan yang sudah cukup baik, tidak ada kecurangan, serta memberikan pendapat sebagai pihak yang independen dan tidak memihak (Netral).

Namun bagaimana bila nyatanya KAP sendiri melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan kode etik dunia keuangan yang telah berlaku?

Pada tahun ini Kementerian Keuangan yang di pimpin oleh Ibu Sri Mulyani menjatuhkan sanksi kepada Kantor Akuntan Publik (KAP) melalui OJK (Otoritas Jasa Keuangan), tidak sedikit jumlahnya yang telah dijatuhi sanksi tersebut. Hal itu berkaitan dengan beberapa pelanggaran dalam Laporan Keuangan Tahunan (LKT).

Salah satunya seperti yang dilakukan KAP Purwanto, Sungkoro, dan Surja (member dari E&Y) yang melanggar Undang-Undang Pasar Modal dan kode etik profesi akuntansi terkait penggelembungan dana pendapatan (Over Statement) senilai Rp 613 Milyar pada LKT 2016 PT Hanson Internasional tbk  yang mana imbasnya mereka di bekukan selama satu tahun penuh, serta sanksi kepada Direktur PT. Hanson Internasional.

Senada dengan KAP diatas, Kementerian Keuangan juga memberikan sanksi melalui Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (P2PK) kepada Akuntan Publik (AP)  Kasner Sirumpea dan KAP Tanubrata, Sutanto, Fahmi, Bambang, & Rekan. Mereka merupakan penanggung jawab atas Laporan Keuangan PT Garuda Indonesia Tbk. Sanksi diberikan karena kesalaha laporan keuangan tahunan terkait dengan perjanjian kerja sama penyediaan layanan konektivitas dengan PT Mahata Aero Teknologi.

Persamaan dari dua pemberitaan diatas adalah tentang penyajian laporan keuangan yang dianggap telah melanggar ketentuan peraturan profesi akuntan. 

Dalam penyajian laporan keuangan tentunya soerang akuntan harus menyajikan seadanya dan berupa fakta yag dapat dipertanggung jawabkan kebenarannya, untuk Auditor eksternal sendiri dalam penyajian laporan keuangan harus tanpa ada paksaan dan keterlibatan dari pihak manapun, apalagi dengan pihak yang bersangkutan (perusahaan yang diaudit).

Seorang Auditor Eksternal sejatinya adalah Independen yang turut serta melakukan pengawasan terhadap Perusahaan maupun pemerintah. Dalam pemberitaan ini telah menunjukan bahwa dalam prakteknya masih saja ada KAP dan AP nakal yang mengikuti kepentingan dari para Stake Holder, dan berujung pada sanksi yang diberikan kepada mereka. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun